Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Kode ETIK Arsitek Indonesia

Go down 
PengirimMessage
Mas Jarwo
Admin
Mas Jarwo


Jumlah posting : 9
Join date : 28.03.11
Age : 42

Kode ETIK Arsitek Indonesia Empty
PostSubyek: Kode ETIK Arsitek Indonesia   Kode ETIK Arsitek Indonesia EmptyThu 14 Apr 2011, 9:27 am

SURAT KEPUTUSAN MAJELIS ARSITEK IAI
Nomor : 03/MJS-IAI/SK/VIII/1991

Tentang

KODE ETIK ARSITEK

MUKADIMAH


Menyadari profesinya yang luhur, arsitek membaktikan diri dalam bidang Perencanaan, Perancangan dan Pengelolaan Lingkungan Binaan dengan seluruh pengetahuan ketrampilan dan rasa tanggung jawab yang dimilikinya.

Profesi yang berada di garda depan kebudayaan manusia ini mendorong arsitek untuk bersama-sama dengan profesi lainnya, menjaga dan memelihara kemajuan perkembangan dan pertumbuhan kebudayaan agar intinya tetap berada pada jalur yang positif.

Dengan mengaku diri profesional atas kehendaknya sendiri, arsitek menyadari keharusan untuk tunduk kepada seperangkat kewajiban-kewajiban etis, sebagai landasan yang mengikat serta sekaligus pedoman pola berpikir, bersikap dan berperilaku dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya.

Demikianlah Ikatan Arsitek Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Arsitek sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 2

Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.

Pasal 3

Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.

Pasal 4

Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.

Pasal 5

Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.

Pasal 6

Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.

Pasal 7

Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten.



Ditetapkan di : JAKARTA
T a n g g a l : 28 Agustus 1991

Ketua : Ir. Achmad Noe'man, IAI
Wakil Ketua : Dipl.Ing. Han Awal, IAI
Sekretaris : Ir. Adhi Moersid, IAI
Anggota :
Prof. Dr. Ir. Parmono Atmadi, IAI
Prof. Suwondo Bismo Sutedjo, Dipl.Ing, IAI
Dr. Ir. Mohammad Danisworo, IAI
Ir. Kemas Madani Idroes, IAI
Ir. Zaenudin Kartadiwiria, M.Arch, IAI
Ir. Robi Sularto Sastrowardoyo, IAI
Ir. Suhartono Susilo, IAI

MAJELIS ARSITEK INDONESIA



ttd


Ir. Achmad Noe'man, IAI
Ketua
Kembali Ke Atas Go down
https://ebispro412.indonesianforum.net
 
Kode ETIK Arsitek Indonesia
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Tugas II : Kode Etik Profesi
» KODE ETIK BIDAN INDONESIA
» Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI)
» KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA
» KODE ETIK IKAGI

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang :: Tugas-tugas :: Tugas II : Kode Etik Profesi-
Navigasi: