ahmad sapuan
Jumlah posting : 2 Join date : 04.04.11 Age : 78 Lokasi : sukorejo
| Subyek: Kode Etik Jurnalistik Dan Etika Pers Sun 10 Apr 2011, 8:13 pm | |
| Salam sukses mbakyu dan kakang sekalian,. ini sumbangan artikel dari aku. Sebelum langsung membahas inti dari trit, ane singgung sekilas tentang profesi seorang jurnalis/wartawan :- buka sini ya :
- Quote :
- Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada klhalayak luas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap. Berita dipandang lengkap apabila memberi keterangan tentang apa peristiwanya (what), (who) siapa, kapan (when), dimana (where), mengapa (why), danbagaimana peristiwanya (who). Mencakup 5W + 1H.
Aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan, penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang ada, entah itu cetak, televise, maupun radio. Seorang wartawan harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik tersebut. Pers akan selalu berkaitan dengan segala peristiwa apaun yang tentu saja berhubungan dengan informasi, mulai dari masalah sosial, politik, ekonomi, hingga masalah penyampaian hiburan kepada masyarakat. Dalam hal ini pers mulai menjalankan perannya sebagi abdi negara sekaligus masyarakat.
Sampai kapanpun dunia jurnalisme atau pers akan selalu dibutuhkan dan dicari karena dari sinilah semua elemen masyarakat bisa mengetahui kejadian atau peristiwa-peristiwa mengenai lingkungan sekitarnya, bahkan yang up to date sekaligus.
WARTAWAN adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao;
1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.
2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3. Harus ada keahlian (expertise).
4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).
Itulah gambaran umum tentang profesi seorang jurnalistik atau wartawan,. KODE ETIK JURNALISTIK - buka sini ya:
- Quote :
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.
- Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
- Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
- Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
- Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini,
seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
- Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
- Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan,
untuk kesetiakawanan profesi.
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI. Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
- Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta
memberikan identitas kepada sumber informasi.
- Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini,
berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
- Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak
menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
- Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
- Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off
the record sesuai kesepakatan.
- Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.
Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.
KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal itu jika memang benar-benar ingin menegakkan citra dan posisi wartawan sebagai “kaum profesional”. Paling tidak, KEWI itu diawasi secara internal oleh pemilik atau manajemen redaksi masing-masing media massa.
Dalam hubungan ini perlu diingatkan bahwa sekalipun konstitusi dan UU Pers yang berlaku sekarang telah dengan penuh menjamin kemerdekaan pers, namun kemerdekaan pers tidak berarti merdeka untuk melakukan apa saja. Merdeka untuk memfitnah, menghina, mencemarkan nama baik dan lain-lain. Bukan itu maksudnya.
Artikel ini ditulis oleh Dawam Syukron (062535) dan Rangga Eka Putra (062468) sebagai tugas mata kuliah Perbandingan Sistem Pers.untuk lebih lengkapnya kakang" dan mbakyu sekalian bisa liat pada blog dibawah ini,,. sekian terima kasih,.,. article source : http://witantra.wordpress.com/
| |
|