Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 KODE ETIK BIDAN INDONESIA

Go down 
PengirimMessage
Darmanto

Darmanto


Jumlah posting : 3
Join date : 28.03.11
Lokasi : Sukorejo-Kendal

KODE ETIK BIDAN INDONESIA Empty
PostSubyek: KODE ETIK BIDAN INDONESIA   KODE ETIK BIDAN INDONESIA EmptySun 10 Apr 2011, 10:56 pm

KODE ETIK BIDAN INDONESIA

1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia


Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan Komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

2. Kode Etik Bidan Indonesia

a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat

  1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi
    harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada
    peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga
    dan masyarakat.
  4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan
    klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
  5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan
    kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama
    sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam
    hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat
    untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.


b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya

  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien,
    keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
    dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
  2. Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan
    kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi
    dan/atau rujukan
  3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat
    dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan
    atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien


c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya

  1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.


d. Kewajiban bidan terhadap profesinya

  1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
    profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan
    pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
  2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
    kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
    teknologi.
  3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
    kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.


e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri

  1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
  2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.


f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air

  1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
    ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
    pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan
    Keluarga.
  2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
    pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
    pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga



Sumber : http://dinkes.banyuasinkab.go.id/index.php/ibi
Kembali Ke Atas Go down
 
KODE ETIK BIDAN INDONESIA
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Tugas II : Kode Etik Profesi
» Kode ETIK Arsitek Indonesia
» Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI)
» KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA
» KODE ETIK IKAGI

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang :: Tugas-tugas :: Tugas II : Kode Etik Profesi-
Navigasi: