Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia

Go down 
5 posters
PengirimMessage
Mas Jarwo
Admin
Mas Jarwo


Jumlah posting : 9
Join date : 28.03.11
Age : 42

TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia Empty
PostSubyek: TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia   TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia EmptyThu 14 Apr 2011, 9:49 am

Silahkan tulis artikel tugas kamu di bawah forum ini dengan mengklik tombol PostReplay.

supaya bisa langsung tampil semua artikel ke bawah. sesuai permintaan Dosen. OK
Kembali Ke Atas Go down
https://ebispro412.indonesianforum.net
MUHAMMAD SOFYAN

MUHAMMAD SOFYAN


Jumlah posting : 4
Join date : 28.03.11
Lokasi : SEMARANG

TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia Empty
PostSubyek: IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)   TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia EmptySat 16 Apr 2011, 8:38 pm

IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), suatu asosiasi yang menghimpun para jurnalis televisi dan didirikan pada era reformasi, yakni pada bulan Agustus 1998, menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto. Pada saat itu, ratusan jurnalis televisi dari RCTI, TPI, SCTV, Indosiar, dan ANTV berkumpul di Jakarta untuk melakukan kongres pertama dan sepakat mendirikan IJTI dan memilih pengurus pertama organisasi ini.

SEKILAS SEJARAH IJTI

A. AWAL PENDIRIAN

25 April 1998 Berawal dari pembicaraan beberapa reporter Indosiar dan SCTV, yang sedang mengadakan peliputan di Pulau Panjang Kepulauan Seribu, maka disepakati ide pembentukan Organisasi Jurnalis Televisi , yang bisa menjadi wadah pemberdayaan dan peningkatan profesi para jurnalis televisi. Pertemuan ini melahirkan gagasan pembentukan organisasi jurnalis televisi swasta dan pemerintah.

30 Mei 1998 Pembentukan organisasi itu pada akhirnya direalisasikan dengan pertemuan informal di Pasar Festifal Kuningan Jakarta Selatan, yang dihadiri sejumlah reporter dan kameramen televisi dari ANTV, Indosiar, SCTV dan RCTI. Pertemuan ini membicarakan berbagai masalah yang dihadapi para pengemban profesi ini. Baik disebabkan belum adanya kode etik, maupun berbagai tekanan-tekanan yang membatasi tugas profesi. Disepakati pembentukan forum Komunikasi Jurnalis Televisi, yang diharapkan menjadi sarana berkumpul dan membicarakan berbagai masalah yang kerap dihadapi para pengemban profesi ini.

06 Juni 1998 Melanjutkan pembicaraan di pasar Festival Kuningan Jakarta selatan , maka para jurnalis Televisi yang menghadiri pertemuan di Café Venesia.TIM Jakarta akhirnya mendeklarasikan pembentukan Forum Komunikasi Jurnalis Televisi. Dengan tujuan utama sebagai wadah pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme para jurnalis Televisi.


30 Juni 1998 Berangkat dari pemikiran bersama itulah maka, diadakan pertemuan antara para pemimpin redaksi dan anggota forum di ANTV, gedung Sentra Mulia Lt-18 Kuningan Jakarta. Disinilah gagasan pembentukan organisasi wartawan televisi itu dimatangkan, karena ternyata para pimpinan di bagian pemberitaan jauh-jauh hari juga memikirkan hal yang sama , terutama setelah lengsernya presiden Soeharto 22 Mei 1998 yakni perlunya organisasi wartawan televisi. Pimpinan Redaksi ANTV selaku tuan rumah pertemuan menyatakan, yang dibutuhkan sekarang adalah organisasi yang memiliki kekuatan menegakkan etika jurnalistik, dan melindungi anggotanya, bukan sekedar forum komunikasi.

Dari pertemuan tersebut kemudian dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi, yang didalamnya terdiri dari kelompok kerja yakni :

Pokja AD / ART : Ruslan Abdul Ghani (Ketua) Pokja Kode Etik : Sumita Tobing (Ketua) Pokja Persiapan Kongres : Herling Tumbel (Ketua) Redaksi ANTV disepakati sebagai sekretariat panitia


03 Juli 1998 Hasil dari Kelompok Kerja yakni membentuk Panitia Persiapan Kongres yakni :


Panitia Pengarah Ketua : Dedy Pristiwanto ( Indosiar ) Wakil Ketua : Sumita Tobing ( SCTV ) Anggota : H. Azkarmin Zaini ( ANTV )

Yasirwan Uyun ( TVRI )
Faizar Noor ( TPI )
Crys Kelana ( RCTI )


Panitia Pelaksana Ketua Presidium : Haris Jauhari ( TPI ) Anggota Presidium : Iskandar Siahaan (SCTV )

Adman Nursal ( ANTV )
Nugroho F. Yodho ( Indosiar )
Teguh Juwarno (RCTI )


Selain mempersiapkan Kongres, panitia juga diberi mandat untuk menyelenggarakan seminar dengan topik "Peran Politik Jurnalisme Televisi" pada tanggal 7 Agustus 1998, di Hotel Menara Peninsulla dan Kongres I tanggal 8 dan 9 Agustus 1998 ditempat yang sama.


Persiapan Kongres Dalam mempersiapkan Kongres pertama, kepanitiaan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak , bukan saja dari reporter, kameramen dan video editor tetapi juga pihak pimpinan dan menejemen televisi. Ini dilakukan dengan pertimbangan, pimpinan atau manajemen televisi, akan menjadi mitra bagi organisasi Jurnalis Televisi. Stasiun Televisi sebagai industri, merupakan pihak yang juga berkepentingan dengan hadirnya wadah ini, baik dalam memperjuangkan kehidupan pers yang kondusif, berkembangnya industri pers serta peningkatan professionalisme profesi Jurnalis Televisi.


Kongres I Kongres Pertama Jurnalis Televisi Indonesia diadakan di Hotel Menara Peninsulla tanggal 8-9 Agustus 1998, diikuti tidak kurang dari 300 peserta dari jurnalis TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar dan ANTV. Inilah Kongres yang berlangsung semarak diawal gerakan reformasi. Gerakan reformasi itu pula yang mempermudah insan jurnalis televisi untuk berhimpun dengan semangat kebersamaan memperjuangkan kebebasan pers dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan serta professionalisme dalam menegakkan demokrasi.

Berbagai keputusan yang dihasilkan adalah Deklarasi pembentukan organisasi yang mengambil nama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia disingkat IJTI. Kongres juga menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia serta menetapkan saudara Haris Jauhari sebagai Ketua Umum terpilih sekaligus ketua Formatur dan anggota Formatur adalah Reva Deddy Utama, Zihni Rifai, Nugroho F. Yudho dan Iskandar Siahaan.

Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut :

Ketua Umum : Haris Jauhari (TPI) Sekretaris Jenderal : Ahmad Zihni Rifai (RCTI) Wakil Sekjend : Nugroho F.Yudho (Indosiar) Bendahara : Kukuh Sanyoto ( RCTI) Ketua Bidang Organisasi : Reva Deddy Utama (ANTV) Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Iskandar Siahaan (SCTV) Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi : Despen Omposunggu (Indosiar) Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri : Usy Karundeng (TVRI)

Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada Azkarmin Zaini (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI)


B. PENATAAN ORGANISASI

Kongres memang telah berakhir, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Kongres ternyata masih banyak ketimpangan dan tidak sinkron, sehingga untuk melancarkan tugas-tugas Dewan Pengurus, diadakan pengkajian ulang oleh Pleno Pengurus IJTI secara mendalam dengan maksud menyempurnakanya. Pembahasan dilakukan diredaksi TPI, setelah Pengurus IJTI tersusun lengkap sampai ketingkat staf departemen.

Kesulitan pertama menjalankan organisasi ini adalah tidak adanya sekretariat yang mapan. Untuk itu dari sumbangan dermawan, maka terkumpulah dana untuk mengontrak kantor Sekretariat di Jalan Danau Poso D-1 Nomor 18 Benhil Jakarta Pusat. Disinilah kegiatan IJTI dilakukan, sekitar empat bulan setelah Kongres. Sebelum itu kegiatan berupa seminar tentang Pers dan Penyiaran dikendalikan oleh Pengurusnya dari markas dimana ia berkantor sebagai jurnalis.

Antusiasme Jurnalis dari berbagai Daerah meningkat dan terdapat desakan agar IJTI membentuk cabang di daerah. Namun karena terganjal perangkat organisasi (AD/ART) yang memang tidak mengamanatkan terbentuknya cabang IJTI di daerah, maka pengembangan organisasi itupun menjadi persoalan tersendiri. Namun berdasarkan rapat pengurus, ditetapkan pembentukan Kordinatoriat Daerah, dengan terlebih dahulu membuat aturan main organisasi yang dipercayakan pada Bidang Organisasi IJTI. Sejak itulah lahir pedoman Organisasi Korda yang berisi ketentuan organisasi IJTI di tingkat Daerah Propinsi, sebagai kepanjangan tangan IJTI pusat di Jakarta, khusus untuk membina keanggotaan dan melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan peningkatan profesi jurnalisme anggota.


C. PENGEMBANGAN ORGANISASI

Pada tahun 1999, secara resmi terbentuk 9 Korda. Mereka adalah kepanjangan tangan dari pengurus IJTI di daerah. Kesembilan Korda tersebut adalah :

1. Korda Jawa Barat di Bandung , dengan Ketuanya Ilmi Hatta. 2. Korda Jawa Tengah di Semarang, dengan Ketuanya Bambang Hengky. 3. Korda Jawa Timur di Surabaya, dengan Ketuanya Dheny Reksa. 4. Korda Sumatera Utara di Medan (meliputi Aceh dan Riau) dengan Ketuanya Bagi Astra Sitompul. 5. Korda Sumatera Selatan di Palembang, dengan Ketuanya Epran Mendayun. 6. Korda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan Ketuanya Beben Mahdian Noor. 7. Korda Sulawesi Selatan di makassar, dengan ketuanya Hussain Abdullah. 8. Korda Sulawesi Utara di Manado, dengan Ketuanya Fais Albar. 9. Korda Bali dan NTB di Denpasar, dengan Ketuanya Moh. Hafizni.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan Jurnalisme Pemilu dan Sidang Umum MPR 1999 serta pelatihan Video Editor. Untuk Pelatihan jurnalisme Pemilu, pesertanya tidak hanya dari Jurnalisme televisi, tetapi juga dari radio dan media cetak.

Tuntutan pembentukan Korda nampaknya terus berdatangan dari insan jurnalis televisi di luar daerah tersebut. Apalagi jumlah anggota saat itu sudah tercatat 800 orang (tahun 2001 ini tercatat 1.105 orang). Tuntutan itu datang dari sejumlah jurnalis Televisi dari daerah Yokyakarta, Lampung dan Aceh, namun tuntutan itu belum terlaksana karena IJTI ingin melihat perkembangan Korda yang ada, dan setelah dievaluasi akan ditingkatkan statusnya menjadi cabang jika Kongres II IJTI mengamanatkanya.

Sejalan dengan pengembangan organisasi itu pula, untuk pertamakalinya pada tahun 1999 diadakan IJTI Award, yakni penghargaan tertinggi dari IJTI untuk insan Jurnalis televisi terhadap karya jurnalistik anggota IJTI dan Program Berita terbaik televisi. IJTI Award juga diberikan kepada mereka yang berjasa dibidang pertelevesian. IJTI Award untuk yang kedua kalinya diselenggarakan pada tahun 2000.

Sebagai organisasi yang baru menapak untuk bangkit mencari bentuk, sejumlah kegiatan baik yang berupa peningkatan profesi jurnalisme anggota maupun kesejahteraan advokasi, memang belum terasakan oleh seluruh anggota. Misalnya asuransi kecelakaan baru diperuntukkan bagi 200 anggota peliput Pemilu dan Sidang Umum, serta perlindungan wartawan baru melalui rompi berkop IJTI. Sementara pemberian advokasi bagi jurnalis yang terkena tindakan kekerasan baru sebatas mencari fakta dan sebatas mengadukan kepolisi dan pimpinan militer. Misalnya dalam kasus "Penonjokan" wartawan oleh Gubernur Jawa Timur, pemukulan kameramen RCTI M. Ali Raban oleh oknum TNI di Aceh, penganiyaan reporter ANTV Gunawan Kusmantoro oleh Oknum kader Golkar di Slipi Jakarta, pengeroyokan wartawan di Sijunjung Sumatera Barat, dan sejumlah kasus lain yang menyusul berikutnya.

Sementara terhadap perkembangan regulasi dibidang pers dan penyiaran, IJTI baru berpartisipasi sebagai penyumbang ide dan sikap dalam RUU Pers maupun RUU Penyiaran, yang intinya adalah jaminan kemerdekaan pers, perlindungan Wartawan dan mencegah agar masalah kinerja jurnalisme televisi tidak diatur oleh Undang-Undang melainkan dikembalikan kepada Kode Etik Jurnalistik. IJTI juga mendesak kepada perusaan pers agar pemberian kesejahteraan berdasarkan standar kompetensi minimum pekerja pers. Sayangnya standar kompetensi yang dimaksud selama ini baru sebuah gagasan yang belum terumuskan.

IJTI sebagai salah satu dari anggota 26 organisasi wartawan juga turut merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 1999. Tahun 2000, IJTI mempelopori terbentuknya Komisi Nasional Penyiaran (Komnas Penyiaran), serta pembentukan Kelompok Kerja yang mempunyai tugas mempersiapkan terbentuk dan berfungsinya Komnas Penyiaran. Pembentukan Komisi Nasional Penyiaran ini dideklarasikan usai Seminar dan Lokakarya "Menyoal Kebijakan Lembaga Penyiaran" di Hotel Santika pada tanggal 18 April 2000 dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari 12 organisasi dan masyarakat penyiaran. Deklarasi ini lebih merupakan desakan agar pengelolaan frekwensi yang menjadi nafas dari penyiaran dan merupakan ranah publik itu harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen.

Persiapan Kongres II Kepengurusan IJTI periode 1998-2001 mestinya berakhir bulan Agustus 2001, tetapi karena banyak pengurus tidak aktif, lagi pula banyak kegiatan yang menyita perhatian publik khususnya dibidang politik dimana insan jurnalis harus menjalankan tugasnya (seperti Sidang Istimewa MPR), maka Kongres pun ditunda. Pengurus IJTI telah menunjuk Teguh Juwarno (Wakil Sekjen) sebagai Ketua Panitia Pengarah Kongres dan Syaeifurrahman Al-Banjary (Ketua Departeman Organisasi) dan Asroru Maula (Litbang) masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana, baru menjalankan tugasnya bulan September 2001. Kepanitiaan pun dilengkapi sambil jalan, dengan menyiapkan berbagai rancangan Kongres yang hendak diputuskan.


Pelaksanaan Kongres II Pada tanggal 26-27 Oktober 2001, Kongres II dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, didahului Seminar bertajuk "Mengkaji Ulang Posisi Pers dalam Konteks Kepentingan Nasional". Dalam Kongres ini juga digelar debat Publik "Menyoal Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Kebebasan Pers dan Penyiaran" bersama Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif. Inilah Kongres yang untuk pertama kali diikuti peserta dari utusan Korda, selain anggota dari Jakarta.

Kongres II yang dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta tersebut pada akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum/Formatur adalah : 1. Ray Wijaya : Ketua Umum/Formatur. 2. Syaefurrahman Al-Banjary : Anggota Formatur 3. Asroru Maula : Anggota Formatur 4. Elprisdad : Anggota Formatur 5. Tiur Maida Tampubolon : Anggota Formatur


Dan setelah melalui rapat formatur, ketua umum dan anggota formatur pada tanggal 2 November dan 19 November 2001 di Jakarta, pada akhirnya mengesahkan susunan Pengurus IJTI Periode 2001-2004 dibawah kepemimpinan saudara Ray Wijaya dan Saudara Syaifurrahman Al-Banjary, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan susunan pengurus sebagaimana berikut:

1. Ketua Umum : Ray Wijaya (RCTI) 2. Sekretaris Jenderal : Syaefurrahman Al-Banjary (ANTV) 3. Wakil Sekretaris Jenderal : Ahmad Setiono (RCTI) 4. Bendahara : Tiurmaida Tampubolon (TPI) 5. Wakil Bendahara : Shanta Curanggana (TRANS TV) 6. Ketua Bidang Organisasi : Eric Tamalagi (TPI) 7. Ketua Bidang Advokasi & Kesejahteraan : Elprisdad (ANTV) 8. Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Asroru Maula 9.Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri : Rizal Yussac (TV 7)


PENCAPAIAN PROGRAM PERIODE 2001-2004

Salah satu yang menonjol program kerja pada periode ini adalah di bidang peran organisasi dalam bidang pembangunan pers dan penyiaran nasional. Pengurus IJTI selalu aktif dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran dan terlibat dalam pembahasan di dalamnya sebagai peserta pasif ketika DPR dan Pemerintah membahasnya. IJTI dengan caranya sendiri, misalnya melakukan lobi-lobi dengan anggota dewan menyamakan pendapatnya. Juga dalam forum terbuka yang diselenggarakan oleh Kementrian Informasi dan Komunikasi di Jalan Merdeka Barat. Dalam kesempatan itu utusan IJTI Syaefurrahman secara tegas menolak pasal-pasal pidana dalam RUU Penyiaran karena akan menghambat kegiatan jurnalisme dan menjadi ancaman. Usulannya adalah memasukan aturan itu pada kode etik profesi saja. Kriminalisasi terhadap aturan etika profesi sudah tidak zamannya masuk dalam Undang-undang. Namun soal ini akhirnya gagal dicegah masuk UU, sehingga IJTI dan sejumlah organisasi lainnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi itu adalah ATVSI, PRSSNI, PPPI, Persusi, dan Komteve. Hasilnya dalah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan khusunya mengenai kewenangan pemerintah dalam membuat peraturan pelaksana UU Penyiaran. Kalau tadinya yang berhak membuat PP adalah Pemerintah bersama KPI, sekarang menjadi hanya pemerintah saja. Keputusan ini sesungguhnya diluar dugaan IJTI. Upaya menghapus kriminalisasi kode etik, gagal sehingga hal ini terus diperjuangkan di masa-masa mendatang, agar kebebasan pers dapat ditegakkan. Peran lainnya dalah memberikan masukan kepada DPR tentang UU Kebebasan memperoleh Informasi. Demikian juga sejumlah pernyataan pers mengenai kebijakan penyiaran dan soal-soal kekerasan terhadap jurnalis televisi. Dalam kaitannya dengan Pemilu, IJTI berhasil mengumpulkan sejumlah organisasi untuk bersama-sama membentuk forum atau koalisi yang menyerukan pemilu jurdil dan bebas dari kekerasan. Termasuk kekerasan terhadap jurnalis. Pada periode ini juga IJTI yang mengkoordinir Koalisi Anti Kekerasan terhadap Wartawan dengan anggota dari AJI, PBHI, Kontras, PWI Reformasi, IMPLC, Media Watch, PFI dan SEAPA, berhasil mendesakkan perlunya komisi yang menangani kekerasan terhadap wartawan di Komnas HAM. Ini belajar dari kasus penyanderaan terhadap Ersa Siregar dan Ferry Santoro, serta kekerasan lain yang menimpa wartawan baik oleh oknum maupun dilakukan aparat keamanan dan TNI.

Kegiatan lain yang cukup menonjol adalah peluncuran VCD Bom Bali dan buku Bom Bali. Ini merupakan peran IJTI terhadap perang melawan kekerasan. VCD dicetak 1000 buah, demikian juga buku bom Bali: Dari Legian ke Marriott. Ditulis oleh Syaefurrahman, Sodiqin Nursa dan Wahyu Widayat.

Persiapan Kongres III Kepengurusan IJTI Periode 2001-2004 mustinya berakhir pada bulan Nopember 2004, akan tetapi dikarenakan banyak pengurus yang tidak aktif, sehingga kongres tertunda beberapa kali. Lagi pula banyak kegiatan yang menyita pengurus di stasiun penyiarannya masing-masing seperti adanya musibah gempa dan tsunami di Aceh dan Nias yang merupakan musibah terbesar dinegeri ini, sangat menyita perhatian insan jurnalis. Dewan Pengurus melalui rapat pleno menugaskan Aris Budiono (ANTV) sebagai panitia Kongres-3 bersama Atie Rochyati (Dept. Pemb. Anggota non aktif). Jauh sebelumnya persiapan telah dimulai oleh Sekjen Syaefurrahman Al-Banjary dengan menyusun materi kongres (draf) dibantu Saudara Farichin dan Budi Setiawan (staf di IJTI). Dengan dibantu beberapa orang akhirnya Panitia Lengkap terbentuk, namun hanya beberapa saja yang aktif. Meski demikian Kongres tetap berhasil dilaksanakan di Hotel Twins Plaza Jalan S. Parman tanggal 21 – 22 Juli 2005.

Pelaksanaan Kongres Ke-3 Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti Lativi (sekarang berganti nama menjadi TVone), Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke Televisi lainnya sosialisasi dilakukan melalui selebaran yang memuat kegiatan seputar kongres dan bursa calon kandidat. Sebelumnya, draf kongres juga telah dikirimkan ke stasiun televisi untuk dibahas, juga ke korda-korda di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 120 orang terlibat dalam kongres, meski pada akhir kongres (pemilihan ketua umum hanya 75 orang yang hadir dan berhak memberikan suaranya). Peserta dari daerah antara lain Banjarmasin, Manado, Palembang, Medan, Palu, Ambon, Lombok, Bandung, dan Semarang. Kongres kali ini juga dihadiri peserta dari televisi lokal antara lain TA-TV Solo, Srijunjungan TV Jambi, dan lain-lain. Kongres diawali dengan Seminar tentang "Membangun Kebebasan Pers tanpa kekerasan dan Intervensi Kekuasaan" dengan nara sumber MM Billah dari Komnas HAM, Suryopratomo dari Kompas, Iskandar Siahaan (IJTI), dan Menkominfo yang menugaskan Dirjen Hubungan Media. Kongres berhsil memutuskan sejumlah ketetapan : 1. AD/ART 2. Program Kerja 3. Kode Etik 4. Rekomendasi eksteren dan interen 5. Pengurus baru periode 2005-2009. 6. Dewan Etik berjumlah 7 orang

Salah satu keputusan yang baru dalam kongres kali ini adalah masa kepengurusan yang tidak lagi 3 tahun tetapi 4 tahun dengan pertimbangan agar pengurus lebih fokus pada kegiatan, dan dirasa terlalu singkat jika masa kerjanya tiga tahun. Sementara rekomendasi interen yang sangat penting adalah akan dibentuknya badan hukum lembaga pengembangan profesi jurnalis televisi Indonesia, yang tugasnya melakukan pelatihan dan sertifikasi atau standarisasi profesi jurnalis televisi.

Dewan Pengurus terpilih masa kerja 2005 – 2009 adalah: 1. Ketua Umum : Imam Wahyudi (RCTI) 2. Sekretaris Jenderal : Elprisdat (ANTV) 3. Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan : Makrun Sanjaya (Metro TV) 4. Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Rizal Mustari (Trans TV) 5. Ketua Bidang Hubungan Internasional : Pipit Irianto (TVRI) 6. Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan : Pasaoran Simanjuntak (TV-7) 7. Bendahara : Aris Budiono (ANTV)

Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan wakil Sekjen dan Wakil Bendahara serta wakil-wakil ketua. Sesuai saran peserta kongres, kepengurusan kali ini juga akan dilengkapi dengan komisariat di masing-masing stasiun televisi untuk memudahkan koordinasi. Keputusan lainnya yang baru adalah diubahnya Korda menjadi Pengurus Daerah dengan pertimbangan agar pengurus daerah lebih otonom dan tidak hanya melakukan fungsi koordinasi. ***

KETETAPAN KONGRES IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI) KE-3Nomor : 05/KONGRES-3/07/2005 Tentang KODE ETIK IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA

Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-3, setelah :

MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menegakkan martabat,integritas dan mutu Jurnalis, dipandang perlu adanya aturan yang mengikat anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

2. Bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia.

MENGINGAT : 1. Pasal 9,15 Anggaran Dasar IJTI.

2. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IJTI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno III Kongres IJTI ke-3 tanggal 22 Juli 2005.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Juli 2005

Jam : 14.30WIB


PRESIDIUM SIDANG



Imam Wahyudi Pasaoran Simanjuntak Hepran Mendayun Faiz Albar Ketua Anggota Anggota Anggota




KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA


MUKADDIMAH

Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia.

Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.

BAB II

KEPRIBADIAN

Pasal 2

Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.

Pasal 3

Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.

Pasal 4

Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.


BAB III

CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :

a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah,cabul dan sadis. b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa. c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita. d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA. e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial. g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proorsional bagi pihak yang dirugikan. h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. i. Menghormati embargo dan off the record.

Pasal 6

Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal 7

Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak dibawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.

Pasal 8

Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.

Pasal 9

Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin

Pasal 10

Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya.



BAB IV

SUMBER BERITA

Pasal 11

Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.

Pasal 12

Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.

Pasal 13

Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.


BAB V

KEKUATAN KODE ETIK

Pasal 14

Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)


Jakarta, 9 agustus 1998 Ditetapkan kembali dalam Kongres ke-2 IJTI pada tanggal 27 Oktober 200, dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005.
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Sumber : IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), suatu asosiasi yang menghimpun para jurnalis televisi dan didirikan pada era reformasi, yakni pada bulan Agustus 1998, menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto. Pada saat itu, ratusan jurnalis televisi dari RCTI, TPI, SCTV, Indosiar, dan ANTV berkumpul di Jakarta untuk melakukan kongres pertama dan sepakat mendirikan IJTI dan memilih pengurus pertama organisasi ini.

SEKILAS SEJARAH IJTI

A. AWAL PENDIRIAN

25 April 1998 Berawal dari pembicaraan beberapa reporter Indosiar dan SCTV, yang sedang mengadakan peliputan di Pulau Panjang Kepulauan Seribu, maka disepakati ide pembentukan Organisasi Jurnalis Televisi , yang bisa menjadi wadah pemberdayaan dan peningkatan profesi para jurnalis televisi. Pertemuan ini melahirkan gagasan pembentukan organisasi jurnalis televisi swasta dan pemerintah.

30 Mei 1998 Pembentukan organisasi itu pada akhirnya direalisasikan dengan pertemuan informal di Pasar Festifal Kuningan Jakarta Selatan, yang dihadiri sejumlah reporter dan kameramen televisi dari ANTV, Indosiar, SCTV dan RCTI. Pertemuan ini membicarakan berbagai masalah yang dihadapi para pengemban profesi ini. Baik disebabkan belum adanya kode etik, maupun berbagai tekanan-tekanan yang membatasi tugas profesi. Disepakati pembentukan forum Komunikasi Jurnalis Televisi, yang diharapkan menjadi sarana berkumpul dan membicarakan berbagai masalah yang kerap dihadapi para pengemban profesi ini.

06 Juni 1998 Melanjutkan pembicaraan di pasar Festival Kuningan Jakarta selatan , maka para jurnalis Televisi yang menghadiri pertemuan di Café Venesia.TIM Jakarta akhirnya mendeklarasikan pembentukan Forum Komunikasi Jurnalis Televisi. Dengan tujuan utama sebagai wadah pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme para jurnalis Televisi.


30 Juni 1998 Berangkat dari pemikiran bersama itulah maka, diadakan pertemuan antara para pemimpin redaksi dan anggota forum di ANTV, gedung Sentra Mulia Lt-18 Kuningan Jakarta. Disinilah gagasan pembentukan organisasi wartawan televisi itu dimatangkan, karena ternyata para pimpinan di bagian pemberitaan jauh-jauh hari juga memikirkan hal yang sama , terutama setelah lengsernya presiden Soeharto 22 Mei 1998 yakni perlunya organisasi wartawan televisi. Pimpinan Redaksi ANTV selaku tuan rumah pertemuan menyatakan, yang dibutuhkan sekarang adalah organisasi yang memiliki kekuatan menegakkan etika jurnalistik, dan melindungi anggotanya, bukan sekedar forum komunikasi.

Dari pertemuan tersebut kemudian dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi, yang didalamnya terdiri dari kelompok kerja yakni :

Pokja AD / ART : Ruslan Abdul Ghani (Ketua) Pokja Kode Etik : Sumita Tobing (Ketua) Pokja Persiapan Kongres : Herling Tumbel (Ketua) Redaksi ANTV disepakati sebagai sekretariat panitia


03 Juli 1998 Hasil dari Kelompok Kerja yakni membentuk Panitia Persiapan Kongres yakni :


Panitia Pengarah Ketua : Dedy Pristiwanto ( Indosiar ) Wakil Ketua : Sumita Tobing ( SCTV ) Anggota : H. Azkarmin Zaini ( ANTV )

Yasirwan Uyun ( TVRI )
Faizar Noor ( TPI )
Crys Kelana ( RCTI )


Panitia Pelaksana Ketua Presidium : Haris Jauhari ( TPI ) Anggota Presidium : Iskandar Siahaan (SCTV )

Adman Nursal ( ANTV )
Nugroho F. Yodho ( Indosiar )
Teguh Juwarno (RCTI )


Selain mempersiapkan Kongres, panitia juga diberi mandat untuk menyelenggarakan seminar dengan topik "Peran Politik Jurnalisme Televisi" pada tanggal 7 Agustus 1998, di Hotel Menara Peninsulla dan Kongres I tanggal 8 dan 9 Agustus 1998 ditempat yang sama.


Persiapan Kongres Dalam mempersiapkan Kongres pertama, kepanitiaan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak , bukan saja dari reporter, kameramen dan video editor tetapi juga pihak pimpinan dan menejemen televisi. Ini dilakukan dengan pertimbangan, pimpinan atau manajemen televisi, akan menjadi mitra bagi organisasi Jurnalis Televisi. Stasiun Televisi sebagai industri, merupakan pihak yang juga berkepentingan dengan hadirnya wadah ini, baik dalam memperjuangkan kehidupan pers yang kondusif, berkembangnya industri pers serta peningkatan professionalisme profesi Jurnalis Televisi.


Kongres I Kongres Pertama Jurnalis Televisi Indonesia diadakan di Hotel Menara Peninsulla tanggal 8-9 Agustus 1998, diikuti tidak kurang dari 300 peserta dari jurnalis TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar dan ANTV. Inilah Kongres yang berlangsung semarak diawal gerakan reformasi. Gerakan reformasi itu pula yang mempermudah insan jurnalis televisi untuk berhimpun dengan semangat kebersamaan memperjuangkan kebebasan pers dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan serta professionalisme dalam menegakkan demokrasi.

Berbagai keputusan yang dihasilkan adalah Deklarasi pembentukan organisasi yang mengambil nama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia disingkat IJTI. Kongres juga menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia serta menetapkan saudara Haris Jauhari sebagai Ketua Umum terpilih sekaligus ketua Formatur dan anggota Formatur adalah Reva Deddy Utama, Zihni Rifai, Nugroho F. Yudho dan Iskandar Siahaan.

Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut :

Ketua Umum : Haris Jauhari (TPI) Sekretaris Jenderal : Ahmad Zihni Rifai (RCTI) Wakil Sekjend : Nugroho F.Yudho (Indosiar) Bendahara : Kukuh Sanyoto ( RCTI) Ketua Bidang Organisasi : Reva Deddy Utama (ANTV) Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Iskandar Siahaan (SCTV) Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi : Despen Omposunggu (Indosiar) Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri : Usy Karundeng (TVRI)

Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada Azkarmin Zaini (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI)


B. PENATAAN ORGANISASI

Kongres memang telah berakhir, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Kongres ternyata masih banyak ketimpangan dan tidak sinkron, sehingga untuk melancarkan tugas-tugas Dewan Pengurus, diadakan pengkajian ulang oleh Pleno Pengurus IJTI secara mendalam dengan maksud menyempurnakanya. Pembahasan dilakukan diredaksi TPI, setelah Pengurus IJTI tersusun lengkap sampai ketingkat staf departemen.

Kesulitan pertama menjalankan organisasi ini adalah tidak adanya sekretariat yang mapan. Untuk itu dari sumbangan dermawan, maka terkumpulah dana untuk mengontrak kantor Sekretariat di Jalan Danau Poso D-1 Nomor 18 Benhil Jakarta Pusat. Disinilah kegiatan IJTI dilakukan, sekitar empat bulan setelah Kongres. Sebelum itu kegiatan berupa seminar tentang Pers dan Penyiaran dikendalikan oleh Pengurusnya dari markas dimana ia berkantor sebagai jurnalis.

Antusiasme Jurnalis dari berbagai Daerah meningkat dan terdapat desakan agar IJTI membentuk cabang di daerah. Namun karena terganjal perangkat organisasi (AD/ART) yang memang tidak mengamanatkan terbentuknya cabang IJTI di daerah, maka pengembangan organisasi itupun menjadi persoalan tersendiri. Namun berdasarkan rapat pengurus, ditetapkan pembentukan Kordinatoriat Daerah, dengan terlebih dahulu membuat aturan main organisasi yang dipercayakan pada Bidang Organisasi IJTI. Sejak itulah lahir pedoman Organisasi Korda yang berisi ketentuan organisasi IJTI di tingkat Daerah Propinsi, sebagai kepanjangan tangan IJTI pusat di Jakarta, khusus untuk membina keanggotaan dan melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan peningkatan profesi jurnalisme anggota.


C. PENGEMBANGAN ORGANISASI

Pada tahun 1999, secara resmi terbentuk 9 Korda. Mereka adalah kepanjangan tangan dari pengurus IJTI di daerah. Kesembilan Korda tersebut adalah :

1. Korda Jawa Barat di Bandung , dengan Ketuanya Ilmi Hatta. 2. Korda Jawa Tengah di Semarang, dengan Ketuanya Bambang Hengky. 3. Korda Jawa Timur di Surabaya, dengan Ketuanya Dheny Reksa. 4. Korda Sumatera Utara di Medan (meliputi Aceh dan Riau) dengan Ketuanya Bagi Astra Sitompul. 5. Korda Sumatera Selatan di Palembang, dengan Ketuanya Epran Mendayun. 6. Korda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan Ketuanya Beben Mahdian Noor. 7. Korda Sulawesi Selatan di makassar, dengan ketuanya Hussain Abdullah. 8. Korda Sulawesi Utara di Manado, dengan Ketuanya Fais Albar. 9. Korda Bali dan NTB di Denpasar, dengan Ketuanya Moh. Hafizni.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan Jurnalisme Pemilu dan Sidang Umum MPR 1999 serta pelatihan Video Editor. Untuk Pelatihan jurnalisme Pemilu, pesertanya tidak hanya dari Jurnalisme televisi, tetapi juga dari radio dan media cetak.

Tuntutan pembentukan Korda nampaknya terus berdatangan dari insan jurnalis televisi di luar daerah tersebut. Apalagi jumlah anggota saat itu sudah tercatat 800 orang (tahun 2001 ini tercatat 1.105 orang). Tuntutan itu datang dari sejumlah jurnalis Televisi dari daerah Yokyakarta, Lampung dan Aceh, namun tuntutan itu belum terlaksana karena IJTI ingin melihat perkembangan Korda yang ada, dan setelah dievaluasi akan ditingkatkan statusnya menjadi cabang jika Kongres II IJTI mengamanatkanya.

Sejalan dengan pengembangan organisasi itu pula, untuk pertamakalinya pada tahun 1999 diadakan IJTI Award, yakni penghargaan tertinggi dari IJTI untuk insan Jurnalis televisi terhadap karya jurnalistik anggota IJTI dan Program Berita terbaik televisi. IJTI Award juga diberikan kepada mereka yang berjasa dibidang pertelevesian. IJTI Award untuk yang kedua kalinya diselenggarakan pada tahun 2000.

Sebagai organisasi yang baru menapak untuk bangkit mencari bentuk, sejumlah kegiatan baik yang berupa peningkatan profesi jurnalisme anggota maupun kesejahteraan advokasi, memang belum terasakan oleh seluruh anggota. Misalnya asuransi kecelakaan baru diperuntukkan bagi 200 anggota peliput Pemilu dan Sidang Umum, serta perlindungan wartawan baru melalui rompi berkop IJTI. Sementara pemberian advokasi bagi jurnalis yang terkena tindakan kekerasan baru sebatas mencari fakta dan sebatas mengadukan kepolisi dan pimpinan militer. Misalnya dalam kasus "Penonjokan" wartawan oleh Gubernur Jawa Timur, pemukulan kameramen RCTI M. Ali Raban oleh oknum TNI di Aceh, penganiyaan reporter ANTV Gunawan Kusmantoro oleh Oknum kader Golkar di Slipi Jakarta, pengeroyokan wartawan di Sijunjung Sumatera Barat, dan sejumlah kasus lain yang menyusul berikutnya.

Sementara terhadap perkembangan regulasi dibidang pers dan penyiaran, IJTI baru berpartisipasi sebagai penyumbang ide dan sikap dalam RUU Pers maupun RUU Penyiaran, yang intinya adalah jaminan kemerdekaan pers, perlindungan Wartawan dan mencegah agar masalah kinerja jurnalisme televisi tidak diatur oleh Undang-Undang melainkan dikembalikan kepada Kode Etik Jurnalistik. IJTI juga mendesak kepada perusaan pers agar pemberian kesejahteraan berdasarkan standar kompetensi minimum pekerja pers. Sayangnya standar kompetensi yang dimaksud selama ini baru sebuah gagasan yang belum terumuskan.

IJTI sebagai salah satu dari anggota 26 organisasi wartawan juga turut merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 1999. Tahun 2000, IJTI mempelopori terbentuknya Komisi Nasional Penyiaran (Komnas Penyiaran), serta pembentukan Kelompok Kerja yang mempunyai tugas mempersiapkan terbentuk dan berfungsinya Komnas Penyiaran. Pembentukan Komisi Nasional Penyiaran ini dideklarasikan usai Seminar dan Lokakarya "Menyoal Kebijakan Lembaga Penyiaran" di Hotel Santika pada tanggal 18 April 2000 dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari 12 organisasi dan masyarakat penyiaran. Deklarasi ini lebih merupakan desakan agar pengelolaan frekwensi yang menjadi nafas dari penyiaran dan merupakan ranah publik itu harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen.

Persiapan Kongres II Kepengurusan IJTI periode 1998-2001 mestinya berakhir bulan Agustus 2001, tetapi karena banyak pengurus tidak aktif, lagi pula banyak kegiatan yang menyita perhatian publik khususnya dibidang politik dimana insan jurnalis harus menjalankan tugasnya (seperti Sidang Istimewa MPR), maka Kongres pun ditunda. Pengurus IJTI telah menunjuk Teguh Juwarno (Wakil Sekjen) sebagai Ketua Panitia Pengarah Kongres dan Syaeifurrahman Al-Banjary (Ketua Departeman Organisasi) dan Asroru Maula (Litbang) masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana, baru menjalankan tugasnya bulan September 2001. Kepanitiaan pun dilengkapi sambil jalan, dengan menyiapkan berbagai rancangan Kongres yang hendak diputuskan.


Pelaksanaan Kongres II Pada tanggal 26-27 Oktober 2001, Kongres II dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, didahului Seminar bertajuk "Mengkaji Ulang Posisi Pers dalam Konteks Kepentingan Nasional". Dalam Kongres ini juga digelar debat Publik "Menyoal Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Kebebasan Pers dan Penyiaran" bersama Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif. Inilah Kongres yang untuk pertama kali diikuti peserta dari utusan Korda, selain anggota dari Jakarta.

Kongres II yang dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta tersebut pada akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum/Formatur adalah : 1. Ray Wijaya : Ketua Umum/Formatur. 2. Syaefurrahman Al-Banjary : Anggota Formatur 3. Asroru Maula : Anggota Formatur 4. Elprisdad : Anggota Formatur 5. Tiur Maida Tampubolon : Anggota Formatur


Dan setelah melalui rapat formatur, ketua umum dan anggota formatur pada tanggal 2 November dan 19 November 2001 di Jakarta, pada akhirnya mengesahkan susunan Pengurus IJTI Periode 2001-2004 dibawah kepemimpinan saudara Ray Wijaya dan Saudara Syaifurrahman Al-Banjary, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan susunan pengurus sebagaimana berikut:

1. Ketua Umum : Ray Wijaya (RCTI) 2. Sekretaris Jenderal : Syaefurrahman Al-Banjary (ANTV) 3. Wakil Sekretaris Jenderal : Ahmad Setiono (RCTI) 4. Bendahara : Tiurmaida Tampubolon (TPI) 5. Wakil Bendahara : Shanta Curanggana (TRANS TV) 6. Ketua Bidang Organisasi : Eric Tamalagi (TPI) 7. Ketua Bidang Advokasi & Kesejahteraan : Elprisdad (ANTV) 8. Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Asroru Maula 9.Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri : Rizal Yussac (TV 7)


PENCAPAIAN PROGRAM PERIODE 2001-2004

Salah satu yang menonjol program kerja pada periode ini adalah di bidang peran organisasi dalam bidang pembangunan pers dan penyiaran nasional. Pengurus IJTI selalu aktif dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran dan terlibat dalam pembahasan di dalamnya sebagai peserta pasif ketika DPR dan Pemerintah membahasnya. IJTI dengan caranya sendiri, misalnya melakukan lobi-lobi dengan anggota dewan menyamakan pendapatnya. Juga dalam forum terbuka yang diselenggarakan oleh Kementrian Informasi dan Komunikasi di Jalan Merdeka Barat. Dalam kesempatan itu utusan IJTI Syaefurrahman secara tegas menolak pasal-pasal pidana dalam RUU Penyiaran karena akan menghambat kegiatan jurnalisme dan menjadi ancaman. Usulannya adalah memasukan aturan itu pada kode etik profesi saja. Kriminalisasi terhadap aturan etika profesi sudah tidak zamannya masuk dalam Undang-undang. Namun soal ini akhirnya gagal dicegah masuk UU, sehingga IJTI dan sejumlah organisasi lainnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi itu adalah ATVSI, PRSSNI, PPPI, Persusi, dan Komteve. Hasilnya dalah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan khusunya mengenai kewenangan pemerintah dalam membuat peraturan pelaksana UU Penyiaran. Kalau tadinya yang berhak membuat PP adalah Pemerintah bersama KPI, sekarang menjadi hanya pemerintah saja. Keputusan ini sesungguhnya diluar dugaan IJTI. Upaya menghapus kriminalisasi kode etik, gagal sehingga hal ini terus diperjuangkan di masa-masa mendatang, agar kebebasan pers dapat ditegakkan. Peran lainnya dalah memberikan masukan kepada DPR tentang UU Kebebasan memperoleh Informasi. Demikian juga sejumlah pernyataan pers mengenai kebijakan penyiaran dan soal-soal kekerasan terhadap jurnalis televisi. Dalam kaitannya dengan Pemilu, IJTI berhasil mengumpulkan sejumlah organisasi untuk bersama-sama membentuk forum atau koalisi yang menyerukan pemilu jurdil dan bebas dari kekerasan. Termasuk kekerasan terhadap jurnalis. Pada periode ini juga IJTI yang mengkoordinir Koalisi Anti Kekerasan terhadap Wartawan dengan anggota dari AJI, PBHI, Kontras, PWI Reformasi, IMPLC, Media Watch, PFI dan SEAPA, berhasil mendesakkan perlunya komisi yang menangani kekerasan terhadap wartawan di Komnas HAM. Ini belajar dari kasus penyanderaan terhadap Ersa Siregar dan Ferry Santoro, serta kekerasan lain yang menimpa wartawan baik oleh oknum maupun dilakukan aparat keamanan dan TNI.

Kegiatan lain yang cukup menonjol adalah peluncuran VCD Bom Bali dan buku Bom Bali. Ini merupakan peran IJTI terhadap perang melawan kekerasan. VCD dicetak 1000 buah, demikian juga buku bom Bali: Dari Legian ke Marriott. Ditulis oleh Syaefurrahman, Sodiqin Nursa dan Wahyu Widayat.

Persiapan Kongres III Kepengurusan IJTI Periode 2001-2004 mustinya berakhir pada bulan Nopember 2004, akan tetapi dikarenakan banyak pengurus yang tidak aktif, sehingga kongres tertunda beberapa kali. Lagi pula banyak kegiatan yang menyita pengurus di stasiun penyiarannya masing-masing seperti adanya musibah gempa dan tsunami di Aceh dan Nias yang merupakan musibah terbesar dinegeri ini, sangat menyita perhatian insan jurnalis. Dewan Pengurus melalui rapat pleno menugaskan Aris Budiono (ANTV) sebagai panitia Kongres-3 bersama Atie Rochyati (Dept. Pemb. Anggota non aktif). Jauh sebelumnya persiapan telah dimulai oleh Sekjen Syaefurrahman Al-Banjary dengan menyusun materi kongres (draf) dibantu Saudara Farichin dan Budi Setiawan (staf di IJTI). Dengan dibantu beberapa orang akhirnya Panitia Lengkap terbentuk, namun hanya beberapa saja yang aktif. Meski demikian Kongres tetap berhasil dilaksanakan di Hotel Twins Plaza Jalan S. Parman tanggal 21 – 22 Juli 2005.

Pelaksanaan Kongres Ke-3 Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti Lativi (sekarang berganti nama menjadi TVone), Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke Televisi lainnya sosialisasi dilakukan melalui selebaran yang memuat kegiatan seputar kongres dan bursa calon kandidat. Sebelumnya, draf kongres juga telah dikirimkan ke stasiun televisi untuk dibahas, juga ke korda-korda di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 120 orang terlibat dalam kongres, meski pada akhir kongres (pemilihan ketua umum hanya 75 orang yang hadir dan berhak memberikan suaranya). Peserta dari daerah antara lain Banjarmasin, Manado, Palembang, Medan, Palu, Ambon, Lombok, Bandung, dan Semarang. Kongres kali ini juga dihadiri peserta dari televisi lokal antara lain TA-TV Solo, Srijunjungan TV Jambi, dan lain-lain. Kongres diawali dengan Seminar tentang "Membangun Kebebasan Pers tanpa kekerasan dan Intervensi Kekuasaan" dengan nara sumber MM Billah dari Komnas HAM, Suryopratomo dari Kompas, Iskandar Siahaan (IJTI), dan Menkominfo yang menugaskan Dirjen Hubungan Media. Kongres berhsil memutuskan sejumlah ketetapan : 1. AD/ART 2. Program Kerja 3. Kode Etik 4. Rekomendasi eksteren dan interen 5. Pengurus baru periode 2005-2009. 6. Dewan Etik berjumlah 7 orang

Salah satu keputusan yang baru dalam kongres kali ini adalah masa kepengurusan yang tidak lagi 3 tahun tetapi 4 tahun dengan pertimbangan agar pengurus lebih fokus pada kegiatan, dan dirasa terlalu singkat jika masa kerjanya tiga tahun. Sementara rekomendasi interen yang sangat penting adalah akan dibentuknya badan hukum lembaga pengembangan profesi jurnalis televisi Indonesia, yang tugasnya melakukan pelatihan dan sertifikasi atau standarisasi profesi jurnalis televisi.

Dewan Pengurus terpilih masa kerja 2005 – 2009 adalah: 1. Ketua Umum : Imam Wahyudi (RCTI) 2. Sekretaris Jenderal : Elprisdat (ANTV) 3. Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan : Makrun Sanjaya (Metro TV) 4. Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Rizal Mustari (Trans TV) 5. Ketua Bidang Hubungan Internasional : Pipit Irianto (TVRI) 6. Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan : Pasaoran Simanjuntak (TV-7) 7. Bendahara : Aris Budiono (ANTV)

Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan wakil Sekjen dan Wakil Bendahara serta wakil-wakil ketua. Sesuai saran peserta kongres, kepengurusan kali ini juga akan dilengkapi dengan komisariat di masing-masing stasiun televisi untuk memudahkan koordinasi. Keputusan lainnya yang baru adalah diubahnya Korda menjadi Pengurus Daerah dengan pertimbangan agar pengurus daerah lebih otonom dan tidak hanya melakukan fungsi koordinasi. ***

KETETAPAN KONGRES IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI) KE-3Nomor : 05/KONGRES-3/07/2005 Tentang KODE ETIK IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA

Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-3, setelah :

MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menegakkan martabat,integritas dan mutu Jurnalis, dipandang perlu adanya aturan yang mengikat anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

2. Bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia.

MENGINGAT : 1. Pasal 9,15 Anggaran Dasar IJTI.

2. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IJTI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno III Kongres IJTI ke-3 tanggal 22 Juli 2005.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Juli 2005

Jam : 14.30WIB


PRESIDIUM SIDANG



Imam Wahyudi Pasaoran Simanjuntak Hepran Mendayun Faiz Albar Ketua Anggota Anggota Anggota




KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA


MUKADDIMAH

Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia.

Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.

BAB II

KEPRIBADIAN

Pasal 2

Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.

Pasal 3

Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.

Pasal 4

Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.


BAB III

CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :

a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah,cabul dan sadis. b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa. c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita. d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA. e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial. g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proorsional bagi pihak yang dirugikan. h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. i. Menghormati embargo dan off the record.

Pasal 6

Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal 7

Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak dibawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.

Pasal 8

Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.

Pasal 9

Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin

Pasal 10

Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya.



BAB IV

SUMBER BERITA

Pasal 11

Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.

Pasal 12

Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.

Pasal 13

Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.


BAB V

KEKUATAN KODE ETIK

Pasal 14

Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)


Jakarta, 9 agustus 1998 Ditetapkan kembali dalam Kongres ke-2 IJTI pada tanggal 27 Oktober 200, dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Jurnalis_Televisi_Indonesia
Kembali Ke Atas Go down
wisnu

wisnu


Jumlah posting : 4
Join date : 03.04.11
Age : 46
Lokasi : Ungaran

TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia Empty
PostSubyek: MEDICAL LIBRARY ASSOCIATION (MLA) 1 Sejarah MLA   TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia EmptyMon 18 Apr 2011, 11:13 am

ORGANISASI PROFESI PUSTAKAWAN
MEDICAL LIBRARY ASSOCIATION (MLA)
1 Sejarah MLA
Medical Library Association (MLA) merayakan seratus tahun berdirinya pada tahun1998. Seabad yang lalu, anggota MLA telah melayani masyarakat dengan meningkatkan kesehatan melalui penyediaan informasi. Anggota adalah mitra di timperawatan kesehatan,yang memainkan peran penting dalam penyediaan pelayanankesehatan, dalam melakukan penelitian medis, dan dalam pendidikan profesionalkesehatan. Anggota juga telah berperan penting dalam mendapatkan informasikesehatan berkualitas tinggi untuk masyarakat umum.Pustakawan dibidang kesehatan (health sciences librarians) adalah pemimpin dalam aplikasi dan promosi teknologi untuk penyebaran informasi dan pengembangan pengetahuan.
Perintis dalam penggunaan pengolahan data, pencarian onlineinteraktif, e-mail, akses internet, dan komputasi kinerja tinggi dan komunikasi,mereka sedang menggunakan keahlian mereka sendiri untuk meningkatkan akses terhadap informasi yang berhubungan dengan kesehatan di World Wide Web. Pustakawan dibidang kesehatan adalah koneksi informasi kesehatan anda danpercaya bahwa informasi kesehatan yang lebih baik mengarah pada keputusanperawatan kesehatan yang lebih baik. Mereka melatih kesehatan penyedia layananmenggunakan teknologi untuk mengelola informasi secara efektif, sebagai bagiandari proses pengambilan keputusan. Untuk mendukung upaya profesional perawatan kesehatan untuk menjadi pembelajar seumur hidup mensyaratkan bahwa Medical Library Association berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya. Organisasi ini telah menjadi pemimpin dalam memberikan pendidikan lanjutan dan credentialing untuk anggotanya serta model bagi kelompok-kelompok profesionallainnya.Selain mendukung penelitian medis, pustakawan di dibidang kesehatan melakukanpenelitian informasi tentang berbagai topik, terutama mencari informasi perilakuprofesional kesehatan dan dampak kesehatan ilmu perpustakaan pada kualitasperawatan pasien. Menyadari sebuah komunitas global, anggota MLA di empatpuluh tiga negara di seluruh dunia mendukung kebutuhan informasi baik profesional kesehatan dan konsumen. Pustakawan dibidang ilmu kesehatan telah tanggap terhadap isu-isu sosial, dari menyediakan perpustakaan Eropa dengan bahan setelah kehancuran Perang Dunia II untuk berkontribusi keahlian teknis untuk memerangi AIDS.
Medical Library Association mempromosikan agenda legislatif yang mendukung akses informasi ilmu kesehatan dunia. Petunjuk inisiatif yang dihasilkan dari aktivitasdi arena legislatif termasuk perpustakaan nasional yang kuat dengan program internasional, jaringan nasional perpustakaan biomedis untuk berbagi sumber daya,pengembangan sistem informasi manajemen yang terintegrasi di dalam dan antar lembaga, dan dukungan untuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan untuk informasi profesional. Koalisi dan aliansi dengan organisasi lain, lembaga, dan individu yang mendukung misi Medical Library Association memperluas sumber daya dan pengaruh Medical Library Association dan anggotanya siap untuk kontribusi lebih lanjut pada abad berikutnya sebagai informasi dan penyediaan layanan kesehatan dengan cepat berubah.
2.2Visi dan misi MLA
Adapun visi dari MLA
The Medical Library Association (MLA) percaya bahwa kualitas suatu informasi merupakan sesuatu yang perlu sekali dalam meningkatkan kesehatan. MLA menginginkan gabungan dari berbagai sesuatu yang terlihat, nilai-nilai dankepercayaan terhadap informasi kesehatan yang baik. MLA membantu perkembangan suatu keunggulan dalam praktik yang bermutu dan kepimpinan terhadap ilmu kesehatan perpustakaan dan informasi dengan mutu yang tinggi agar menambah kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian diseluruh dunia.
Misi dari MLA
The Medical Library Association (MLA) dibentuk semata-mata untuk tujuan ilmiahdan pendidikan, dan di dedikasikan untuk mendukung penelitian ilmu pengetahuan dibidang kesehatan , pendidikan, dan perlindungan terhadap pasien.
MLA memelihara keunggulan dalam pencapaian profesional dan kepemimpinanperpustakaan ilmu kesehatan dan para profesional informasi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian.
2.3Tujuan dan manfaat MLA
Tujuan organisasi ini adalah:
1) Rekrutmen,Keanggotaan, dan Kepemimpinan dalam Pekerjaan.
MLA akan merekrut dan menyewa individu yang memiliki kemampuan daribermacam-macam latar belakang untuk menjadi ahli informasi kesehatan, mengabdi kepada mereka secara terus-menerus dan membantu peranan kepemimpinan mereka dalam persatuan dan pekerjaan. Himpunan akan melakukan :
a.Dengan semangat mempromosikan kepustakawan ilmu kesehatan kepada individu dari berbagai latar belakang, termasuk anggota yang berhubungan dengan pekerjaan kesehatan dan informasi, pelajar yang sedang duduk disekolah dan universitas, dan lainnya.
b.Mempromosikan penyelidikan terhadap peranan ahli informasi kesehatan yang baru, pengetahuan dan kemampuan yang lebih baik untuk melayanimasyarakat.
c.Mempromosikan pengajaran dan kemimpinan yang menjadi sebuah peluang untuk mendukung pengembangan dan memajukan ahli informasi kesehatan pada abad 21.
2) Edukasi/ pembelajaran seumur hidup
MLA akan memimpin dalam penyediaan pendidikan dan berkesempatan alammemfasilitasi edukasi seumur hidup dalam informasi kesehatan dan pengelolaan informasi.
Himpunan akan melakukan :
a. Memperluas isi/topik program pendidikan untuk dapat mengembangkan kebutuhan akan pustakawan ilmu kesehatan dan menyediakan informasi kesehatan lainnya.
b.Memperluas pasar untuk program pendidikan termasuk perpustakawan,perpustakaan dan mahasiswa ilmu informatika dan ahli kesehatan untuk mempromosikan penggunaan dan kegunaan kualitas informasi kesehatan.
c.Memperluas penggunaan program edukasi dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi kebutuhan akan pustakawan ilmu kesehatan dan penyediaan informasi kesehatan dimana mereka berada
d.Menawarkan surat pengesahan program yang mengenalkan keahlian khusus untuk mempopulerkan nilai Edukasi ini.
e.Mencari kemitraan dengan organisasi dan lembaga lainnya seperti tamatansekolah perpustakaan dan informatika dan National Network of Libraries of Medicine untuk mendorong dalam melengkapi kesempatan pendidikan untuk menjadi ahli perpustakaan kesehatan.
3) Penganjuran
MLA akan mempertunjukkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan kuaitas penelitian dan memasyarakatkan informasi kesehatan yang bermutu kepada masyarakat dan memainkan peratan para ahli informasi kesehatan dalam memproduksi dan mengelola informasi. Himpunan akan melakukan :
a.Menjadi pemimpin yang mendukung keprihatinan ahli mengenai informasi kesehatan dalam masyarkat kita.
b.Mempromosikan dan menyampaikan nilai-nilai terhadap pustakawan ilmukesehatan dan ahli informasi kepada masyarakat, khususnya kepada lingkungan pelayanan kesehatan.
c.Membantu para anggota yang mendukung dan mengatasnamakan lembaga mereka.
d. Membantu dalam meningkatkan proses komunikasi secara terpelajar.
e.Melayani sebagai pendukung terdepan tanpa batas, terjangkau, dan akses tetap terhadap informasi kesehatan yang bermutu kepada setiap orang.
4) Penciptaan Pengetahuan dan Komunikasi
MLA akan mengembangkan dan mengatur dasar pengetahuan dari penelitian informasi kesehatan. Dasar pengetahuan tersebut akan menambah dan meningkatkan praktik seorang ahli, menyebarluaskann kemajuan dalam penelitian biomedis, menunjukkan sesuatu yang berharga dalam informasi kesehatan untuk peningkatan kesehatan dan mendukung edukasi seumur hidup. Himpunan akan melakukan :
a.Mempromosikan penciptaan pengetahuan melalui penelitian informasi kesehatan dan praktik kepustakaan berdasarkan petunjuk.
b.Mendukung gabungan dan penggunaan data sebagai penilaian dan meningkatkan mutu dalam perpustakaan ilmu kesehatan dan layanan informasidan mempromosikan kepakaran terhadap informasi kesehatan
c.Menggunakan dan mendukung fungsi anggota, memajukan teknologi informasi untuk mengatur dan menyebarluaskan informasi kesehatan.
d.Mempromosikan penyeberluasan dan aplikasi pengetahuan ilmiah dalampelayanan kesehatan dan komunitas peneliti sebaik di dalam masyarakat.
5) Kemitraan
MLA akan aktif dalam membangun jaringan untuk melayani orang – orang yangbekerja dalam pelayanan kesehatan dan menyediakan informasi kesehatan kepada masyarakat umum yang bekerja sama dengan para anggota di seluruh dunia dan menjadi partner yang membagi keahlian dan sumber daya.
Himpunan akan melakukan :
a.Bekerja untuk mengembangkan kemitraan di daerah setempat, antar-daerah,nasional dan internasional yang mendukung dalam mengakses informasi yeng bermutu untuk meningkatkan kesehatan secara keseluruhan.
b.Mencari kemitraan Internasional melalui Librarians Without Border ® denganlainnya yang memberikan nilai MLA dan tujuan terhadap akses informasi
c.Mendukung kebutuhan informasi individu seperti informasi kesehatan spesialis pengguna dan melibatkan hal yang lainnya dalam menyediakanlayanan informasi kesehatan kepada masyarakat umum, termasuk menjangkau keluar dibawah komunitas
Manfaat organisasi :Dalam kepentingan suatu pekerjaan, MLA akan:
•Menambah dan memperluas pengetahuan dan keahlian mengenai informasi kesehatan dengan mutu yang tinggi.
•Menyarankan arah dan peraturan baru untuk pekerjaan yang merespon perubahan kebutuhan kesehatan dalam masyarakat.
•Memajukan penelitian informasi mengenai kesehatan dan dibuktikan berdasarkan praktik.
Mempertahankan dan mempromosikan Kode etik untuk pustakawan ilmukesehatan.Dalam kepentingan masyarakat, MLA akan:
•Memajukan peranan informasi kesehatan dengan mutu yang tinggi dalam penyediaan informasi kesehatan kepada seluruh komponen yang bekerjadalam pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan penelitian.
•Mengembangkan dan mempromosikan penggunaan petunjuk penggunaandalam membuat suatu keputusan pelayanan kesehatan.
•Meningkatkan kesadaran public, memakai dan menggunakan kualitasinformasi kesehatan.
•Mempromosikan arti komunitas dan kolaborasi dengan organisasi yang memiliki tujuan yang sama dan memastikan informasi kesehatan tersedia bagi setiap orang.
•Mendukung pembuatan informasi kesehatan yang berkualias tinggi,
2.4Struktur organisasi MLA
2.5 Keuntungan anggota
Keaggotaan pada organisasi ini memiliki berbagai kategori dan memiliki keuntungan yang berbeda-beda. Kategori anggota MLA terdiri dari :
1.Regular Membership
; akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
•Mendapatkan
Journal of Medical Library Association
•Mendapatkan diskon dalam pembelian publikasi MLA
•Layanan ketenagakerjaan, melalui pengawasan tawaran job terbarudalam jaringan kepustakwanan medis pada peluang kerja di MLA Netdan via RSS feed, layanan penempatan annual meeting , dan klasifikasi pekerjaan bulanan dalam MLA News tercetak
-Pengakuan prestasi profesi anggota
-Peraturan dan hak istimewa untuk melakukan voting anggota
2.Institutional Membership,dengan menjadi anggota institusi maka akan memperoleh keuntungan sebagai berikut:
•Bantuan ahli dalam mencari profesional berkualitas untuk mengisi lowongan pekerjaan
•Tabungan khsusus pada pertemuan tahunan MLA
•Isu-isu peraturan dan alamat-alamat agensi
•Pertukaran duplikasi jurnal dengan harga murah
•Peraturan khusus dan hak-hak istimewa bagi wakil institusi
3.International Membership,dengan menjadi anggota internasional maka keuntungan-keuntungan yang didaptkan adalah:
•Jaringan dengan rekan-rekan di kepustakawanan ilmu kesehatan dan daftar dalam keanggotaan Direktori tahunan
•Informasi up to date tentang kegiatan kerjasama melalui Berita MLA
•Diskon pendaftaran MLA pertemuan tahunan dan biaya pendidikanberkelanjutan
•Kesempatan untuk bergabung dengan satu atau lebih dari bagian MLA atau kelompok kepentingan khusus
•Kesempatan untuk melayani di asosiasi nasional, bagian, atau komite bagian.
•Jurnal Asosiasi Medis Perpustakaan
•Pengiriman lewat udara pada Berita dan Buletin
•Diskon buku-buku dan publikasi MLA
4.Affiliate Membership, dikatakan demikian jika seseorang bekerja para professional di lingkungan kesehatan atau informasi terkait, seorang perwakilan dari sebuah perusahaan atau organisasi yang tertarik dalam kepustakawanan ilmu kesehatan, atau orang yang tidak memenuhi syarat untuk kategori keanggotaan lain, atau tidak lagi bekerja di profesi ilmu kesehatan , namun ingin tetap mengikuti lapangan,Selain manfaat anggota inti, menawarkan
Affiliate Membership, yaitu:
•Kesempatan Jaringan dengan para pemimpin di kepustakawanan ilmu kesehatan
•diskon anggota pada program-program pendidikan
•diskon anggota pada biaya pendaftaran MLA pertemuan tahun
•Kesempatan untuk melayani di bagian dasar atau komite nasional
•Sumber informasi kesehatan pasien
5.Student Membership,
Keuntungan yang diperoleh dari Student Membership adalah:
•Jaringan atau networking dengan para profesional di konferensi nasional
•Terdaftar dalam direktori keanggotaan
•Informasi yang up to date tentang kegiatan kerjasama melalui berita MLA.Biaya pendaftaran khusus siswa-hanya untuk pertemuan MLA tahunan, dan untuk pertemuan tahunan melanjutkan program pendidikan
•Partisipasi dalam daftar diskusi email mla-mahasiswa
•Kesempatan untuk bergabung dan berpartisipasi dalam-satu atau lebih dari bagian MLA atau kelompok kepentingan khusus
•Kesempatan untuk melayani pada bab, bagian, atau komite nasional
Jurnal asosiasi medis perpustakaan
•Diskon pada publikasi MLA
•Layanan ketenaga kerjaan
•Lowongan kerja mingguan MLA-Net dan layanan pertemuan tahunan penempatan tersedia dengan didukung pekerjaan terbaru di seluruh dunia
•Berbagai hibah, beasiswa, dan penghargaan yang memberikan kesempatan untuk belajar lebih dalam untuk keahlian pengguna.

6.Corporate Partner
a. Platinum Partners
•EBSCO Information Services
•ELSEVIER
•JAMA & Archives Journals
•Majors Scientific Books
•Matthews Medical and Scientific Books
•Swets Information Services
b. Gold Partners
•CyberTools for Libraries
•Rittenhouse Book Distributors
c. Silver Partners
•HARRASSOWITZ
•Wolters Kluwer Health | Ovid
•PsycINFO/American Psychological Association
•PDR Network
•Thomson Reuters
2.6 Kode etik MLA
Tujuan dan prinsip tingkah laku layak
Pustakawan ilmu kesehatan yakin bahwa pengetahuan merupakan sinus sebagai suatu keputusan yang tidak diinformasikan dalam pelayanan kesehatan, pendidikandan riset dan pustakawan ilmu kesehatan melayani masyarakat, klien, dan lembagayang bekerja untuk memastikan bahwa keputusan yang diinformasikan dapat dibuat. Prinsip kode ini dinyatakan dalam pernyataan sebagai petunjuk dalam membuat keputusan yang layak. Pernyataan-pernyataan tersebut memberikan sebuah
kerangka; pernyataan tidak dapat dan memerintah tingkah laku untuk cangkupan situasi tertentu.
Masyarakat
Pustakawan ilmu kesehatan memajukan akses untuk semua informasi kesehatan serta membangun dan mempertahankan suatu kondisi yang memungkinkan secara bebas melakukan penyelidikan, gagasan, dan ungkapan yang memudahkan dalam keputusan pelayanan kesehatan yang diinformasikan.
Klien
•Pustakawan ilmu kesehatan berkerja tanpa prasangka untuk memenuhi kebutuhan informasi klient.
•Pustakawan ilmu kesehatan menghormati privasi klien dan melindungi hubungan antar klien secara rahasia.
•Pustakawan ilmu kesehatan memastikan bahwa informasi terbaik tersedia dan diberikan kepada klien.
Lembaga
•Pustakawan ilmu kesehatan melengkapi kepemimpinan dalam merancang,mengembangkan dan pengelolaan tingkah laku dari suatu sistem informasi berdasarkan pengetahuan yang layak untuk kebutuhan informasi dan kewajiban suatu lembaga.


Pekerjaan
•Pustakawan ilmu kesehatan memajukan dan menjunjung tinggi filsafat dan teladan pekerjaan.
•Pustakawan ilmu kesehatan menyokong dan memajukan pengetahuan dan standar pekerjaan.
•Pustakawan ilmu kesehatan mengadakan hubungan antar seluruh ahli dengan kesopanan dan rasa hormat.
•Pustakawan ilmu kesehatan mempertahankan standar yang tinggi dalam integritas ahli
Diri Sendiri
•Pustakawan ilmu kesehatan menanggung tanggung jawab perseorangandalam pengembangan dan mempertahankan mutu ahli.
•Pustakawan ilmu kesehatan harus selalu waspada dan setia terhadap kodeetik suatu lembaga dan kepentingan lembaga, penyingkapan dan kebijakan.Cetakan Kode etik juga tersedia dalam ukuran 8-1/2" x 11" sesuai dengan bingkai ( 8dollar untuk anggota, 11 dolar untuk bukan anggota;#5018-25)
a. Pengusulan revisi/perbaikan terhadap kode etik
Diajukan oleh Carla J. Funk, CAE, Direktur Eksekutif MLA.
Pada pertemuaan MLA bagian I, Senin 24 May 2010, pukul 10:30 am bertempat diWashington, DC, keanggotaan memiliki kesempatan untuk merundingkan dan memilih Pengusulan perbaikan terhadap kode etik untuk pustakawan ilmu kesehatan yang mulanya diambil pada bulan May tahun 1994. Gugus tugas etis MLA ditetapkan pada tahun 2008 oleh Mary L. Ryan selaku Presiden MLA, AHIP, FMLA dandibebankan untuk meninjau ulang kode etik MLA, diantara tugas lainnya. Task Forcediadakan di forum terbuka MLA 2009 di Honolulu, HI. Berdasarkan perundingan TaskForce dan pengumpulan masukan dari anggota dan selama forum terbuka dan melalui blog MLA Connection, task force ditawarkan dua perbaikan untuk KodeEtik yang menggambarkan tentang perubahasn lingkungan dimana pustakawan ilmu kesehatan mempraktikannya. perbaikan terhadap kode tersebut tidak mendapat ketegasan. Pada pertemuan di bulan November 2009, Dewan pengurus Direktur MLA diakui untuk mengubah kode etik yang diambil berdasarkan pemungutan suara pada pertemuan anggota tahunan MLA 2010.
b. Sejarah dan Persetujuan Kode Etik
Oleh Richard A. Lyders, Ketua AHIP. Melanjutkan etik Task Force, pertemuantahunan ke 44,Persatuan perpuskaan kesehatan, San Antonio, Texas, 13 Mei 1994,Bull Medical Library Association 1995.
Kode etik merupakan tanda resmi dari beberapa pekerjaan. Persatuan perpustakaan lainnya mengakui bahwa tanpa kode, sifat profesional dapat dipertanyakan. Jadi,
telah dikembangkan kode etik yang mencerminkan pandangan khusus terhadapdasar informasi.Dewan pengurus Direktur MLA percaya bahwa pustakawan ilmu kesehatan juga menghadapi permasalahan etis yang unik untuk ketertiban dan kebutuhan kode etik untuk pustakawan ilmu kesehatan. Gugus tugas Etis MLA mengingikan para anggota terbiasa dengan sejarah pengembangan kode etik.Tahun 1984, Dewan Pengurus MLA menetapkan komite khusus untuk mengembangkan kode etik yang akan menjadi pedoman kepada pustakawan ilmu kesehatan yang berprinsip kepada layanan berperi kemanusiaan, non-disriminasi,Kerahasiaan, kecakapan dan dapat dipertanggung jawabkan.Tahun 1987, komite mengajukan draft kode etik kepada Dewan Pengurus Direktur dan diterima dengan penghargaan. Gugus tugas dewan pengurus ditetapkan untuk membuat rekomendasi mengenai tindakan ke dapan yang akan diambil.Tahun 1987, dewan pengurus merekomendasikan untuk tidak terburu-buru dalam pengangkatan kode saat itu karena tidak ada perhatian yang signifikan antaraanggota dalam kode etik. Pada pertemuan tahunan 1990, "Perpustakaan danMasyarakat" mengabdikan pembahasan etik untuk pustakawan ilmu kesehatan. ParaAnggota menghadiri merasa betul-betul datang untuk memperdebatkan nilai dan artikode etik MLA.Berdasarkan usul yang diberikan dan digunakan oleh para anggota yang hadir padapertemuan tahunan 1990 pembahasan "bergerak" oleh para anggota yangmenghadiri pada bagian masalah etis sebuah Perpustakaan dan Masyarakat. Padapertemuan tahunan 1990, Dewan Pengurus Direktur mempertimbangkan ketetapankhusus terhadap gugus tugas yang menjadi permasalahan etis untuk menyelidikicara agar dapat diteruskan dan meningkatkan aktivitas perkumpulan dalam etis ahli.Dewan Pengurus menetapkan sebuah komite khusus untuk mengembangkan rencana tindakan untuk mendapatkan tanggapan keanggotaan terhadap draff kodeetik tahun 1987 yang dipublikasikan dalam MLA News dan anggota dimohon untukmemberikan umpan balik. Kode ditinjau kembali ketika mendapat umpan balik daripublikasi dan dokument dirundingkan pada forum terbuka pertemuan tahunan 1992.forum ini menghasilkan pertanyaan, saran, pembetulan, dan masalah yang tak dapat diselesaikan secara tak terbatas. Oleh karena itu, pemungutan suara dilakukan yang mengakui penggunaan kode sebagai panggung untuk perubahan susunan kata lebih lanjut. Komite khusus ini telah menyelesaikan tujuannya untuk membawa kode sebelumkeanggotaan memberikan masukan. pada bulan Juni 1992, Jackie Bastille selakuPresiden menetapkan gugus tugas etis diisi dengan penyiapan kode etik untuk ahli.Gugus tugas dikembangkan pertama kali pada bulan Januari 1993 dandiperkenalkan kepada keanggotaan pada forum terbuka pertemuaan tahunan 1993.Draf ini diajukan kepada MEDLIB libserv pada bulan Juni dan dirundingkan padapertemuan yang membicarakan bab. Gugus tugas menyatukan beberapa komentar dari sebuah perundingan dan meninjau kembali versi untukdiakui oleh Dewan Pengurus di pertemuan pertengahan musim dingin pada bulanFebruary 1994.Kode etik yang Anda dapat sebelum masa ini merupakan hasil dari komunikasitersebut. Ketika draf kode etik sekarang sangat berbeda dari dokument tahun 1987,visi dan komitmen dari seluruh individu menyebabkan perkembangan terhadap kodesaat ini lebih dari 10 tahun patut mendapatkan pengakuan dan terima kasih dari kita.Kode etik harus memungkinkan pustakawan ilmu kesehatan untuk mengatakan "Inipekerjaanku yang seharusnyaaku lakukan. Kode ini memberi saya standar etis yangsaya butuhkan untuk menentukan sesuatu yang benarterhadap apa yang sayajalankan."Bagaimanapun, kode tidak akan memberi keterangan kepada Andamengenai apa yang dijalankan secara spesifik dan tidak dapat memberikan jawabanyang spesifik untuk situasi yang spesifik pula, tapi akan memberikan standar etisyang membuat Anda dapat mempertimbangkan suatu jawaban, dilema etis, kesulitanetis dan membantu untuk memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan. Hatinurani dan kode sebaiknya berjalan secara bergandengan untuk membantu dalammemutuskan bagaimana menjalankan pekerjaan secara etis..
c. Menetapkan kode Etik
oleh Richard A. Lyders, Ketua AHIP, Gugus Tugas Etik (April 1994).
Bulan lalu, MLA NEWS menonjolkan draft terakhir kode etik untuk pustakawan ilmukesehatan yang dikembangkan oleh Gugus Tugas Etik MLA dan diakui oleh DewanPengurus MLA pada bulan Februari 1994. Untuk menjelaskan kode etik lebih jauh dan membantu dalam pemahaman tujuan seperti yang tercantum dalam draft, disinigugus tugas menjelaskan dengan menggunakan kata-kata dan ungkapan khususyang tercantum dalam dokument. Walaupun pengertiaan tersebut bukan bagian darikode dan diharapkan dapat memberi pemahaman secara keseluruhan.Bagaimanapun kode yang Anda dipakai harus berdiri pada sendiri tanpa keterangandan harus dapat dimengerti dalam konteks praktek pustakawan ilmu kesehatan danstandar pekerjaan.Gugus Tugas mencoba menggabungkan berbagai ide dan masalah yang timbulsewaktu-waktu versi baru telah diperkenalkan dan telah ditinjau oleh keanggotaanatau unit anggota. Beberapa saran spesifik dan konsep telah digabungkan menjadikategori yang lebih luas dengan bahasa yang digunakan secara umum. Contohnya,konsep "Hak untuk mengetahui" dan "penyensoran" merupakan penyatuan dibawahungkapan "Kebebasan penyedilikan". Kata-kata umum tertentu seperti "klien" dan"terbaik" membutuhkan pengertiaan yang lebih sempit yang disesuaikan denganbidang. Dan pada akhirnya, ungkapan seperti "informasi kesehatan" atau "keputusanpelayanan kesehatan yang diinformasikan" membutuhkan pengertian untuk memahami bagaimanakata tersebut digunakan dalam kode.
Masyarakat
•Informasi kesehatan:
"Informasi Kesehatan" digunakan dalam pengertianyang termasuk luas.
•Membangun dan mempertahankan suatu kondisi yang memungkinkansecara bebas melakukan penyelidikan :hak untuk pengetahuan,bertentangan dengan penyensoran, idea yang luas dalam mengaksesinformasi secara keseluruhan---pustakawan memiliki tanggung jawab untukmemajukan cita-cita tersebut.
•Keputusan pelayanan kesehatan yang diinformasikan :
"Pelayanan kesehatan" membawa pengertian secara luas, untuk memasukkan segala aspek dari "pembelajaran mengenai ilmu kedokteran", mulai mempelajari hingga penelitian. Semua aktivitas pada akhirnya mempengaruhi "PelayananKesehatan".
Klien
•Tanpa Prasangka :
Dalam pengertian tanpa dikriminasi
• Klien :Beberapa informasi mengenai kesehatan konsumen. Kitamenggunakan istilah "Klien" karena diterima untuk seseorang yang mencariinformasi di perpustakaan (Sebelumnya dinamakan "langganan" danterkadang "konsumen").
•Menjaga hubungan antara klien secara rahasia :
Berkenaan dengan segala keadaan hubungan antar pustakawan - klien. Kita perhatikan bahwamasalah yang meyinggung ini dan itu dalam pekerjaan kesehatan. Para ahlimungkin menemui kesulitan atau seluk-beluk dalam menafsirkan"kerahasiaan" dalam praktek masing-masing; Bagaimanapun, kode tidakberbicara mengenai situasi praktek tersebut, hal ini berada di bawah standar etis saat ini dimana ahli mempraktikkannya. Kode yang demikian memaksaseseorang untuk berbicara terhadap permasalahan yang bersangkutan disetiap situasi.
•Menjamin:
Hidup itu memang sulit. Pada hari yang diberikan, seseorangtidak melakukan segalanya dengan benar, tapi ini tidak merubah tanggungjawab etis seseorang untuk bertindak. Walaupun tidak ada seseorang yangsempurna, kita tidak dapat menghindari dari tanggung jawab etis. Kita harusberusaha memenuhi standar yang layak.
•Informasi terbaik tersedia :
Kata "terbaik" merupakan kondisi dan terletakdalam bidang keputusan ahli pustakawan. Pekerjaan pustakawaan dapatmenentukannya.
LEMBAGA
LembagaManagement yang layak :pekerjaan mengurus sumber daya, menjagakeseimbangan kepentingan dan kebutuhan yang selalu melengkapi sumber daya terbatas
Sistem Informasi :Berkenaan dengan perpustakaan keseluruhan mengenai system khusus dalam perpustakaan secara rinci
Memenuhi kebutuhan informasi dan kewajiban suatu lembaga :
Berarti memilikisystem yang efektif untuk suatu lembaga, tidak hanya sekadar sistem.Dalam banyak kasus, perpustakaan tidak dapat memenuhi kebutuhansuatu lembaga;
Oleh karena itu, menolak kerjasama antar perpustakaan -dalam jaringan, contohnya menutupi banyak perkara yang dibangunmenjadi kebiasaan yang tak layak
2.7 Publikasi ilmiah MLA
Setiap organisasi profesi, memiliki publikasi atau terbitan ilmiah yang berguna untukmendistribusikan hasil penelitian terbaru atau berita-berita terbaru kepada paraanggotanya. Medical Library Association juga memiliki publikasi ilmiah di bidangkesehatan untuk para anggotanya, yaitu:
a.Journal of the Medical Library Association, jurnal yang terbit kuartalan,berisi tinjauan jurnal-
jurnal ilmiah.
b.MLA Focus, sebuah buletin elektronik yang terbit dua bulan sekaliuntuk anggota
MLA
c.MLA New s, sebuah newsletter bulanan untuk anggota san pelanggan yang
mencakup produk dan layanan MLA, berita mengenai profesidan artikel
praktik, on-the job wisdom
d.MLA Publishing (termasuk panduan untuk mengirimkan proposal),antara lain:
• Buku, para ahli informasi memberikan informasi melaluipraktik-praktik terbaik
• BibKits, bibliografi beranotasi yang telah diseleksi dari bidangstudi diskrit dalam literatur bidang kesehatan.
• DocKits, representasi dari dokumen, dokumen perpustakaanbelum diedit dari berbagai institusi yang menggambarkanberbagai pendekatan untuk pengelolaan perpustakaan.
Semua publikasi MLA dapat dipesan secara online atau medownload formlir pemesanan.
e.Standar dan publikasi lainnya; Selebaran dan brosur tentang isu-isupenting yang
berdampak terhadap profesi pustakawan medis. Banyaksumber informasi yang tersedia gratis
di MLANET.
f.MLA Section dan Chapter Newsletter ; kebayakan seksi dan bab-babMLA mempunyai
newsletter dengan informasi khusu mengenai bidangsubjek dari seksi dan area
geografi untuk setiap bagian. Untukmengakses informasi ini dapat
mengunjuninya di:
• MLA Sections:click on the "News" link pada newsletter of your bidang seksi yang ada.
• MLA Chapters: Click on the "News" link pada newsletter dari bab-bab bidang.
g.Communication Toolkit ; Panduan dirancang untuk membantumembangun kesadaran
masyarakat tentang pustakawan medissebagai profesional yang sangat terampil
h.MLA Exchange List ; Pertukaran pertama dilakukan pada tahun 1899,ketika sekitar 300
Volume telah dipertukarkan antara perpustakaan.Sekarang smata-mata menjadi
keuntungan bagi anggota , MLAmemelihara dan mendistribusikan daftar sekitar
280.000 jurnal terikatdan tidak terikat. Jurnal-jurnal ini tersedia bebas untuk
lembaga-lembaga anggota lain untuk biaya ongkos kirim.
i.Pemasaran dan informasi periklanan; Informasi yang menampilkaniklan, mailing list,
sponsor elektronik, dan pameran rapat tahunan.
j.MLA Style Manual ; pedoman editorial untuk semua publikasi MLA.
2.8 Konferensi dan pertemuan ilmiah MLA
Medical Library Association mengadakan acara konferensi dan rapat tahunan untukmenghadirkan dan mendiskusikan makalah, poster, penelitian dan isu-isu pentingseputar informasi di bidang manajemen ilmu kesehatan. Kegiatan ini bertujuan agar anggota MLA dan profesional berafiliasi dapat berbagi ide , mendengar para ahli,melihat produk-produk terkini , jaringan dan bersosialisasi.
2.9 Pengembangan karir
Medical Library Association memiliki sejumlah program-program pendidikan danpelatihan, serta pemberian penghargaan dan beasiswa yang berguna bagipengembangan karir para profesional informasi dibidang kesehatan, antara lain:
1.The Academy of Health Information Professionals (AHIP)
The Academy of Health Information Professionals adalah MLA's peer-review danpengembangan profesional program karir. akademi mengakui investasiwaktu personal dan usaha yang diperlukan untuk kinerja profesional teladandan untuk kontribusi kepada asosiasi dan profesi.Akademi ini menyediakan struktur untuk pengembangan profesional individualuntuk semua profesional informasi kesehatan, tidak peduli berapa lamamereka telah di lapangan. Apakah anda baru untuk profesi atau telah bekerjadi dalamnya selama bertahun-tahun, akademi memiliki tingkat keanggotaandan pedoman pengembangan profesional untuk Anda.
2. Consumer Health Credential Program
Program ini berguna untuk meningkatkan layanan informasi kesehatan kepadakonsumen dan enciptakan partner dalam pengiriman informasi kesehatan padakonsumen. Pihak-pihak yang ikut berpartisipasi adalah pustakawan medis,pustakawan umum, pustakawan yang bekerja di lingkungan kesehatan , paraprofesional kesehatan.
3.MLA Award & scholarship
Setiap tahun, MLA menghormati individu-individu yang telah memberikan layananyang berbeda bagi perpustakaan ilmu kesehatan dan meliliki tujuan yang berlanjutpada kepustakawanan ilmu kesehatan. MLA juga memberikan dukungan keuangan untuk pustakawan ilmu kesehatan di berbagai tingkatan, termasuk hibah, beasiswa,dan beasiswa.
4. Professional credentialing 1949 – Kode asli for the Training and Certification of Medical Librarians1964 persyaratan perbaikan :
•A graduate degree in library science (lulusan dalam ilmuperpustakaan)
•Plus an approved medical libraries course (latihan pustakawan medis)
•Or passing the Certification Exam (melewati ujian sertifiksasi ujian)
5. Curent or Ongoing Research
a. MLA/Hay Group Study (completed)
Latar belakang mengapa perlunya penelitian yang dilakukan kelompok kelompokbelajar adalah pustakawan Medis menerima gaji lebih rendah dari profesional TIketika melakukan peran yang sama . Selain itu , kebanyakan pustakawan medismenerima dukungan IT tapi masih terutama bertanggung jawab untuk banyak tugasTI
b. The Value of Using Library and Information Services Study (inprogress)
•Mempelajari nilai dan manfaat ekonomi dari peepustakaan kesehatan dirumah sakit dan institusi kesehatan
•Dikontrak oleh University of Maryland
•Target terhadap manajemen puncakc.
Benchmarking Initiative
•Beta test
•Benchmarking Network Implementation Task Force
a.Define and develop a set of outcomes measures. Mendefinisikan danmengembangkan seperangkat pengukuran efek (outcomes)
b. Mengevaluasi kesuksesan Benchmarking Network
c. Consultasi dengan Headquarters staff pada pengembangan produ
KESIMPULAN
1.MLA atau Medical Library Asssociation adalah organisasi profesipustakawan di bidang kesehatan yang bertujuan untuk memudahkandalam berbagi sumber-sumber informasi kesehatan menciptakan kataloginduk, mengembangkan koleksi perpustakaan kesehatan secara umum.
2.Tujuan Medical Library Associationadalah rekrutmen, keanggotaan, dankepemimpinan dalam pekerjaan, Edukasi/ pembelajaran seumur hidup ,penganjuran, penciptaan pengetahuan dan komunikasi
3.Manfaat keanggotan MLA berbeda-beda tergantung kategori darikeanggotan tersebut
4.Medical Library Association memiliki kode etik untuk menjaminperlindungan terhadap masyarakat, klien , lembaga, dan diri sendiri.
5.Medical Library Association menerbitkan berbagai publikasi ilmiahseperti jurnal, brosur, selebaran, standar, bulletin, newsletter, buku,berita, pedoman, manual, dsb.
6.Medical Library Association memiliki program-program untukmeningkatkan karir pustakawan meliputi The Academy of HealthInformation Professionals (AHIP),Consumer Health CredentialProgramMLA Award & scholarship, Professional credentialing, Curent or Ongoing Research7. MLA mengadakan konferensi dan meeting tahunan di berbagai Negara.


SUMBER : http://www.scribd.com/doc/44447948/ORGANISASI-PROFESI-PUSTAKAWAN


Kembali Ke Atas Go down
sithei kholisoh

sithei kholisoh


Jumlah posting : 3
Join date : 06.04.11
Age : 38
Lokasi : semarang

TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia Empty
PostSubyek: Ikatan Dokter Anak Indonesia(IDAI)   TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia EmptyWed 20 Apr 2011, 8:42 pm

Ikatan Dokter Anak Indonesia

Cikal bakal Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dibentuk pada tanggal 14 Juni 1954, bertepatan dengan ulang tahun Dr. Sudjono D. Pusponegoro dan Prof. Sutedjo. Sebagai ketua IDAI pertama (1954-1968) adalah Prof.Dr. Sudjono D. Pusponegoro dengan anggota pengurus Prof. M.D. Hidayat, Dr. Sutedjo, Dr. Te Bek Siang, Dr. Ismangoen, Dr. Kwari Satjadibrata, Dr. Kho Ling Keng, dan Dr. Jo Kian Tjaij.
Ketua IDAI selanjutnya adalah :
• Prof. Sutedjo I (1968 - 1974),
• Prof. R.O. Odang (1974 - 1977),
• Dr. A.H. Markum (1978 - 1981),
• Dr. Sofyan Ismael (1981 - 1984),
• Dr.Sumarmo Poorwo Soedarmo (1984 - 1987),
• Prof.Dr. A.H. Markum (1987 - 1989),
• Dr, Asril Aminullah (1989 - 1990, karena Prof. A.H. Markum wafat 1989),
• Dr. M. Hardjono Abdoerrachman (1990 - 1993),
• Dr. Asril Aminullah (1993 - 1996),
• Dr. Noenoeng Rahajoe (1996 - 1999),
• Dr. Jose Rizal Latif Batubara (1999 - 2002),
• Dr. Hardiono D. Pusponegoro (2002 - 2005),
• Dr. Sukman Tulus Putra (2005 - 2008), dan
• Dr. Badriul Hegar (2008 - 2011).
IDAI adalah satu-satunya organisasi profesi Dokter Spesialis Anak Indonesia yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam bahasa Inggris IDAI disebut dengan Indonesian Pediatrics Society. IDAI berasaskan Pancasila, bertujuan ikut serta meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan anak, mengembangkan ilmu kesehatan anak, dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk mencapai tujuannya IDAI membantu pemerintah dalam membina dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan anak, berpartisipasi aktif dalam penelitian kesehatan anak dan kesejahteraan anak, memberikan pengarahan, pembinaan, dan melaksanakan pendidikan ilmu kesehatan anak, meningkatkan kemampuan profesi dokter spesialis anak, menjalin kerjasama dengan organisasi dokter spesialis anak regional dan internasional, organisasi kesehatan dan kesejahteraan anak lain, di samping mempersatukan, memperjuangkan dan memelihara kepentingan/ kedudukan dokter spesialis anak Indonesia. Masa bakti Pengurus Pusat IDAI adalah selama 3 tahun, dengan sekretariat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia. Anggota IDAI berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDAI, peraturan dan keputusan IDAI. Sampai KONIKA XIV tahun 2008 di Surabaya, Jawa Timur, jumlah anggota IDAI yang terdaftar resmi sebanyak 2305 orang.

Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak
Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak (KONIKA) adalah badan legislatif tertinggi di dalam organisasi IDAI, karena merupakan forum musyawarah utusan IDAI Cabang, Pengurus Pusat IDAI beserta semua jajarannya, dan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (Kolegium IKAI). Sidang KONIKA terdiri dari sidang organisasi dan sidang ilmiah. KONIKA diadakan sekali dalam 3 tahun, tetapi dalam keadaan mendesak, KONIKA dapat diselenggarakan atas usul Pengurus Pusat IDAI, Pengurus Nasional Kolegium IKAI, atau salah satu IDAI Cabang dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya duapertiga jumlah IDAI Cabang dan Pengurus Nasional Kolegium IKAI.

Sidang organisasi KONIKA dilakukan untuk menyempurnakan AD-ART dan Renstra, menilai pertanggungan jawab Pengurus Pusat IDAI dan Kolegium IKAI, memilih ketua umum Pengurus Pusat IDAI dan ketua Kolegium IKAI, menilai dan menetapkan IDAI Cabang baru, menetapkan keanggotaan, menentukan tempat KONIKA dan PIT berikut, menetapkan uang pangkal, iuran langganan Pediatrica Indonesiana, Sari Pediatri, dan ketentuan yang berhubungan dengan profesi, serta membahas dan merumuskan masalah ilmu kesehatan anak dengan memperhatikan Renstra.

KONIKA I diselenggarakan pada tanggal 12-15 April 1968 di Semarang, KONIKA II di Bandung (21-25 April 1971), sedangkan KONIKA III di Surabaya pada tanggal 1-6 Juli 1974. KONIKA IV dengan tema "Peningkatan pelayanan kesehatan anak dalam masyarakat" diselenggarakan di Yogyakarta (21-25 Mei 1978), KONIKA V diselenggarakan di Medan, dengan tema "Tumbuh kembang sempurna masa depan cemerlang" (14-18 Juni 1981), dan KONIKA VI di Denpasar (6-19 Juli 1984) dengan tema "Kesehatan anak masa kini menjamin kesejahteraan bangsa masa depan". KONIKA VII diselenggarakan di Jakarta (11-15 September 1987) dengan tema "Memantapkan kesehatan anak mempersiapkan era tinggal landas". KONIKA VIII di Ujung Padang (11-14 September 1990) dengan tema "Meningkatkan kualitas anak menunjang pembangunan bangsa". KONIKA IX di Semarang (13-16 Juni 1993) dengan tema "Memantapkan kualitas perlindungan anak menunjang pembangunan nasional jangka panjang II", KONIKA X di Bukittinggi (16-20 Juni 1996) dengan tema "Meningkatkan profesionalisme IDAI untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas", sedangkan KONIKA XI diselenggarakan di Jakarta tanggal 4-7 Juli 1999 dengan tema "Mempersiapkan dan mengantar anak Indonesia memasuki abad 21". KONIKA XII diselenggarakan di Bali pada tanggal 30 Juni - 4 Juli 2002 dengan tema "Improving professionalism in health science and technology for implementation of the child right and protection in Indonesia", bersamaan dengan kongres 11th ASEAN Pediatric Federation Conference (APFC) dengan tema "Improving adolescent health for future human resources". KONIKA XIII diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4-7 Juli 2005, dengan tema: Pendekatan ilmiah kesehatan anak dan pencegahannya dari ilmu dasar ke aplikasi klinis dan komunitas. KONIKA XIV diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 5-9 Juli 2008, dengan tema: "Competence-based professionalisme in Pediatrics."

Pertemuan Ilmiah Tahunan Ilmu Kesehatan Anak
Pertemuan Ilmiah Tahunan Ilmu Kesehatan Anak (PIT IKA) dilaksanakan pertama kali di Palembang pada tanggal 25-27 Juni 2001. PIT IKA II diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 12-14 Juli 2004, denagn tema: "Hot topic in pediatric". PIT IKA III diselenggarakan di Yogayakarta pada tanggal 5-9 Mei 2007 dengan tema: "Peningkatan penelitian oleh dokter spesialis anak dari molekuler hingga komunitas dengan memperhatikan bioetika" dan PIT IKA IV diselenggarakan di Medan pada tanggal 20 - 24 Februari 2010 dengan tema 'The role of pediatricians to achieve MDG's 2015'.

IDAI Cabang
IDAI Cabang dapat dibentuk di propinsi yang sedikitnya mempunyai sepuluh anggota tetapi pada setiap propinsi hanya boleh dibentuk satu IDAI Cabang. IDAI Cabang mulai dibentuk pada tahun 1971 di Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ketua IDAI Cabang Jakarta yang pertama adalah Dr. L.A. Tamaela. Ketua pertama IDAI Cabang Jawa Tengah adalah Dr. Moeljono S. Trastotenojo, dan IDAI Cabang Jawa Timur dengan ketua yang pertama Prof. Kwari Satjadibrata.

Di luar Jawa, IDAI Cabang yang pertama terbentuk adalah IDAI Cabang Sumatera (1972) yang berpusat di Medan, dengan ketua Dr. Sjarikat Tarigan. Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk IDAI Cabang Jawa Barat dan IDAI Cabang D.I. Yogyakarta. Sebagai Ketua IDAI Cabang Jawa Barat adalah Prof. Sugiri dan IDAI Cabang D.I. Yogyakarta diketuai oleh Dr. Ismangoen.

Untuk mempermudah koordinasi anggotanya, pada tahun 1978 IDAI Cabang Sumatera dipecah menjadi IDAI Cabang Sumatera Selatan dan Tengah (Sumselteng) serta IDAI Cabang Sumatera Utara. IDAI Cabang Sumselteng diketuai oleh Prof. Goepito, sedangkan IDAI Cabang Sumatera Utara tetap diketuai oleh Dr. Sjarikat Tarigan. Pada tahun 1979 dibentuk IDAI Cabang Sulawesi Selatan dengan ketua Dr. M. Farid, sedangkan IDAI Cabang Sulawesi Utara diresmikan pada tahun 1981 dengan ketua Dr. J.M. Wantania. Pada tahun 1984 IDAI Cabang Sumselteng dipisah menjadi IDAI Cabang Sumatera Selatan (termasuk Lampung dan Bengkulu) dan IDAI Cabang Sumatera Barat (termasuk Jambi dan Riau). IDAI Cabang Sumatera Selatan diketuai oleh Dr. Rusdi Ismail, sedangkan ketua IDAI Cabang Sumatera Barat adalah Dr. Sjamsir Daili. Pada tahun 1987. IDAI Cabang Bali dibentuk dengan memisahkan diri dari IDAI Cabang Jawa Timur yang diketuai oleh Dr. Sudaryat Suraatmadja. IDAI Cabang D.I. Aceh diresmikan pada KONIKA X (1996) di Bukittinggi, dengan ketua pertama Dr. Roestini Yusuf. Pada KONIKA XII di Bali, diresmikan juga 4 IDAI Cabang yang baru yaitu IDAI Cabang Riau dengan ketua Dr. Zaimi Zet, IDAI Cabang Lampung dengan ketua Dr. Ruskandi M., IDAI Cabang Banten dengan ketuanya Dr. Syartil Arfan NZ, dan IDAI Cabang Kalimantan Selatan dengan ketuanya Dr. Ari Yunanto. IDAI Cabang D.I. Aceh berganti nama menjadi IDAI Cabang Nangroe Aceh Darussalam.

Pada KONIKA XIII 2005 di Bandung, disahkan terbentuknya IDAI Cabang Kalimantan Timur dengan ketuanya Dr. Bambang Suasono. Pada saat KONIKA XIV 2008 di Surabaya, disahkan 3 IDAI cabang baru, yaitu IDAI Cabang Jambi dengan ketuanya Dr. Pandji Prijadi Budojo, IDAI Cabang Kepulauan Riau dengan ketuanya Dr. Indra Yanti, dan IDAI Cabang Kalimantan Barat dengan ketuanya Dr. Charles E Hutasoit. Pada KONIKA X 1996 di Bukittinggi, tercatat IDAI mempunyai 1008 orang anggota yang tersebar di 12 IDAI Cabang dengan masing-masing anggota yang terdaftar yaitu: IDAI Cabang D.I. Aceh 12 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 90 orang, IDAI Cabang Sumatara Barat 39 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 37 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 128 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 305 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 115 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 36 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 155 orang, IDAI Cabang Bali 26 orang, IDAI Cabang Sulawesi Selatan 40 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Utara 25 orang. Pada saat KONIKA XI 1999 di Jakarta, IDAI mempunyai 12 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 1200 orang yang tersebar di IDAI Cabang D.I.Aceh 16 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 82 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 58 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 58 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 369 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 138 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 133 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 40 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 194 orang, IDAI Cabang Bali 48 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 21 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Selatan 43 orang.

Pada saat KONIKA XII 2002 di Nusa Dua, Bali, IDAI mempunyai 16 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 1388 orang yang tersebar di IDAI Cabang D.I. Aceh 22 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 88 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 56 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 65 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 405 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 183 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 168 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 57 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 216 orang, IDAI Cabang Bali 36 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 30 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Selatan 62 orang. Pada saat KONIKA XIII 2005 di Bandung, Jawa Barat, IDAI mempunyai 17 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 1711 orang yang tersebar di 17 IDAI Cabang, yaitu IDAI Cabang D.I. Aceh 12 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 101 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 36 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 60 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 490 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 201 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 160 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 71 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 229 orang, IDAI Cabang Bali 72 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 42 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Selatan 72 orang, IDAI Cabang Riau 44 orang, IDAI Cabang Lampung 21 orang, IDAI Cabang Banten 20 orang, IDAI Cabang Kalimantan Selatan 34 orang, dan IDAI Cabang Kalimantan Timur 34 orang.

Pada saat KONIKA XIV 2008 di Surabaya, Jawa Timur, disahkan 3 IDAI cabang yang baru, sehingga pada KONIKA XIV 2008 di Surabaya, IDAI mempunyai 20 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 2305 orang yang tersebar di 20 IDAI Cabang, yaitu IDAI Cabang D.I. Aceh 33 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 127 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 46 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 89 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 620 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 302 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 221 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 102 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 268 orang, IDAI Cabang Bali 102 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 61 orang, IDAI Cabang Sulawesi Selatan 101 orang, IDAI Cabang Riau 44 orang, IDAI Cabang Lampung 25 orang, IDAI Cabang Banten 49 orang, IDAI Cabang Kalimantan Selatan 36 orang, IDAI Cabang Kalimantan Timur 36 orang, IDAI Cabang Kepulauan Riau 18 orang, IDAI Cabang Jambi 12 orang, dan IDAI Cabang Kalimantan Barat 13 orang.

Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia
Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (Kolegium IKAI) adalah badan eksekutif IDAI yang bertugas untuk mengemban tujuan IDAI dalam bidang pendidikan. Cikal bakal Kolegium IKAI dimulai pada saat KONIKA III di Surabaya (1974) dengan nama Dewan Penilai Keahlian (DPK), diketuai oleh Prof. Kwari Satjadibrata (1974-1978) dan sekretaris Dr. IGN. Gde Ranuh. Dalam KONIKA IV 1978 di Yogyakarta, DPK berganti nama menjadi MPKK (Majelis Pembina dan Penilai Keahlian) dengan ketua Dr. IGN. Ranuh (1978 –1984). Pada tahun 1981 MPPK diubah menjadi MPPKKA (Majelis Pembina dan Penilai Keahlian Kesehatan Anak) dengan ketua pengurus harian Prof.DR. Iskandar Wahidiyat (1984-1990) dan sejak tahun 1990 MPPKKA diubah menjadi MPPDS (Majelis Pembina dan Penilai Dokter Spesialis) dengan ketua Prof. Sofyan Ismael (1993-1999). Nama dan organisasi MPPDS resmi diubah (ditransformasi) menjadi Kolegium IKAI pada KONIKA-XI, 1999 di Jakarta dengan ketuanya Prof. Dr. Asril Aminullah. Kolegium IKAI terdiri dari ketua Departemen/Bagian Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Negeri, Ketua Program Studi Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Anak (IPDSA), wakil guru besar, dan 4-5 orang dokter spesialis anak konsultan pakar pendidikan yang ditunjuk oleh Ketua Kolegium IKAI. Ketua Kolegium IKAI dikukuhkan oleh sidang organisasi Kongres Ilmu Kesehatan Anak. Pada tahun 2005 pada saat KONIKA XIII di Bandung, Dr. Arwin. A.P. Akib, Sp.A(K) terpilih sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2005-2008. Pada tahun 2008 pada saat KONIKA XIV di Surabaya, Dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) ditetapkan sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2008-2011.

Kolegium IKAI berperan aktif dalam menyusun, menetapkan, menilai, dan menyempurnakan kurikulum, persyaratan dasar pengembangan pendidikan serta mengevaluasi pendidikan dokter spesialis I dan II Ilmu Kesehatan Anak (IKA) di tingkat nasional. Selain itu Kolegium IKAI memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar IPDSA dapat diakui atas dasar penilaian Kolegium IKAI, menetapkan persyaratan penilaian keahlian melalui komite penguji nasional, pengakuan dan penerimaan lulusan pendidikan dokter spesialis I dan II Ilmu Kesehatan Anak, menilai program adaptasi dokter spesialis anak lulusan luar negeri, administrasi ijazah untuk didaftarkan pada Majelis Dokter Spesialis IDI serta menilai dan membina kemampuan serta pengamalan anggota IDAI dalam hal keahlian ilmu kesehatan anak.

Kurikulum pendidikan dokter spesialis anak pertama kali disusun dan diresmikan pada tahun 1976, kemudian disempurnakan pada tahun 1978 dan 1990. Hasil karya MPPDS antara lain buku panduan (petunjuk pelaksanaan kurikulum 1990), kriteria pengakuan dan jalur pengukuhan dokter spesialis anak dan dokter spesialis anak konsultan, evaluasi nasional, badan penguji nasional dan komisi penguji nasional, buku ajar dokter spesialis anak, prosedur baku pelayanan ilmu kesehatan anak, Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Anak Konsultan, pendidikan kedokteran berkelanjutan, Buku 60 tahun Pendidikan Dokter Spesialis Anak Indonesia, dan pengembangan Pusat Unggulan.

Susunan Kolegium IKAI terdiri dari : (1) Sidang Pleno Kolegium IKAI, (2) Pengurus Nasional Kolegium IKAI, (3) Pengurus Harian Kolegium IKAI, (4) Komisi-komisi sebagai badan pelengkap Kolegium IKAI (Komisi Kurikulum, Komisi Evaluasi, Komisi Akreditasi, Komisi Pengembangan dan Pembinaan). Selain komisi, dapat juga dibentuk subkomisi sesuai dengan keperluan

Unit Kerja Koordinasi
Unit Kerja Koordinasi (UKK) adalah badan pelengkap IDAI untuk membina dan mengembangkan subspesialisasi ilmu kesehatan anak, memberikan saran dan petunjuk kepada Pengurus Pusat IDAI dalam kegiatan ilmiah sesuai bidangnya, serta berperan sebagai nara sumber dalam pertemuan ilmiah nasional, regional, maupun internasional. Sebelum ada UKK, beberapa cabang ilmu kesehatan anak membentuk pelbagai badan kerjasama, antara lain Badan Kerjasama Gastroenterologi Anak Indonesia (BKGAI), Badan Kerjasama Neonatologi Indonesia (BKNI), Badan Kerjasama Nefrologi Anak Indonesia (BKNAI), dan Badan Kerjasama Pulmonologi Anak Indonesia (BKPAI). Pimpinan dan para penasehat IDAI waktu itu mengkhawatirkan perkembangan tersebut justru akan melemahkan IDAI dan mengganggu jalannya pelbagai program IDAI.

Untuk itu pada KONIKA-IV 1978 di Yogyakarta disepakati agar setiap subdisiplin dalam ilmu kesehatan anak, membentuk wadah di dalam IDAI yang disebut sebagai Unit Kerja Koordinasi (UKK). Badan kerjasama kemudian dibubarkan dan diubah menjadi UKK, kecuali BKGAI yang bersifat multidisipliner. Keputusan ini terbukti sangat tepat, sehingga sampai sekarang ini perkembangan subdisiplin ilmu kesehatan anak tetap kukuh bersatu tidak terpecah belah.

Pada KONIKA-IV (Yogyakarta 1978) disahkan berdirinya UKK Gastroenterologi, UKK Neonatologi, UKK Pediatri Sosial, UKK Pulmonologi, dan UKK Nefrologi. Pada KONIKA V (Medan 1981) disahkan UKK Neurologi, UKK Hematologi, UKK Gizi, dan UKK Kardiologi. Pada KONIKA VI (Denpasar 1984) disahkan UKK Pediatri Gawat Darurat, UKK Infeksi dan Penyakit Tropis, sedangkan dalam KONIKA VII (Jakarta 1987) tidak ada pembentukan UKK baru. Pada KONIKA VIII (Ujungpandang 1990) disahkan berdirinya UKK Endokrinologi, UKK Pencitraan, dan UKK Alergi Imunologi.

Selama periode 1987 – 1990 kegiatan UKK difokuskan untuk penyempurnaan katalog Pendidikan Dokter Spesialis Anak 1978 dan pelaksanaan penelitian multisenter. Selain itu beberapa UKK telah pula membuat kurikulum dokter spesialis anak konsultan dan sekolah dokter spesialis anak konsultan yang dianggap sebagai jenjang tertinggi dalam profesi ilmu kesehatan Anak, yang mulai dikembangkan di dalam Rapat Kerja IDAI 1982 di Bukittinggi.

Sampai tahun 1997 Pengurus Pusat IDAI mempunyai 14 UKK yaitu: Gastrohepatologi, Neonatologi, Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial, Pulmonologi, Nefrologi, Neurologi, Hematologi, Gizi, Kardiologi, Pediatri Gawat Darurat, Infeksi & Penyakit Tropis, Endokrinologi, Pencitraan, dan Alergi Imunologi. Pada Rapat Kerja IDAI tanggal 17-20 Oktober 20002 di Hotel Shangrila Jakarta, telah ditetapkan perubahan nama UKK Hematologi menjadi UKK Hematologi Onkologi dan UKK Gizi menjadi UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik. Pada KONIKA XIII 2005 Bandung, UKK Pulmonologi berganti nama menjadi UKK Respirologi. Sampai dengan KONIKA XIII 2005, IDAI mempunyai 14 UKK.

Satuan Tugas (Satgas)
Satgas mempunyai kegiatan diluar lingkup UKK yang melibatkan lebih dari 1 UKK
• Satgas Imunisasi
• Satgas HIV
• Satgas Farmasi Pediatrik
• Satgas Anemia Defisiensi Besi
• Satgas Bencana dan Keadaan Luar Biasa
• Satgas Penelitian dan Pengembangan Sumber Data Manusia
• Satgas ASI
• Satgas Perlindungan Anak
• Satgas Remaja
Komite Continuing Profesional Development (CPD)
Komite CPD bertugas melaksanakan dan menyusun kegiatan CPD, menetapkan nilai akreditasi, dan tata cara pemberian angka kredit profesi.

Badan Pertimbangan Pengurus Pusat (BP3)
BP3 membantu tugas serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IDAI.

Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A)
BP2A bertugas melakukan pembinaan, bimbingan hukum dan kode etik kedokteran, serta pembelaan terhadap anggota yang mempunyai masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran.

Badan Penerbit
Badan Penerbit IDAI adalah badan pelengkap yang bertugas melaksanakan semua penerbitan IDAI, bersama Kolegium IKAI dan IDAI Cabang memotivasi dan membantu anggota IDAI untuk meningkatkan penulisan ilmiah, serta mengadakan kerjasama, tukar menukar majalah dengan penerbitan dalam dan luar negeri.

Penerbitan di kalangan IDAI dimulai tahun 1960 berjudul Berita Anak, dengan redaktur Prof. Te Bek Siang dibantu Dr. Samsudin, yang sempat terbit 3 kali. Sejak tahun 1961 terbit jurnal Ilmu Kesehatan Anak, Paediatrica Indonesiana yang berbahasa Inggris, dengan pemimpin redaksi Prof. Sutedjo sampai tahun 1975, yang terbit 6 kali setahun sampai sekarang.

Sejak KONIKA III 1974 di Surabaya, dibentuk Majelis Majalah (diketuai Dr. Samsudin) yang membawahi penerbitan di dalam IDAI. Pada KONIKA VIII 1990 (di Ujung Pandang), Majelis Majalah diubah menjadi Badan Penerbit IDAI sampai sekarang. Badan penerbit menerbitkan 3 majalah IDAI yaitu Paediatrica Indonesiana, Sari Pediatri, dan Buletin IDAI. Paediatrica Indonesiana diterbitkan pertama kali pada tahun 1974. Pada Januari 1994 diterbitkan Sari Pediatri yang berbahasa Indonesia, terbit 4 kali setahun, untuk menyebarluaskan teori, konsep, serta kemajuan di bidang pediatri kepada dokter spesialis anak dan dokter umum di seluruh Indonesia. Buletin IDAI terbit sejak tahun 1998, sebagai media komunikasi dan informasi antar anggota IDAI yang berisi berita organisasi, tentang anggota, artikel ilmiah ringan dan artikel lain yang berhubungan dengan IDAI dan kesehatan anak.

Logo dan Himne
Logo IDAI disahkan dalam KONIKA VII di Jakarta pada tahun 1987. Gambar utama logo berupa kuncup bunga yang sedang mekar berwarna hijau, yang melambangkan kesuburan dan harapan agar anak dapat bertumbuh serta berkembang dengan baik. Gambar kedua adalah gambar ular yang melilit tongkat dengan dasar yang berwarna kuning, lambang kemuliaan, yang mencerminkan ilmu dan teknologi kedokteran sebagai salah satu unsur utama ilmu kesehatan anak. Untaian kata Ikatan Dokter Anak Indonesia, yakni nama organisasi yang merupakan wadah tunggal bagi dokter spesialis anak di Indonesia. Bersamaan dengan peresmian logo tersebut, diresmikan pula himne IDAI ciptaan N. Simanungkalit.

Penghargaan IDAI
IDAI memberikan 5 jenis penghargaan kepada dokter spesialis anak yang berprestasi dalam bidang kesehatan anak. Penghargaan R. Sutedjo diberikan kepada anggota IDAI yang prestasi kemasyarakatannya menonjol dalam bidang kesehatan anak. Penghargaan R. Kwari Satjadibrata untuk anggota IDAI yang prestasi keilmuannya menonjol. Penghargaan A.H. Markum untuk anggota IDAI yang penulisan ilmiahnya mencapai prestasi tinggi. Penghargaan Mas Hidayat untuk lembaga atau perorangan bukan dokter spesialis anak yang berprestasi/berjasa dalam kesehatan anak, sedangkan penghargaan kehormatan IDAI diberikan kepada anggota IDAI yang telah berjasa mengembangkan organisasi IDAI. Selain itu, pada keadaan tertentu misalnya bencana alam, diberikan juga penghargaan khusus bagi anggota IDAI yang memberikan sumbangan luar biasa.

Kembali Ke Atas Go down
ari bowo

ari bowo


Jumlah posting : 3
Join date : 02.04.11
Age : 40
Lokasi : demak

TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia Empty
PostSubyek: ORGANISASI PROVESI KEPERAWATAN   TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia EmptySun 24 Apr 2011, 1:00 pm

Organisasi Profesi Keperawatan

June 3, 2008 by mirzal tawi

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

Ciri-ciri organisasi profesi

Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :

Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama

Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Peran organisasi profesi

Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan

Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan

Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan

Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi

Fungsi organisasi profesi

Bidang pendidikan keperawatan

a. Menetapkan standar pendidikan keperawatan

b. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut

Bidang pelayanan keperawatan

a.Menetapkan standar profesi keperawatan

b. Memberikan izin praktik

c. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan

d.Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan

Bidang IPTEK

a. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan

b. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan

Bidang kehidupan profesi

a. Membina, mengawasi organisasi profesi

b.Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota

c. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain

d. Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

Manfaat organisasi profesi

Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :

1. Mengembangkan dan memajukan profesi

2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi

3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi

4. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

Organisasi keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.

PPNI pada awalnya terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan bahwa bidan adalah profesi sendiri.

Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut calon anggota.

Tujuan PPNI

1. Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi

2. Membina, mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia

3. Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia

4. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia

5. Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota

Fungsi PPNI

1. Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi

2. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME

3. Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.



STRUKTUR ORGANISASI PPNI

Jenjang organisasi

1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI

2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI

3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI

4. Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)

Struktur organisasi tingkat pusat

1. Ketua umum

Ketua-ketua :

a. Pembinaan Organisasi

b. Pembinaan pendidikan dan latihan

c. Pembinaan pelayanan

d. Pembinaan IPTEK

e. Pembinaan kesejahteraan

2. Sekretaris Jenderal

Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen

a. Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi

b. Departemen pendidikan

c. Departemen pelatihan

d.Departemen pelayanan di RS

e. Departemen pelayanan di puskesmas

f. Departemen penelitian

g. Departemen hubungan luar negeri

h. Departemen kesejahteraan anggota

i.Departemen pembinaan yayasan

Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :

1.Menyempurnakan AD / ART

2.Perumusan program kerja

3. Pemilihan Pengurus

PPNI juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.

Sumber dana PPNI : uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.

Program kerja utama PPNI :

1. Pembinaan organisasi dan keanggotaan

2. Pengembangan dan pembinaan pendidikan

3. Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan

4. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit

5. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas

6.Pembinaan dan Pengembangan IPTEK

7. Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internasional

8. Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan

9. Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota

Antisipasi yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan adalah dengan melakukan upaya antara lain :

1. Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan

2. Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.

3. Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.

4. Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.

Kewajiban Anggota PPNI

1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.

2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan

3. Mentaati dan menjalankan segala keputusan

4.Menghadiri rapat yang diadakan organisasi

5. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja

6.Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen

7. Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran

Hak Anggota PPNI

1. Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi

2. Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi

3. Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan

4. Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi

Tugas pokok PPNI

1. Bidang pembinaan organisasi

PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan

2. Bidang pembinaan profesi

PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan

3. Bidang kesejahteraan anggota

PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri

Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:

1. Anggota biasa

a. WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.

b. Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah

c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi

d. Penyatakan diri untuk menjadi anggota

2. Anggota kehormatan

Syaratnya sama dengan anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat)



ORGANISASI KEPERAWATAN INTERNASIONAL

1. International Council of Nurses (ICN)

Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.

Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.

ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland.

2.American Nurses Association (ANA)

ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.

3. Canadian Nurses Association (CNA)

CNA adalah asosiasi perawat nasional di Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan dan meningkatkan kesejahteraan perawat. CNA juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan keperawatan, pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.

4.National League for Nursing (NLN)

NLN adalah suatu organisasi terbuka untuk semua orang yang berkaitan dengan keperawatan meliputi perawat, non perawat seperti asisten perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan pada tahun 1952. Bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan pendidikan keperawatan.

5. British Nurses Association (BNA)

BNA adalah asosiasi perawat nasional di Inggris. Didirikan pada tahun 1887 oleh Mrs. Fernwick. Bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan seluruh perawat di inggris dan berusaha memperoleh pengakuan terhadap profesi keperawatan.



Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia Empty
PostSubyek: Re: TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia   TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Organisasi Profesi Jurnalis Di Indonesia : PWI dan AJI
» Tugas II : Kode Etik Profesi
» organisasi profesi keperawatam
» organisasi profesi guru/kependidikan
» Organisasi Profesi Pematung (Tim Indonesian Art News)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang :: Tugas-tugas :: Tugas-tugas Kuliah-
Navigasi: