Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Tugas II : Kode Etik Profesi

Go down 
+18
nanik wahyuningsih
miskefransisca A
Muhtar Khanafi
agustina deni w.
wisnu
agus sugiyanto
Afida ariyani
lisa_puspita
janiyah
dwi budiyati
budi_hermawan
RULY ARFIANTO
dwi suprayitno
MUHAMMAD SOFYAN
tri rohmiati
taufik hidayat
Darmanto
Mas Jarwo
22 posters
PengirimMessage
Mas Jarwo
Admin
Mas Jarwo


Jumlah posting : 9
Join date : 28.03.11
Age : 43

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Tugas II : Kode Etik Profesi   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyThu 14 Apr 2011, 9:53 am

Silahkan masukkan tugas kedua, Kode Etik Profesi di bawah topik ini, Klik tombol POSTREPLAY. lalu tulis artikel tugas kamu, Thank's
Kembali Ke Atas Go down
https://ebispro412.indonesianforum.net
Mas Jarwo
Admin
Mas Jarwo


Jumlah posting : 9
Join date : 28.03.11
Age : 43

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Kode Etik Arsitek Indonesia   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyThu 14 Apr 2011, 10:05 am

SURAT KEPUTUSAN MAJELIS ARSITEK IAI
Nomor : 03/MJS-IAI/SK/VIII/1991

Tentang

KODE ETIK ARSITEK

MUKADIMAH


Menyadari profesinya yang luhur, arsitek membaktikan diri dalam bidang Perencanaan, Perancangan dan Pengelolaan Lingkungan Binaan dengan seluruh pengetahuan ketrampilan dan rasa tanggung jawab yang dimilikinya.

Profesi yang berada di garda depan kebudayaan manusia ini mendorong arsitek untuk bersama-sama dengan profesi lainnya, menjaga dan memelihara kemajuan perkembangan dan pertumbuhan kebudayaan agar intinya tetap berada pada jalur yang positif.

Dengan mengaku diri profesional atas kehendaknya sendiri, arsitek menyadari keharusan untuk tunduk kepada seperangkat kewajiban-kewajiban etis, sebagai landasan yang mengikat serta sekaligus pedoman pola berpikir, bersikap dan berperilaku dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya.

Demikianlah Ikatan Arsitek Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Arsitek sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 2

Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.

Pasal 3

Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.

Pasal 4

Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.

Pasal 5

Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.

Pasal 6

Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.

Pasal 7

Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten.



Ditetapkan di : JAKARTA
T a n g g a l : 28 Agustus 1991

Ketua : Ir. Achmad Noe'man, IAI
Wakil Ketua : Dipl.Ing. Han Awal, IAI
Sekretaris : Ir. Adhi Moersid, IAI
Anggota :
Prof. Dr. Ir. Parmono Atmadi, IAI
Prof. Suwondo Bismo Sutedjo, Dipl.Ing, IAI
Dr. Ir. Mohammad Danisworo, IAI
Ir. Kemas Madani Idroes, IAI
Ir. Zaenudin Kartadiwiria, M.Arch, IAI
Ir. Robi Sularto Sastrowardoyo, IAI
Ir. Suhartono Susilo, IAI

MAJELIS ARSITEK INDONESIA



ttd


Ir. Achmad Noe'man, IAI
Ketua


sumber : http://iai.didiharyadi.com/etik/kodeetik.htm
Kembali Ke Atas Go down
https://ebispro412.indonesianforum.net
Darmanto

Darmanto


Jumlah posting : 3
Join date : 28.03.11
Lokasi : Sukorejo-Kendal

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK BIDAN INDONESIA   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyThu 14 Apr 2011, 11:27 am

KODE ETIK BIDAN INDONESIA

1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan Komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

2. Kode Etik Bidan Indonesia

a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat

  1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
  4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
  5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya

  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
  2. Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
  3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya

  1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya

  1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
  2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri

  1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
  2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air

  1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
  2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga


Sumber : http://dinkes.banyuasinkab.go.id/index.php/ibi
Kembali Ke Atas Go down
taufik hidayat

taufik hidayat


Jumlah posting : 2
Join date : 02.04.11
Age : 34
Lokasi : jepara

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: kode Etik PII   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyThu 14 Apr 2011, 1:19 pm

kode etik PII
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”


PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR

1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.


KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP

1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Sumber : http://pii.or.id/i/profil-pii/kode-etik
Kembali Ke Atas Go down
tri rohmiati

tri rohmiati


Jumlah posting : 2
Join date : 03.04.11
Age : 33
Lokasi : Kendal

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Re: Tugas II : Kode Etik Profesi   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySat 16 Apr 2011, 1:37 pm

Kode Etik

KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA

MUKADIMAH

Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.
Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota lkatan Pustakawan lndonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota lkatan Pustakawan lndonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggitingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.

BAB l
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode etik pustakawan lndonesia merupakan :

1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan;
2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan;
3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan negara.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Kode etik profesi pustakawan rnempunyai tujuan :

1. membina dan membentuk karakter pustakawan;
2. mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial;
3. mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat;
4. menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.


BAB III
SlKAP DASAR PUSTAKAWAN

Pasal 3

Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomani :

1. berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya;
2. berupaya mempertahankan keunggulan kompetensisetinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan;
3. berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi;
4. menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan profesional;
5. tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi;
6. bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.

HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA

Pasal 4

1. Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;
3. Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;
4. Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual;

HUBUNGAN ANTAR PUSTAKAWAN

Pasal 5

1. Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan;
2. Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok;
3. Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan;
4. Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar;
5. Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik didalam maupun diluar kedinasan.

HUBUNGAN DENGAN PERPUSTAKAAN

Pasal 6

1. Pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan;
2. Pustakawan bertanggungjawab terhadap pengembangan perpustakaan;
3. Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerjasama semua jenis perpustakaan.

HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN ORGANlSASl PROFESI

Pasal 7

1. Membayar iuran keanggotaan secara disiplin;
2. Mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggungjawab;
3. Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN MASYARAKAT
Pasal 8

1. Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas dan organisasi yang sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya;
2. Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.

PELANGGARAN
Pasal 9

Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IPI.

PENGAWASAN

Pasal 10

1. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi pustakawan dilakukan oleh lkatan Pustakawan Indonesia;
2. Dewan Kehormatan Pustakawan lndonesiamemeriksadan memberikan pertimbangan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi pustakawan;
3. Keputusan PengurusPusat IPI berdasarkanayat (2)tidakmenghilangkan sanksi pidana bagi yang bersangkutan.

KETENTUAN LAIN

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan pemberian pertimbangan sanksi pelanggaran kode etik Pustakawan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 12

Kode etik Pustakawan mengikat semua anggota lkatan Pustakawan Indonesia dengan tujuan mengendalikan perilaku profesional dalam upaya meningkatkan citra pustakawan.









http://www.ipi-kalbar.co.cc/kode-etik/
Kembali Ke Atas Go down
MUHAMMAD SOFYAN

MUHAMMAD SOFYAN


Jumlah posting : 4
Join date : 28.03.11
Lokasi : SEMARANG

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySat 16 Apr 2011, 8:40 pm

MUKADDIMAH

Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia.

Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.

BAB II

KEPRIBADIAN

Pasal 2

Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.

Pasal 3

Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.

Pasal 4

Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.

BAB III

CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :

a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah,cabul dan sadis.

b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.

c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.

d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA.

e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini

f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial.

g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proorsional bagi pihak yang dirugikan.

h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.

i. Menghormati embargo dan off the record.

Pasal 6

Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal 7

Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak dibawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.

Pasal 8

Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.

Pasal 9

Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin

Pasal 10

Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya.

BAB IV

SUMBER BERITA

Pasal 11

Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.

Pasal 12

Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.

Pasal 13

Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.

BAB V

KEKUATAN KODE ETIK

Pasal 14

Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Jakarta, 9 agustus 1998

Ditetapkan kembali dalam Kongres ke-2 IJTI pada tanggal 27 Oktober 2002, dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005

Pimpinan Kongres :

1. Max Sopacua, Ketua merangkap anggota
2. Syaefurrahman Al-Banjary, Anggota
3. Adi Badjuri , Anggota
4. Despen Omposunggu, Anggota
5. Driantama, Anggota
6. Iskandar Siahaan, Anggota
7. Dedy Priswanto , Anggota

Sumber : http://ijti.blogspot.com/2007/06/kode-etik-jurnalis-televisi-indonesia_15.html dan
http://asep.multiply.com/journal/item/25/Kode_Etik_Jurnalis_Televisi_Indonesia
Kembali Ke Atas Go down
dwi suprayitno

dwi suprayitno


Jumlah posting : 2
Join date : 09.04.11
Lokasi : kalipuru

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: kode etik IAI (Ikatan Akuntan INdonesia)   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySat 16 Apr 2011, 9:17 pm

KODE ETIK

IKATAN AKUNTAN INDONESIA




Pendahuluan



Pemberlakuan dan Komposisi



Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.



Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:



Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

* Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
* Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
* Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
* Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.



Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.



Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.



Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.



Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.



Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PRINSIP ETlKA PROFESI

IKATAN AKUNTAN INDONESIA



Mukadimah



01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi



Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.



01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.



Prinsip Kedua - Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.



01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:

* auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
* eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
* auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
* ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
* konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.



Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.



01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.



Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.



01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:

a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.

b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.

c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.

d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.

e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.



Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.



01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

* Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
* Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
* Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.



Prinsip Keenam - Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya



01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.

b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:

* untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
* untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:

* untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
* untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
* untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.



Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:



01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.



Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.



01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

diambil dari www.iaiglobal.or.id
Kembali Ke Atas Go down
RULY ARFIANTO

RULY ARFIANTO


Jumlah posting : 2
Join date : 29.03.11
Age : 34
Lokasi : KENDAL

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK IKATAN DOKTER INDONESIA   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySat 16 Apr 2011, 9:31 pm

KODE ETIK KEDOKTERAN


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA



Menimbang


1. Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.
2. Bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
3. Bahwa KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global yang ada.
4. Bahwa KODEKI sebagaimana pada butir 3 diatas dalam rangka penerapannya perlu ditetapkan melalui surat keputusan.

Mengingat


1. Anggaran Dasar IDI Bab III pasal 5, 6 dan 7
2. Ketetapan Muktamar IDI No. l0/Muk. DI XXIV/10/2000
3. SK PB IDI No.001/PB/A.4/00 tanggal 20 November 2000

Memperhatikan Hasil Mukernas Etik Kedokteran III yang diselenggarakan pada tanggal 21 - 22 April 2001 di Jakarta
MEMUTUSKAN

Menetapkan
Keputusan PB IDI tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
Pertama : Mencabut KODEKI hasil Rakernas MKEK-MP2A tahun 1993
Kedua : Menetapkan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Mukernas Etik Kedokteran III tahun 2001 sebagai pedoman etik bagi dokter dalam menjalankan profesi kedokteran.
Ketiga : Dengan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagaimana butir kedua tersebut, maka semua dokter yang menjalankan protesi kedokterannya wajib berpegang teguh pada KODEKI tersebut.
Keempat : Seluruh Pengurus Wilayah, Cabang dan Badan Kelengkapan orgarisasi IDI lainnya wajib menyebarluaskan KODEKI tersebut kepada seluruh dokter di wilayah kerjanya masing-masing. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatannya akan diperbaiki sesuai dengan keperluannya.


Ditetapkan : Jakarta
Pada tanggal: 19 April 2002
Ketua Umum,

Prof DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, MHA.
NPA. IDI : M6.094 Sekretanis Jenderal,

Dr. Fachmi Idris. M.Kes
NPA. IDI : 32.552


MUKADIMAH

Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia, sudah dikenal hubungan kepercayaan antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. Dalam zaman modern, hubungan ini disebut hubungan kesepakatan terapeutik antara dokter dan penderita (pasien) yang dilakukan dalam suasana saling percaya mempercayai (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makhluk insani.

Sejak terwujudnya sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah dan sosial, serta kesejawatan yang tidak diragukan.

Inhotep dan Mesin, Hippocrates dari Yunani, Galenus dan Roma, menupakan beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia. Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum internasional, kemudian mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik profesional. Etik tersebut, sepanjang masa mengutamakan penderita yang berobat serta demi keselamatan dan kepentingan penderita. Etik ini sendiri memuat prinsip-prinsip, yaitu: beneficence, non maleficence, autonomy dan justice.

Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya, dan dimiliki asas-asasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia, asas itu adalah Pancasila yang sama-sama kita akui sebagai landasan Idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural.

Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, kami para dokter Indonesia baik yang tergabung secara profesional dalam Ikatan Dokten Indonesia, maupun secara tungsional terikat dalam organisasi bidang pelayanan, pendidikan serta penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, telah menumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut:

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4

Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6

Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7

Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a

Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c

Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal 7d

Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9

Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10

Setiap dokten wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menujuk pasien kepada dokten yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16

Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17

Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.
Sumber : http://www.ilunifk83.com/t130-kode-etik-kedokteran-indonesia
Kembali Ke Atas Go down
budi_hermawan

budi_hermawan


Jumlah posting : 3
Join date : 03.04.11
Age : 37
Lokasi : Karang Panas, Semarang

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Kode Etik IKAGI   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 17 Apr 2011, 11:40 am

Visi dan Misi

Tanaman tebu merupakan tanaman yang paling efisien dalam mengkonversi energi matahari menjadi energi kimia. Banyak produk dapat dihasilkan dari tanaman tebu. Dari proses pembuatan gula sebagai produk utama dari tanaman tebu didapat pucuk tebu, ampas, blotong, abu ketel dan tetes yang dapat diolah lebih lanjut sbagai produk samping yang nilai produksinya dapat mencapai 50 % dari nilai produk gula.

Konsumsi gula dunia tetap cenderung meningkat terutama di negara berkembang. Konsumsi gula nasional juga akan meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk, peningkatan kesejahteraan dan perkembangan industri makanan dan minuman. Isu bahwa gula dapat mengganggu kesehatan tidak terbukti dan kebutuhan akan gula rendah kalori hanya terjadi di negara maju. Gula masih merupakan sumber kalori yang murah bagi kebutuhan pangan dunia.

Pasar dunia merupakan pasar residual negara-negara yang surplus produksinya dan mengarah pada bentuk oligopoli. Pemenuhan konsumsi gula nasional melalui peningkatan produksi nasional merupakan kebijakan strategis untuk pengamanan pangan.

Industri gula cair High Fructose Syrop (HFS) dilaporkan berkembang dengan pesat seiring berkembangnya industri makanan dan minuman. Di lain pihak, teknologi enzimatis telah memungkinkan untuk membuat HFS dari tetes tebu atau nira tebu muda (genjah). Pengembangan industri HFS di wilayah agroindustri tebu akan menambah daya saing industri gula.

Rendahnya daya saing industri gula nasional dibandingkan tanaman lain ditengarai karena efisiensi pengelolaan yang masih rendah. Dengan berkembangnya teknologi dan perangkat peraturan yang kondusif, industri gula nasional diharapkan lebih efisien. Berkembangnya industri gula baru di luar Jawa yang mengusahakan lahan HGU akan mengarahkan pada efisiensi tersebut. Efisiensi itu akan lebih meningkat bila dikembangkan dalam suatu wilayah agroindustri berbasis tebu. Sementara itu industri gula di Jawa tetap dapat dimanfaatkan dengan mengoptimalkan produktivitas bahan baku dan diversifikasi produksi dengan produk hasil samping. Dengan berkembangnya agrobisnis berbasis tebu, nilai tanaman tebu seharusnya tidak hanya dikaitkan dengan nilai produk gula yang dihasilkan tetapi juga dengan produk samping yang dikembangkan.

Dari gambaran tersebut maka pada masa sepuluh tahun mendatang kehadiran industri gula di Indonesia masih tetap relevan. Agar industri gula mempunyai daya saing tinggi maka arah pengembangan di luar Jawa adalah dibangunnya agro industri berbasis tebu dengan dukungan pengelolaan lahan inti yang lebih besar dari lahan plasma serta biaya produksi yang rendah setara dengan biaya produksi industri gula Australia. Sementara itu di Jawa, industri gula dapat dikembangkan dengan diversifikasi bahan baku seperti misalnya mengolah gula mentah menjadi gula kristal dan diversifikasi produk misalnya mengolah hasil samping terutama memanfaatkan kebutuhan pasar yang pangsanya terbesar di Jawa.

Dalam situasi industri gula yang demikian, IKAGI sebagai suatu lembaga penelitian mempunyai visi:

Menjadi mitra yang handal bagi induatri gula melalui paket teknologi dan tenaga ahli baik dalam upaya mencari terobosan maupun pemecahan masalah. Kemitraan yang handal tersebut diwujudkan dalam peran sebagai:

(a) penggerak utama pertumbuhan industri gula melalui penelitian-penelitian terobosan;

(b) pendamping industri gula dengan menghasilkan dan menyediakan paket-paket teknologi untuk mengatasi masalah aktual serta menyediakan pakar untuk jasa konsultasi

(c) pendukung upaya perkembangan yang dilakukan pabrik gula dengan melakukan penelitian uji dan adaptasi.

Dengan demikian misi IKAGI adalah:

(a) mempelajari dan mencarikan upaya untuk menanggulangi kendala dalam pembangunan bidang pergulaan Nasional,

(b) mengidentifikasi dan mengupayakan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri pergulaan dan pabrik gula pada khususnya dan

(c) melakukan kegiatan pengembangan dan pelayanan kepada perusahaan gula, demi mencapai efektifitas kerja dan efisiensi pengelolaannya dalam arti seluas-luasnya.

Dalam mewujudkan visi dan misi, budaya kerja dalam manajemen adalah meningkatkan citra, kualitas pelayanan dan kualitas sumberdaya manusia. Sementara itu budaya kerja atau tata nilai seluruh anggota IKAGI adalah mengutamakan pelayanan prima, selalu komit pada keperluan stake holder, bersikap jujur, memiliki rasa bangga menjadi karyawan P3GI, bekerja keras dan cermat untuk mencapai sasaran, belajar setiap hari, berdisiplin dan tepat waktu, menyadari akan adanya responsibility dan accountibility, mempunyai standart ethis tinggi, bersikap efektif dan efisien, penuh inisiatif, penuh motivasi untuk maju, membangun keluarga harmonis, mampu bersaing dengan akrab, serta berpikir bijaksana.[u]
sumber : www.ikagi.com
Kembali Ke Atas Go down
dwi budiyati

dwi budiyati


Jumlah posting : 3
Join date : 03.04.11
Age : 34
Lokasi : semarang

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: kode etik IAGI   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 17 Apr 2011, 11:51 am

bounce
Peraturan Hukum IAGI



Undang-undangPeraturan PemerintahKeputusan PresidenKeputusan MenteriPeraturan MenteriPeraturan LainnyaDaftar catatan

Kategori IndonesiaKategori SatwaKategori FloraKategori Lingkungan Hidup← Mengenal survivalAir Terjun Santi nan Perawan →Kode Etik IKATAN AHLI GEOLOGI INDONESIA
Posted on 13 Juni 2009 by alamendah
Kode IAGI/etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.


Kode etik IAGI/pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.

Bunyi dari kode etik IAGI/pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa

Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat
Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
tanah air

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian
dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa

Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran
menyatakan :

1.Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam
sesuai dengan kebutuhannya
3.Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4.Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat
sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5.Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam
sesuai dengan azas pecinta alam
6.Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan
pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
7.Selesai
Disyahkan bersama dalam
Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974
Basketball


WWW.Bestgreenblogs.com

Kembali Ke Atas Go down
janiyah

janiyah


Jumlah posting : 3
Join date : 03.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: kode etik guru   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 17 Apr 2011, 12:00 pm

Syadiashare ®Syadiashare Enterprise | Ensiklopedia SyadiashareHomeDaftar Isi

Search.ProfileLinksPasang IklanSilabus RPP KTSPBuku BSEPenulis Lepas

Kirim Artikel.Ruang ChattingRSS FEED





Kode Etik Guru di Indonesia

Pasal 1

(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat

c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :

1.Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
2.Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3.Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4.Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
5.Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
6.Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7.Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

1.Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2.Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3.Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
4.Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
5.Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
6.Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
7.Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
8.Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah

1.Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
2.Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
3.Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
4.Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
5.Guru menghormati rekan sejawat.
6.Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
7.Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
8.Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
9.Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
10.Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
11.Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
12.Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
13.Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
14.Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
15.Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
16.Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
17.Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :

1.Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
2.Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
3.Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
4.Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
5.Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
6.Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7.Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
8.Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :

a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.

b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan

c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.

d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.

e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.

g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.

h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :

a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.

b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.

c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.

d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.

e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Bagian Empat

Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 7

(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.

(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif

(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima

Ketentuan Tambahan

Pasal 10

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam

Penutup

Pasal 11

(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.





Kembali Ke Atas Go down
lisa_puspita

lisa_puspita


Jumlah posting : 3
Join date : 03.04.11
Age : 34
Lokasi : Purworejo

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Kode Etik Notaris   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 17 Apr 2011, 12:03 pm

I. KODE ETIK NOTARIS

Pasal 83 ayat (1) UUJN menyatakan :

“Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”.

Atas dasar ketentuan Pasal 83 ayat (1) UUJN tersebut Ikatan Notaris Indonesia pada Kongres Luar Biasa di Bandung pada tanggal 27 Januari 2005, telah menetapkan Kode Etik yang terdapat dalam Pasal 13 Anggaran Dasar:

1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.

2. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik .

3. Pengurus perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan Kode Etik.

II. KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN

Bab III Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban, larangan dan pengecualian.

A. KEWAJIBAN

Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban Notaris. Seorang Notaris mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.

Seorang Notaris harus mempunyai moral, akhlak serta kepribadian yang baik, karena Notaris menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang Hukum Privat, merupakan jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat.

2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.

a. Notaris harus menyadari bahwa perilaku diri dapat mempengaruhi jabatan yang diembannya.

b. Harkat dan martabat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan.

3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.

a. Sebagai anggota yang merupakan bagian dari perkumpulan, maka seorang Notaris harus dapat menjaga kehormatan perkumpulan.

b. Kehormatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkumpulan.

4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.

a. Jujur terhadap diri sendiri, terhadap klien dan terhadap profesi.

b. Mandiri dalam arti dapat menyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya.

c. Tidak berpihak berarti tidak membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan.

d. Penuh rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya, akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diembannya.

5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.

a. Menyadari Ilmu selalu berkembang.

b. Hukum tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat.

6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.

Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.

7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian (rasa sosial) Notaris terhadap lingkungannya dan merupakan bentuk pengabdian Notaris terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.

8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

a. Notaris tidak boleh membuka kantor cabang, kantor tersebut harus benar-benar menjadi tempat ia menyelenggarakan kantornya.

b. Kantor Notaris dan PPAT harus berada di satu kantor.

9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:

a. Nama lengkap dan gelar yang sah;

b. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan;

c. Tempat kedudukan;

d. Alamat kantor dan Nomor telepon/fax.

e. Papan nama bagi kantor Notaris adalah Papan Jabatan yang dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa di tempat tersebut ada Kantor Notaris, bukan tempat promosi.

f. Papan jabatan tidak boleh bertendensi promosi seperti jumlah lebih dari satu atau ukuran tidak sesuai dengan standar.

10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.

a. Aktivitas dalam berorganisasi dianggap dapat menumbuhkembangkan rasa persaudaraan profesi.

b. Mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi adalah keharusan yang merupakan tindak lanjut dari kesadaran dan kemauan untuk bersatu dan bersama.

11. Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.

Memenuhi kewajiban finansial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya organisasi secara bersama dan tidak membebankan pada salah seorang atau sebagian orang.

12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.

Meringankan beban ahli waris rekan seprofesi merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antar rekan.

13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.

Hal tersebut adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat, menciptakan peluang yang sama dan mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh Notaris.

14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.

a. Akta dibuat dan diselesaikan di Kantor Notaris, diluar kantor pada dasarnya merupakan pengecualian.

b. Di luar kantor harus dilakukan dengan tetap mengingat Notaris hanya boleh mempunyai satu kantor.

15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.

a. Dalam berhubungan antar sesama rekan dilakukan dengan sikap dan perilaku yang baik dengan saling menghormati dan menghargai atas dasar saling bantu membantu.

b. Tidak boleh saling menjelekkan apalagi dihadapan klien.

16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.

Memperlakukan dengan baik harus diartikan tidak saja Notaris bersikap baik tetapi juga tidak membuat pembedaan atas dasar suku, ras, agama serta status sosial dan keuangan.

17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah tangga INI.

B. LARANGAN

Pasal 4 Kode Etik Notaris mengatur mengenai larangan. Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.

a. larangan ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula sebagai penjabaran UUJN.

b. Mempunyai satu kantor harus diartikan termasuk kantor PPAT

2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.

Larangan ini berkaitan dengan kewajiban yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (9) Kode Etik Notaris sehingga tindakannya dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kewajibannya.

3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.

larangan ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dan bukan sebagai Pengusaha/Kantor Badan Usaha sehingga publikasi/promosi tidak dapat dibenarkan.

4. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.

Notaris adalah Pejabat Umum dan apa yang dilakukan merupakan pekerjaan jabatan dan bukan dengan tujuan pencarian uang atau keuntungan sehingga penggunaan biro jasa/orang/badan hukum sebagai perantara pada hakikatnya merupakan tindakan pengusaha dalam pencarian keuntungan yang tidak sesuai dengan kedudukan peran dan fungsi Notaris.

5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.

Jabatan Notaris harus mandiri, jujur dan tidak berpihak sehingga pembuatan minuta yang telah dipersiapkan oleh pihak lain tidak memenuhi kewajiban Notaris yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris.

6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.

penandatanganan akta Notaris merupakan bagian dari keharusan agar akta tersebut dikatakan sebagai akta otentik. Selain hal tersebut, Notaris menjamin kepastian tanggal penandatanganan.

7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.

Berperilaku baik dan menjaga hubungan baik dengan sesama rekan diwujudkan antara lain dengan tidak melakukan upaya baik langsung maupun tidak langsung mengambil klien rekan.

8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.

Pada dasarnya setiap pembuatan akta harus dilakukan dengan tanpa adanya paksaan dari siapapun termasuk dari Notaris. Kebebasan membuat akta merupakan hak dari klien itu,

9. Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.

Persaingan yang tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik sehingga upaya yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung harus dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik.

10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.

Penetapan honor yang lebih rendah dianggap telah melakukan persaingan yang tidak sehat yang dilakukan melalui penetapan honor.

11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.

Mengambil karyawan rekan Notaris dianggap sebagai tindakan tidak terpuji yang dapat mengganggu jalannya kantor Rekan Notaris.

12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.

Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.

13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

Notaris wajib memperlakukan rekan Notaris sebagai keluarga seprofesi, sehingga diantara sesama rekan Notaris harus saling menghormati, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.

14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mencantumkan gelar yang tidak sah merupakan tindak pidana, sehingga Notaris dilarang menggunakan gelar-gelar tidak sah yang dapat merugikan masyarakat dan Notaris itu sendiri.

15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.

C. PENGECUALIAN

Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran. Hal tersebut meliputi:

1. Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.

a. Yang dibolehkan sebagai pribadi dan tidak dalam jabatan.

b. Tidak dimaksudkan sebagai promosi tetapi upaya menunjukkan kepedulian social dalam pergaulan.

2. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.

Hal tersebut dianggap tidak lagi sebagai media promosi tetapi lebih bersifat pemberitahuan.

3. Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari Kantor Notaris. Dipergunakan sebagai papan petunjuk, bukan papan promosi.
sumber : http://www.ikatannotarisindonesia.or.id/index.php?aid=7
Kembali Ke Atas Go down
Afida ariyani

Afida ariyani


Jumlah posting : 2
Join date : 03.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK HATHI   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 17 Apr 2011, 12:15 pm



HATHI Cabang Bandung
KODE ETIK
Written by Admin



KAIDAH DASAR :


1. Mengutamakan keluhuran budi
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat
3. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional teknik Sumber Daya Air


SIKAP :


1. Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat
2. Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi
3. Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
4. Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas tanggung jawab
5. Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
6. Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi
7. Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi



Kembali Ke Atas Go down
agus sugiyanto

agus sugiyanto


Jumlah posting : 2
Join date : 02.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: kode etik dalam PERADI   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 17 Apr 2011, 5:53 pm

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
(PERADI)
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.
b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.
c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
f. Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.

BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Pasal 3
a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan
surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
a. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c. Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
d. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
f. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang
wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
a. Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.
b. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
2. Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
a. Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b. Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
3. Dewan Kehormatan Cabang/daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
4. Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
a. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
b. Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
c. Pengadu/Teradu.

Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 11
1. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
a. Klien.
b. Teman sejawat Advokat.
c. Pejabat Pemerintah.
d. Anggota Masyarakat.
e. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.
2. Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.
3. Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.

Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2. Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
3. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 13
1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
8. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
a. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
b. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
9. Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.

Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 14
1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua
Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
2. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
3. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua,
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.

Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI
Pasal 16
1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a. Peringatan biasa.
b. Peringatan keras.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
2. Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:
a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
4. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu;
b. Pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
d. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
e. Dewan Kehormatan Pusat;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Bagian Kesembilan
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 18
1. Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
3. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.
4. Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
5. Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada dewan Kehormatan Pusat.
7. Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
8. Dewan kehormatan Pusat memutus dengan susunan Majelis yang terdiri sekurangkurangnya
3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.
9. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis
Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
10. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
11. Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13. Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.

Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
1. Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
4. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
b. Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
d. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu.
5. Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi
untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi. Bagian Kesebelas

KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20
Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
1. Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
2. Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam
ayat 1 pasal ini.
3. Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan
pemerintah.
4. Organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan membentuk Dewan kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, yang struktur akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.
Pasal 23
Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Mei 2002

PERUBAHAN I
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, pasal 24 kode etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 sehingga seluruhnya menjadi :

BAB XXII
PENUTUP
Kode etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.
Ditanda-tangani di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Oktober 2002
Oleh:
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA


SUMBER : peradi-sby.blogspot.com/com/12/kode.etika-advokat.html
Kembali Ke Atas Go down
wisnu

wisnu


Jumlah posting : 4
Join date : 03.04.11
Age : 46
Lokasi : Ungaran

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Kode Etik MLA   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyMon 18 Apr 2011, 11:24 am

Kode etik MLA
Tujuan dan prinsip tingkah laku layak
Pustakawan ilmu kesehatan yakin bahwa pengetahuan merupakan sinus sebagai suatu keputusan yang tidak diinformasikan dalam pelayanan kesehatan, pendidikandan riset dan pustakawan ilmu kesehatan melayani masyarakat, klien, dan lembagayang bekerja untuk memastikan bahwa keputusan yang diinformasikan dapat dibuat. Prinsip kode ini dinyatakan dalam pernyataan sebagai petunjuk dalam membuat keputusan yang layak. Pernyataan-pernyataan tersebut memberikan sebuah
kerangka; pernyataan tidak dapat dan memerintah tingkah laku untuk cakupan situasi tertentu.
Berikut Kode etik MLA :
1.Masyarakat
Pustakawan ilmu kesehatan memajukan akses untuk semua informasi kesehatan serta membangun dan mempertahankan suatu kondisi yang memungkinkan secara bebas melakukan penyelidikan, gagasan, dan ungkapan yang memudahkan dalam keputusan pelayanan kesehatan yang diinformasikan.
2.Klien
•Pustakawan ilmu kesehatan berkerja tanpa prasangka untuk memenuhi kebutuhan informasi klient.
•Pustakawan ilmu kesehatan menghormati privasi klien dan melindungi hubungan antar klien secara rahasia.
•Pustakawan ilmu kesehatan memastikan bahwa informasi terbaik tersedia dan diberikan kepada klien.
Lembaga
•Pustakawan ilmu kesehatan melengkapi kepemimpinan dalam merancang,mengembangkan dan pengelolaan tingkah laku dari suatu sistem informasi berdasarkan pengetahuan yang layak untuk kebutuhan informasi dan kewajiban suatu lembaga.
3.Pekerjaan
•Pustakawan ilmu kesehatan memajukan dan menjunjung tinggi filsafat dan teladan pekerjaan.
•Pustakawan ilmu kesehatan menyokong dan memajukan pengetahuan dan standar pekerjaan.
•Pustakawan ilmu kesehatan mengadakan hubungan antar seluruh ahli dengan kesopanan dan rasa hormat.
•Pustakawan ilmu kesehatan mempertahankan standar yang tinggi dalam integritas ahli
4.Diri Sendiri
•Pustakawan ilmu kesehatan menanggung tanggung jawab perseorangan dalam pengembangan dan mempertahankan mutu ahli.
•Pustakawan ilmu kesehatan harus selalu waspada dan setia terhadap kodeetik suatu lembaga dan kepentingan lembaga, penyingkapan dan kebijakan.Cetakan Kode etik juga tersedia dalam ukuran 8-1/2" x 11" sesuai dengan bingkai ( 8dollar untuk anggota, 11 dolar untuk bukan anggota;#5018-25)
Kembali Ke Atas Go down
agustina deni w.

agustina deni w.


Jumlah posting : 3
Join date : 08.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyMon 18 Apr 2011, 9:14 pm

1.B. PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01.  Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02.  Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasn dasr perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Pertama-Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
 
01.  Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggita juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung –jawab publik seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a.  Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan : untuk mamatuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini; untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam siding pengadilan; untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesional lainnya; dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
 Sumber:http://diaryintan.wordpress.com/2010/10/07/kode-etik-ikatan-akuntansi-indonesia-iai/
Kembali Ke Atas Go down
Muhtar Khanafi

Muhtar Khanafi


Jumlah posting : 2
Join date : 03.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Etika Dalam Dunia Bisnis Perhotelan   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyTue 19 Apr 2011, 9:56 am

Etika Dalam Dunia Bisnis Perhotelan

Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan perhotelan yang seimbang, selaras dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etik didalam bisnis perhotelan sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa?
Dunia bisnis, tidak ada yang menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak pada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis perhotelan tadi tidak akan pernah bias terwujud. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam bisnis perhotelan yang menjamin adanya kepedulian anatara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis perhotelan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah: (i) pengendalian diri; (ii) pengembangan tanggung jawab; (iii) memiliki sikap; (iv) Persaingan yang sehat; (v) pengembangan berkelanjutan; (vi) menghindari 5 K; (vii) menyatakan kebenaran; (viii) Konsekwen; (ix) kesadaran rasa memiliki; (x) patuh pada perundangan yang berlaku.
Pertama, pengendalian diri. Para pelaku bisnis perhotelan dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis perhotelan itu sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis perhotelan, tetapi penggunaanya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
Kedua, Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (social responbility). Pelaku bisnis perhotelan disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis perhotelan untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis perhotelan dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis perhotelan harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tangguing jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
Ketiga, Memiliki sikap (Mempertahankan Jati Diri Dan Tidak Mudah Untuk Terombang-ambing Oleh Pesatnya Perkembangan Informasi Dan Teknologi). Bukan berarti etika bisnis perhotelan anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
Keempat, Menciptakan Persaingan Yang Sehat. Persaingan dalam dunia bisnis perhotelan perlu untuk menghasilkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaiknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis perhotelan besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis perhoteln tersebut.
Kelima, Menerapkan Konsep “Perkembangan Berkelanjutan”. Dunia bisnis perhotelan seharusnya tidak memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis perhotelan dituntut tidak meng-“eksploitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa dating walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
Keenam, Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi). Jika pelaku bisnis perhotelan sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi, dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Ketujuh, Mampu Menyatakan Yang Benar Itu Benar. Artinya, kalau pelaku bisnis perhotelan itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bias dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Kedelapan, menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah. Untuk menciptakan kondisi bisnis perhotelan yang “Kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar penguisaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
Kesembilan, konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama. Semua konsep etiak bisnis perhotelan yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tesebut. Mengapa? Seandainya semua etika bisnis perhotelan telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis perhotelan itu akan “gugur” satu demi satu.
Kesepupuluh, menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbinis.
Kesebelas, perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin kepastian hokum dari etika bisnis perhotelan tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis perhotelan yang bermoral dan beretika saat sejkarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis perhotelan serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2010 dapat diatasi.

source: http://madib.blog.unair.ac.id/ethics/13/
Kembali Ke Atas Go down
miskefransisca A

miskefransisca A


Jumlah posting : 2
Join date : 08.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: ko   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyTue 19 Apr 2011, 10:11 am

KODE ETIK KEPERAWATAN
by Muhammad Zuhair Zuhdi on 05:44 AM, 08-Apr-09
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

Kode etik keperawatan Indonesia :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Copyright © 2011 Muhammad Zuhair Zuhdi's Mobile Blog. Powered by MyWapBlog.com
Kembali Ke Atas Go down
nanik wahyuningsih

nanik wahyuningsih


Jumlah posting : 2
Join date : 04.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Kode Etik Profesional ISACA®    Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyWed 20 Apr 2011, 7:53 pm


Kode Etik Profesional ISACA® (ISACA® Code of Professional Ethics) bagi Auditor SI dan Tabel Audit Anggota dan ISACA pemegang Sertifikasi harus:

■ Mendukung pelaksanaan, dan mendorong kepatuhan, standar, prosedur dan kontrol untuk sistem informasi.

■ Melakukan tugas mereka dengan due diligence dan perawatan profesional, sesuai dengan standar profesional dan praktik terbaik.

■ Sajikan untuk kepentingan pemangku kepentingan secara sah dan jujur, sambil mempertahankan standar yang tinggi perilaku dan karakter, dan tidak terlibat dalam tindakan hina untuk profesi.

■ Memelihara privasi dan kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka tugas mereka kecuali pengungkapan diperlukan oleh otoritas hukum. Informasi tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dikeluarkan kepada pihak yang tidak pantas.

■ Menjaga kompetensi bidangnya masing-masing dan setuju untuk melakukan hanya kegiatan-kegiatan, yang mereka cukup dapat berharap untuk menyelesaikan dengan kompetensi profesional.

■ Menginformasikan pihak sesuai hasil pekerjaan yang dilakukan; mengungkapkan semua fakta yang signifikan dikenal untuk mereka.

■ Dukungan pendidikan profesional stakeholder dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang keamanan sistem informasi dan kontrol.

HUBUNGAN DENGAN STANDAR PEDOMAN DAN PROSEDUR

IS Audit Standar persyaratan wajib untuk laporan sertifikasi pemegang 'pada audit dan temuan-temuannya. IS Audit Pedoman dan Prosedur rinci panduan tentang bagaimana mengikuti standar-standar. Pedoman IS Audit adalah panduan IS Auditor biasanya akan mengikuti dengan pengertian bahwa mungkin ada situasi dimana auditor tidak akan mengikuti panduan itu. Dalam hal ini, akan menjadi tanggung jawab IS Auditor untuk membenarkan cara di mana pekerjaan dilakukan. Contoh-contoh prosedur menunjukkan langkah-langkah yang dilakukan oleh IS Auditor dan lebih informatif dari IS Audit Pedoman. Contoh-contoh dibangun mengikuti Standar IS Audit dan Pedoman IS Audit dan memberikan informasi berikut IS Audit Standar. Untuk beberapa hal, mereka juga menciptakan praktek terbaik untuk prosedur yang harus diikuti.


Sumber:http://blog.admutiara.info/../kode etik isaca
Kembali Ke Atas Go down
sithei kholisoh

sithei kholisoh


Jumlah posting : 3
Join date : 06.04.11
Age : 38
Lokasi : semarang

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Kode Etik Ikatan Dokter Anak Indonesia   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyWed 20 Apr 2011, 8:36 pm

Karena Ikatan Dokter Anak Indonesia bernaung dibawah Ikatan Dokter Indonesia,maka Kode Etik Ikatan Dokter Anak Indonesia sama dengan KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA,yaitu:

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4

Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6

Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7

Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a

Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c

Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal 7d

Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9

Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10

Setiap dokten wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menujuk pasien kepada dokten yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16

Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17

Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.
PENJELASAN
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Sumpah dokter di Indonesia telah diakui dalam PP No. 26 Tahun 1960. Lafal ini terus disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan internal dan eksternal profesi kedokteran baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Penyempurnaan dilakukan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II, tahun l98l, pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota (MP2A), tahun 1993, dan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran III, tahun 2001.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan protesi kedokteran mutakhir, yaitu yang sesuai dengan perkembangan IPTEK Kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/jenjang pelayanan kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat.

Pasal 3

Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :


1. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk.

2. Menerima imbalan selain dan pada yang layak, sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan dan pengetahuan dan atau kehendak pasien.

3. Membuat ikatan atau menerima imbalan dan perusahaan farmasi/obat, perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter.

4. Melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk mempromosikan obat, alat atau bahan lain guna kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.

Pasal 4

Seorang dokter harus sadar bahwa pengetahuan dan ketrampilan profesi yang dimilikinya adalah karena karunia dan kemurahan Tuhan Yang Maha Esa semata. Dengan demikian imbalan jasa yang diminta harus didalam batas batas yang wajar.
Hal-hal berikut merupakan contoh yang dipandang bertentangan dengan Etik :

1. Menggunakan gelar yang tidak menjadi haknya.

2. Mengiklankan kemampuan, atau kelebihan-kelebihan yang dimilikinya baik lisan maupun dalam tulisan.

Pasal 5

Sebagaimana contoh, tindakan pembedahan pada waktu operasi adalah tindakan demi kepentingan pasien.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan mengumumkan ialah menyebarluaskan baik secara lisan, tulisan maupun melalui cara lainnya kepada orang lain atau masyarakat.

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut adalah dokter yang mempunyai kompetensi keahlian di bidang tertentu menurut dokter yang waktu itu sedang menangani pasien.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Kewajiban ini sering disebut sebagai kewajiban memegang teguh rahasia jabatan yang mempunyai aspek hukum dan tidak bersifat mutlak.

Pasal 13

Kewajiban ini dapat tidak dilaksanakan apabila dokter tersebut terancam jiwanya

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15


Secara etik seharusnya bila seorang dokter didatangi oleh seorang pasien yang diketahui telah ditangani oleh dokter lain, maka ia segera memberitahu dokter yang telah terlebih dahulu melayani pasien tersebut.

Hubungan dokter-pasien terputus bila pasien memutuskan hubungan tersebut. Dalam hal ini dokter yang bersangkutan seyogyanya tetap memperhatikan kesehatan pasien yang bersangkutan sampai dengan saat pasien telah ditangani oleh dokter lain.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

PEDOMAN PELAKSANAAN
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


MUKADIMAH

Mukadimah KODEKI menunjukkan bahwa profesi dokter sejak perintisannya telah membuktikan sebagai profesi yang luhur dan mulia.
Keluhuran dan kemuliaan ini ditunjukkan oleh 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh setiap dokter yaitu :


1. Sifat ketuhanan.
2. Kemurnian niat.
3. Keluhuran budi
4. Kerendahan hati.
5. Kesungguhan kerja
6. Integritas ilmiah dan sosial.
Dalam mengamalkan profesinya, setiap dokter akan berhubungan dengan manusia yang sedang mengharapkan pertolongan dalam suatu hubungan kesepakatan terapeutik.

Agar dalam hubungan tersebut keenam sifat dasar di atas dapat tetap terjaga, maka disusun Kode Etik Kedokteran Indonesia yang merupakan kesepakatan dokter Indonesia bagi pedoman pelaksanaan profesi.

Kode Etik Kedokteran Indonesia didasarkan pada asas-asas hidup bermasyarakat, yaitu Pancasila yang telah sama-sama diakui oleh Bangsa Indonesia sebagai falsafah hidup bangsa.


KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Penjelasan dan pedoman pelaksanaan

Sebagai hasil Muktamar Ikatan Dokter Sedunia (WMA) di Geneva pada bulan September 1948, dikeluarkan suatu pernyataan yang kemudian diamandir di Sydney bulan Agustus 1968.

Pernyataan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Sya’ra Departemen Kesehatan RI dan Panitia Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Indonesia, kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960 dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II yang diselengarakan pada tanggal 14-16 Desember 1981 di Jakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter Indonesia. Lafal ini disempurnakan lagi pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pertimbangan dan Pembelaan Anggota (MP2A), 20-22 Mei 1993.

Perkembangan mendasar terjadi pada WMA General Assembly di Stockholm yang ke 46, September 1994, terutama yang berkaitan dengan butir sumpah yang menyatakan Saya akan menjaga, memelihara dan menghormati setiap hidup insani mulai dan (saat pembuahan atau awal kehidupan). Lokakarya Ratifikasi Amandemen Deklarasi Geneva tentang sumpah dokter ini untuk dokter di Indonesia telah dilakukan oleh MKEK pada bulan Oktober 2000, dengan merekomendasikan mengganti kalimat saat pembuahan yang selama ini dipergunakan dalam angkat sumpah dokter Indonesia, menjadi awal kehidupan. Pertentangan tentang penggantian kalimat pada butir ini muncul pada saat Muktamar IDI XXIV Tahun 2000, sehingga mengamanatkan PB IDI periode kepengurusan 2000-2003, untuk menyelenggarakan pertemuan Khusus untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Melalui Mukernas Etika Kedokteran III, Mei 2001, permasalahan ini masih belum dapat diselesaikan, sehingga diputuskan tetap memakai lafal sumpah sebagaimana yang tertera di bawah ini (sambil menunggu hasil referendum dan anggota IDI untuk memilih a). apakah pasal ini dihapuskan saja; b). Saya akan menjaga, memelihara dan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan; c). Saya akan menjaga, memelihara dan menghormati setiap kehidupan insani ...; d). Saya akan menjaga, memelihara dan menghormati setiap hidup insani ... mulai dan awal kehidupan).

Demi Allah saya bersumpah, bahwa:

1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
5. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusian, sekalipun di ancam.
6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dan saat pembuahan.
7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara sekandung.
11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Pengambilan Sumpah Dokter :
Pengambilan sumpah dokter merupakan saat yang sangat penting artinya bagi seorang dokter, karena pada kesempatan ini ia berikrar bahwa dalam mengamalkan profesinya, ia akan selalu mendasarmnya dengan kesanggupan yang telah diucapkannya sebagai sumpah. Oleh karena itu upacara pengambilan sumpah hendaknya dilaksanakan dalam suasana yang hikmat.

Suasana hikmat dapat diwujudkan bila upacara pengambilan sumpah dilaksanakan secara khusus, mendahului acara pelantikan dokter.

Untuk yang beragama Islam, "Demi Allah saya bersumpah". Untuk penganut agama lain mengucapkan lafal yang diharuskan sesuai yang ditentukan oleh agama masing-masing. Sesudah itu lafal sumpah di ucapkan secara bersam asama dan semua peserta pengambilan sumpah.

Bagi mereka yang tidak mengucapkan sumpah, perkataan sumpah di ganti dengan janji.

Yang wajib mengambil sumpah.
Semua dokter Indonesia. Lulusan pendidikan dalam negeri maupun luar negeri wajib mengambil sumpah dokter.

Mahasiswa asing yang belajar di Perguruan Tinggi Kedokteran Indonesia juga diharuskan mengambil sumpah dokter Indonesia.

Dokter asing tidak harus diambil sumpahnya karena tamu, ia menjadi tanggung jawab instansi yang memperkerjakannya. Dokter asing yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat Indonesia, harus tunduk pada KODEKI.

Penjelasan beberapa hal yang berkaitan dengan lafal sumpah dokter
Beberapa kata dalam sumpah dokter, yang memerlukan penjelasan antara lain :

1. Dalam pengertian "Guru-guru saya", termasuk juga mereka yang pernah menjadi guru / dosennya.
2. Dalam ikrar sumpah yang keempat, dikemukakan bahwa dalam menjalankan tugas seorang dokter akan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dalam pengertian inl tak berarti bahwa kepentingan individu pasien dikorbankan demi kepentingan masyarakat tetapi harus ada keseimbangan pertimbangan antara keduanya.

Contoh ekses yang dapat timbul :

Seorang dokter melakukan eksperimen pada pasiennya tanpa memperhatikan keselamatan pasien tersebut demi kepentingan masyarakat (Neurenberg trial).

Pelayanan KB massal kadang-kadang menyampingkan kepentingan individu demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam perang dibenarkan adanya korban prajurit demi kepentingan negara.
Kembali Ke Atas Go down
Anita.Nurnnikmatulailiya

Anita.Nurnnikmatulailiya


Jumlah posting : 2
Join date : 03.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK IKATAN GURU INDONESIA    Tugas II : Kode Etik Profesi EmptyWed 20 Apr 2011, 8:39 pm

KODE ETIK IKATAN GURU INDONESIA
1.Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4.Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5.Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6.Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7.Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik
berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8.Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

Kompetensi Sosial
Menurut Adam ( dalam Martani & Adiyanti, 1991) kompetensi sosial mempunyaihubungan yang erat dengan penyesuaian sosial dan kualitas interaksi antar pribadi.Membangun kompetensi sosial pada kelompok bermain dapat dimulai denganmembangun interaksi di antara anak-anak, interaksi yang dibangun dimulai denganbermain hal-hal yang sederhana, misalnya bermain peran, mentaati tata tertib dalamkelompoknya, sehingga kompetensi sosialnya akan terbangun. Kompetensi sosialmerupakan salah satu jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh anak-anak dan pemilikankompetensi ini merupakan suatu hal yang penting. Menurut Leahly (1985) kompentensi
merupakan suatu bentuk atau dimensi evaluasi diri (self evaluation), dengan kompetensi yang dimilikinya.
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dansebagai makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasidengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuanuntuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan; (3)kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.
ALASAN ANDA MENJADI GURU
1. Potensi murid
Karena potensi ini merupakan sebuah hal yang menarik, karena setiap tahun akan
selalu muncul tantangan baru yang diikuti dengan potensi baru untuk sukses.
2. Kesuksesan murid
Kesuksesan murid akan membawa pada kelangsungan karier seorang guru. Setiap
murid yang tidak mengerti tentang satu hal lalu belajar untuk mengetahuinya
lewat bantuan guru , akan memberikan perasaan gembiraseorang guru . Dan
ketika seorang murid yang telah diprediksikan tidak naik kelas bisa berhasil di
tangan guru, maka ini bisa membuat stres yang biasanya datang dalam pekerjaan hilang. Bayangkan perasaan yang dirasakan ketika ada seorang murid yang berhasil karena kerja keras guru
3. Mengajar=belajar
2.Guru akan mempelajari sesuatu dengan lebih baik ketika mulai mengajar tentang
hal tersebut. Ketika berada di bangku kuliah, guru hanya mempelajari segala
sesuatu yang harus dipelajari dan ditanyakan ketika ujian. Tapi ketika menjadi
seorang guru, pertanyaan dari para murid akan membuat kitamenggali lebih
dalam tentang suatu hal.
4. Daily humour
Memiliki selera humor yang baik, maka kita akan menemukan banyak hal untuk
tertawa setiap hari. Kadang-kadang silly jokes bisa membuat para murid tertawa,
ataujok es tersebut bisa berasal dari para murid. Terkadang para murid bisa
memberikan sebuah pernyataan yang sangat lucu tanpa mereka sadari. Inilah yang akan membuat kita menikmatinya.
5. Awet muda
Berada di tengah orang-orang muda setiap hari akan membantu kita mengingat
tentang tren dan juga ide-ide terbaru dari 'daerah jajahan' kita Ini juga membantu
memecahkan segala hambatan.
Kembali Ke Atas Go down
agustina deni w.

agustina deni w.


Jumlah posting : 3
Join date : 08.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK AKUTAN INDONESIA   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySat 23 Apr 2011, 3:56 pm

Kode Etik Profesi Akuntan indonesia

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:

Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan

Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP

Seksi 220 Benturan Kepentingan

Seksi 230 Pendapat Kedua

Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya

Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional

Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya

Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien

Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional

Seksi 290 Independensi dalam Perikatan AssuranceOleh:
SUMBER:http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik



KODE ETIK AKUTAN INDONESIA BARU
SUMBER:http://manajemenusaha.com/?p=11


Syarief Basir

Chairman Russell Bedford Indomitra Associates

Management & Legal Consultants

Setelah melalui serangkaian proses yang relatif panjang dan lama, akhirnya pada Agustus 2008 Dewan Standar Profesional Akuntan Publik-Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) berhasil menyelesaikan Eksposure Draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia yang baru. Eksposure Draft tersebut setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari berbagai kalangan, pada Rapat Pleno Pengurus IAPI tanggal 14 Oktober 2008 disahkan menjadi Kode Etik yang baru dan akan dinyatakan efektif pada 1 Januari 2010.

Draf Kode Etik ini direncanakan akan menggantikan Kode Etik yang saat ini berlaku, yaitu yang merupakan gabungan dari Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik yang saat ini berlaku mulai efektif pada Mei 2000, bersumber dari Kode Etik AICPA, Edisi Juni 1998. Sedangkan draf Kode Etik yang baru bersumber dari Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh the International Ethics Standards Board for Accountants ( IESBA-IFAC) Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing: Bagian A- General Application of the Code, Bagian B- Professional Accountants in Public Practice, dan Bagian C- Professional Accountants in Business. Namun karena dipandang bahwa bagian C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya bagian A dan B yang saat ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan, dimodifikasi, dan disajikan eksposure draftnya.

Keterterapan Kode Etik yang baru lebih luas dari pada Kode Etik yang saat ini berlaku. Jika Kode Etik yang saat ini berlaku hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan Kode Etik yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari Kode Etik ini.

Terdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf. 2) Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 3) Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.

Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.

Draf Kode Etik terdiri dari 2 bagian yaitu, Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip, dan Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip, yaitu Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, dan Perilaku Profesional. Sedangkan dalam Kode Etik yang saat ini berlaku terdiri dari 8 prinsip, yaitu : Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, dan Standar Profesi. Adapun dalam Kerangka Konseptual yang tercantum dalam Bagian A, paragraf 100.6, ditetapkan kewajiban Praktisi untuk mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika ia mengetahui, atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau hubungan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip dasar.

Evaluasi ancaman sebagaimana disebutkan dalam paragraf 100.6 ini memberikan catatan kepada Praktisi untuk tidak hanya menerima informasi atas adanya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar, tetapi juga harus mengupayakan untuk mengetahui atas sesuatu yang sesungguhnya dapat diketahui yang merupakan ancaman terhadap prinsip dasar tersebut.

Ancaman terhadap prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik ini diklasifikasikan menjadi 5 jenis ancaman, terdiri dari:

1. Ancaman Kepentingan Pribadi
2. Ancamaan Telaah Pribadi
3. Ancaman Advokasi
4. Ancaman Kedekatan
5. Ancaman Intimidasi

Sedangkan pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut, atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: 1)Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan, dan 2) Pencegahan dalam lingkungan kerja.

Dalam bagian B draf Kode Etik, pencegahan yang dibahas adalah pencegahan dalam lingkungan kerja. Sedangkan pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan cukup disebutkan dalam bagian A, paragraf 100.12.

Bagian B Kode Etik memuat Aturan Etika Profesi yang terdiri dari 10 seksi yang tersebar dalam 224 paragraf. Bagian B memberikan ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Karena sifatnya contoh-contoh, maka untuk menghindari agar tidak keliru penafsirannya oleh Praktisi, maka pada paragraf 200.1 dijelaskan bahwa contoh-contoh yang diberikan dalam bagian B bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus juga menerapkan kerangka konseptual dalam setiap situasi yang dihadapinya.

Pada bagian awal dari Bagian B, seksi 200, disebutkan 5 jenis ancaman, serta contoh-contoh dari ancaman tersebut. Kemudian diberikan contoh pencegahan dalam lingkungan kerja, yang dibedakan atas 1) Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja, dan 2) Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja.. Contoh pencegahan tingkat institusi dalam lingkungan kerja antara lain a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar, b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance, dan c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan. Contoh pencegahan tingkat perikatan dalam lingkungan kerja antara lain: a) Melibatkan praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan, b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau praktisi lainnya, dan c) Melibatkan KAP atau jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan. Dalam hal pencegahan ini, mungkin saja klien sudah memiliki sistim pencegahan sendiri, misalnya a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukkan KAP atau jaringan KAP, b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai. Dalam hal demikian Praktisi dapat mengandalkan pada sistim pencegahan klien, namun demikian tidak boleh hanya mengandalkan pada pencegahan klien tersebut.

Seksi-seksi selanjutnya di bagian B, seperti pada seksi 210 s.d 290, menguraikan berbagai potensi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar yang dapat terjadi pada berbagai situasi ketika praktisi melakukan pekerjaan profesionalnya. Kemudian dijelaskan pencegahan yang disarankan untuk mengatasi ancaman tersebut, sehingga ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi hingga tingkat yang dapat diterima. Adalah kewajiban Praktisi untuk selalu mengidentifikasi ancaman, mengevaluasi signifikasinya, dan jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Apabila ancaman tersebut tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi harus menolak untuk menerima suatu perikatan atau mengundurkan diri dari perikatan tersebut.

Dalam hal penerimaan klien misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas bisnis klien, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri, menggunakan tenaga ahli jika diperlukan, dan sebagainya. Dalam hal diminta memberikan pendapat kedua (second opinion) mengenai penerapan akuntansi, audit atas transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka ancaman terhadap kompetensi, sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) meminta persetujuan klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama, b) menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien, dan sebagainya. Dalam penentuan imbalan jasa profesional, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi.

Pencegahan yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut. Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan (hospitality) dari klien dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip objektivitas. Pencegahan harus diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut. Ancaman kepada kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi karena kedekatan, seperti hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi atau bisnis. Pencegahan yang disarankan antara lain: a) menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai, b) menghentikan hubungan keuangan dan hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.

Seksi 290 menjelaskan dengan sangat rinci persyaratan independensi bagi Tim Assurance, KAP dan Jaringan KAP. Seksi yang terdiri dari 162 paragraf ini mengatur persyaratan independensi pada perikatan assurance serta perikatan non-assurance pada klien assurance. Pengertian independensi sebagaimana disebutkan dalam seksi ini adalah independensi dalam Pemikiran (independence of mind), dan independensi dalam Penampilan (independence in appearance). Pengertian kedua independensi tersebut disajikan pada paragraf 290.8. Sebagai catatan, kita tahu bahwa dalam Kode Etik yang berlaku saat ini independensi tersebut terdiri dari independence in fact dan independence in appearance.

Berbeda dengan Kode Etik yang saat ini berlaku, seksi 290 draf Kode Etik secara jelas memberi aturan tentang independensi bukan hanya pada anggota IAPI atau staf profesional yang bekerja pada suatu KAP, tetapi juga kepada KAP yang berada dalam suatu jaringan, dan Jaringan KAP. Istilah Jaringan didefinisikan dalam paragraf 290.14 sebagai suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama diantara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas: i) berbagi pendapatan atau beban, ii) memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama, iii) memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama, iv) memiliki strategi bisnis bersama; v) menggunakan nama merk (brand name) bersama; atau vi) berbagi sumber daya profesional yang signifikan. Pada paragraf 290.14 juga disajikan pengertian dari Jaringan KAP. Menurut Kode Etik ini, suatu KAP yang berada dalam suatu Jaringan atau Jaringan KAP harus menjaga independensinya terhadap setiap klien audit laporan keuangan yang menjadi klien dari setiap KAP atau Jaringan KAP yang terdapat dalam Jaringan tersebut.

Pada paragraf 290.100 s.d 290.214 diberikan ilustrasi ancaman-ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan Pencegahannya. Ancaman tersebut diilustrasikan timbul ketika adanya a) Kepentingan keuangan, b) Pinjaman dan Penjaminan yang Diberikan oleh Klien Assurance, serta Simpanan yang Ditempatkan pada Klien Assurance, c) Hubungan Bisnis yang Dekat dengan Klien Assurance, d) Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan Klien Assurance, e) Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance, f) Personil Klien Assurance yang Bergabung dengan KAP. g) Rangkap Jabatan Personil KAP sebagai Direktur atau Pejabat Klien Assurance, dan h) Keterkaitan yang Cukup Lama antara Personil Senior KAP dengan Klien Assurance.

Dalam hal adanya Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance, yang hal ini sering terjadi, pada paragraf 290.144 diuraikan bahwa pencegahan yang dianjurkan meliputi antara lain: a) mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance, b) menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman individu tersebut untuk perikatan assurance selanjutnya, c) melibatkan praktisi lain yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah pekerjaan yang telah dilakukan personal KAP yang bersangkutan, atau d) menelaah pengendalian mutu perikatan.

Selain mengenai Ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan Pencegahannya yang diuraikan pada Par 290.100 s.d 290.157, seksi 290 juga memberikan ilustrasi ancaman dan pencegahannya pada Pemberian Jasa Profesional selain Jasa Assurance kepada Klien Assurance (par 290.158 s.d 290.205), Imbalan Jasa Profesional (Par 290.206 s.d 290. 212), Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-tamahan Lainnya (Par 290.213), dan Litigasi dan Ancaman Litigasi. (Par 290.214).

Sebagai contoh, dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh KAP atau Jaringan KAP kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa KAP atau Jaringan KAP maupun personilnya tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi, atau catatan akuntansi lainnya tanpa persetujuan dari klien audit laporan keuangan (Par 290.167). Lebih jauh jasa akuntansi dan laporan keuangan yang diperblehkan terbatas jika pekerjaannya bersifat rutin dan mekanis, misalnya mencatat transaksi yang klasifikasi akunnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan, membukukan transaksi ke dalam buku besar yang ayat jurnalnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan (par 290.170). Jadi bentuk jasa tersebut harus betul-betul bersifat mekanis, tidak ada unsur pengambilan keputusan oleh KAP atau Jaringan KAP. Hal yang bersifat mekanis itupun masih harus dilengkapi dengan pencegahan yang memadai. Bahkan untuk klien audit laporan keuangan yang merupakan Emiten, pemberian jasa akuntansi dan pembukuan tidak diperbolehkan, karena dipandang tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima (Par 290.171)

Khusus mengenai rotasi auditor, draf Kode Etik ini mengatur bahwa rotasi hanya dilakukan pada Rekan Perikatan dan Personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan, yaitu setiap 7 tahun (Par 290.154), sedangkan rotasi terhadap KAP atau jaringan KAP tidak terdapat pengaturannya. Namun demikian, karena Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini menganut kebijaksanaan bahwa jika ada aturan perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata lebih ketat dari Kode Etik, maka Praktisi diharuskan mengikuti aturan yang lebih ketat tersebut. Aturan yang lebih ketat mengenai rotasi antara lain pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yang menetapkan bahwa pemberian jasa audit laporan keuangan kepada suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 tahun berturut-turut. Aturan yang sama juga ditetapkan dalam Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tahun 2008 tentang Independensi Akuntan yang Melakukan Jasa di Pasar Modal.

Membaca draf Kode Etik Profesi Akuntan Publik dari bagian awal hingga akhir, sebanyak 266 paragraf memang bukanlah ringan, namun dari teks Kode Etik ini dapat memberikan gambaran bahwa betapa banyaknya rambu-rambu yang harus dipatuhi Praktisi agar ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebuah gambaran betapa besarnya tanggung jawab Profesi Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya. Dengan banyaknya isi Kode Etik yang bersifat principle base, Praktisi tidak hanya dituntut untuk membaca apa yang tertulis dalam teks Kode Etik, namun juga harus mampu menafsirkan makna yang tersirat di dalamnya. Akhirnya, dengan selesainya exposure draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru, kita berharap Akuntan Publik Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk memahami dan mengimplementasikannya dalam tugas-tugas profesinya, dan Akuntan Publik Indonesia melangkah maju ke arah yang lebih baik dan mencapai martabat yang lebih tinggi sejalan dengan misi IAPI untuk menjadikan Akuntan Publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan kompetensi sesuai dengan standar profesi internasional. Majulah Akuntan Publik Indonesia!

Kembali Ke Atas Go down
margi




Jumlah posting : 2
Join date : 03.04.11

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia(AAJI)   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 24 Apr 2011, 7:59 am

LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 1 dari 17
KODE ETIK
Merupakan Lampiran dari SE No. 18/AAJI/04 Tanggal 18 Februari
2004 Perihal Pelaksanaan Grandfathering Sertifikasi dan Lisensi
Sementara Keagenan Asuransi Jiwa
I. Misi & Philosopy Kode Etik
Latar Belakang
Kepercayaan dan Kepatuhan
Alat Bantu pengawasan penerapan Kode Etik
Garis Besar prinsip prinsip dalam Kode Etik
Panduan penerapan Kode Etik
II. Kode Etik Keagenan
Prinsip Umum
Penjelasan Polis Asuransi
Penyingkapan informasi
Penyerahan premi
III. Pelanggaran Terhadap Kode Etik & Sangsi
Sangsi kepada tenaga dan manager pemasaran
Sangsi kepada perusahaan asuransi jiwa
Deklarasi akan tunduk dan patuh kepada Kode Etik Keagenan dan Sangsi
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 2 dari 17
BAB I
1. Bisnis Asuransi adalah bisnis yang berdasarkan pembagian resiko, sehingga penting
sekali untuk memastikan bahwa keseluruhan kegiatan operationalnya dijalankan
dengan standar etika yang tinggi.
2. Bisnis ini juga berlandaskan kepercayaan dan kejujuran, sehingga dibutuhkan
tanggungjawab dan profesionalisme yang tinggi pada setiap pelaku bisnisnya.
3. Kerahasiaan dari para pemegang polis yang telah dipercayaka kepada para pelaku
bisnis Asuransi harus dijaga ketat.
4. Para pelaku bisnis Asuransi secara berkala harus memastikan bahwa bisnisnya telah
dijalankan dengan benar untuk menjaga keamanan keuangan para pemegang polis
dan menjaga kredibilitas perusahaan.
5. Para pelaku bisnis Asuransi harus selalu menjaga efisiensi dalam kinerjanya dan
dapat memberikan servis yang cepat kepada para pemegang polis serta dengan
niat yang baik dapat memberikan solusi yang dibutuhkan oleh para pemegang
polis.
Dalam bisnis Asuransi , aspek yang paling menonjol adalah kepercayaan, kepercayaan
yang diberikan kepada para pemegang polis akan keamanan tabungan dan kerahasiaan
informasi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi. Kepercayaan inilah yang
memungkinkan pemegang polis untuk berkeyakinan bahwa perusahaan asuransi akan
dapat menyediaakan informasi yang lengkap uang mereka butuhkan untuk mereka sendiri,
keluarga dan usaha mereka.
Cara terbaik untuk membangun kepercayaan adalah melalui tingkah laku yang etis dan
kosisten.
Jika kepercayaan merupakan cikal bakal dari tindakan yan etis dan konsisten, maka
kepatuhan dapat dianggap sebagai induk atau panduan yang memastikan satu diantara
beberapa hal, bahwa praktek penjualan adalah akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi
etika standard.
Dalam rangka meningkatkan kualitas seluruh kegiatan operational dari perusahaan
asuransi Jiwa di Indonesia maka Kode Etik ini disusun sebagai panduan standard minimum
yang diwajibkan untuk diterapkan oleh seluruh karyawan dan agen di semua perusahaan
Asuransi di Indonesia.
Panduan ini ditujukan kepada para top management dari perusahaan Asuransi Jiwa dalam
upayanya untuk menetapkan standard yang benar dalam kegiatan operasional di
perusahaannnya dan tidak akan membatasi mereka untuk membuat aturan aturan yang
lebih lengkap bila mereka menghendakinya.
I. Latar Belakang
II. Kepercayaan dan Kepatuhan.
III. Ruang Lingkup.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 3 dari 17
Untuk memastikan penerapan panduan kode etik ini, maka management perusahaan
Asuransi Jiwa harus membuat alat Bantu pengawasan.
Hal hal yang harus dilakukan adalah :
a. Mewajibkan setiap karyawan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka
telah membaca dan memahami panduan kode etik yang berlaku di perusahaan
(Bab I)
b. Mewajibkan semua pemasar asuransi dalam perusahaannya untuk
mendandatangani surat pernyataan bahwa mereka telah membaca dan memahami
panduan kode etik yang berlaku (Bab II)
c. Membentuk Departemen Kode Etik penjualan (Sales Compliance Department) atau
Dewan Kode Etik yang beranggotakan beberapa Kepala Bagian yang berhubungan
dengan Penjualan, langsung dibawah pengawasan salah satu Direktur, yang mana
diwajibkan memberikan laporan secara bulanan kepada Penanggung jawab Dewan
Kode Etik segala hal yang berkaitan kegiatan kode etik pemasar asuransi jiwa.
d. Dewan Kode Etik ataupun Sales Compliance Department wajib melaporkan kepada
AAJI pelanggaran Kode Etik yang dibarengi denga pencabutan lisensi pemasar
Asuransi kepada AAJI.
e. AAJI wajib menyebarkan segala informasi yang diperoleh dari anggota AAJI yang
berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik pemasar Asuransi Jiwa.
(i) Menghindari adanya konflik kepentingan pribadi
(ii) Menghindari penyalah gunaan jabatan
(iii) Menjaga penyalahan gunaan informasi
(iv) Untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan data yang diperlukan
(v) Untuk memastikan terjadinya transaksi dengan kerahasiaan yang tetap terjaga
antara perusahaan Asuransi Jiwa dengan pemegang polis dan kliennya.
(vi) Untuk memastikan adanya keadilan perlakuan yang sama pada seluruh
pemegang polis dengan yang pihak lain yang menggantungkan atau memiliki
hubungan bisnis dengan perusahaan asuransi.
(vii) Untuk menjalankan bisnis dengan niat baik dan integritas yang tinggi.
Mengingat komitment kita terhadap seluruh pemegang polis, nasabah dan pemegang
saham serta perusahaan merupakan hal yang sangat penting, maka pelaksanaan Kode
Etik sangat diwajibkan kepada seluruh perusahaan Asuransi Jiwa.
Secara relatif akan mudah untuk menentukan bagaimana penerapan Kode Etik dalam
berbagai situasi,namun mungkin kita akan menjumpai situasi yang lebih kompleks. Pada kasus
seperti itu maka anda diharapkan untuk dapat memberikan penilaian yang terbaik dan
masuk akal, tanyakan pada diri sendiri pertanyaan- pertanyaan berikut yang akan
membantu kita untuk menerapkan Kode Etik :
IV. Alat Bantu pengawasan.
V. Garis Besar prinsip prinsip dalam Kode Etik
VI. Panduan penerapan Kode Etik.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 4 dari 17
o Apakah ini adil ?
o Apakah hal ini legal/tidak bertentangan dengan hukum ?
o Apakah saya yakin bahwa hal ini tidak akan mempermalukan
perusahaan saya seandainya situasi ini diketahui masyarakat umum ?
o Apakah saya akan menyetujui tindakan ini seandainya saya adalah rekan
kerja, pemegang polis atau pemegang saham ?
Anda harus menjawab “YA pada setiap pertanyaan tersebut diatas.
Selain dari itu tenaga atau manager pemasaran asuransi jiwa harus menjunjung tinggi
penerapan Kode Etik ini dalam menjalankan bisnis dikarenakan bahwa tanggung jawab
dari tenaga atau manager pemasaran tersebut kepada;
1. Pemegang Polis (Nasabah). Tenaga pemasaran harus mementingkan kepentingan
nasabah diatas kepentingan pribadi.
2. Perusahaan Asuransi. Perusahaan asuransi harus melatih tenaga atau manager
pemasaran yang akan diterjunkan ke masyarakat dengan pendidikan yang cukup, minimal
sama dengan silabus yang sudah ditetapkan oleh AAJI dan lulus ujian dengan standar
yang ditetapkan oleh AAJI.
3. Masyarakat. Karena objek dari pemasaran produk asuransi ini adalah masyarakat
maka melalui perantara tenaga atau manager pemasaran inilah diharapkan pengetahuan
masyarakat akan pentingnya berasuransi menjadi meningkat.
Oleh karena itu, kontrol atas penerapan Kode Etik ini di industri dilakukan oleh perusahaan
asuransi dimana yang bersangkutan bekerja, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan juga
dari masyarakat.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 5 dari 17
BAB II
KODE ETIK KEAGENAN
Latar Belakang.
(i). Istilah “Asuransi Jiwa” dalam hal ini adalah semua produk yang dijual oleh
perusahaan Asuransi Jiwa, mulai dari produk Asuransi Jiwa tradisional, annuitas, unit
link dan termasuk asuransi kesehatan.
(ii) Yang dimaksudkan sebagai pemasar asuransi jiwa adalah para tenaga pemasaran
asuransi jiwa dari perusahaan asuransi jiwa ataupun agen independent yang memasarkan
produk produk asuransi jiwa dari satu perusahaan Asuransi Jiwa.
(iii) Seluruh anggota AAJI wajib mematuhi dan menerapkan kode etik ini dan berusaha
sebaik mungkin untuk memastikan seluruh tenaga pemasran dan karyawan mengikuti kode
etik dalam proses penjualannya.
Pasal 1. TANGGUNG JAWAB SEORANG AGEN
Untuk mematuhi semua peraturan dan hukum, anda harus memiliki gambaran yang jelas
mengenai kewajiban dan tanggung jawab anda sebagai wakil perusahaan. Tanggung
jawab ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal, yaitu:
1.1. Tanggung Jawab Terhadap Pemerintah
Direktorat Asuransi, Departemen Keuangan yang bertugas mengatur industri asuransi di
Indonesia telah menerapkan standar hukum minimal untuk agen, mendefinisikan hal-hal
yang dapat mereka kerjakan dan tidak dapat mereka kerjakan. Peraturan ini dibuat untuk
melindungi kepentingan calon klien dan klien yang ada. Sebagai wakil perusahaan, anda
harus sepanjang waktu berpegang pada hukum/peraturan ini atau mengambil resiko yang
akan membahayakan bukan hanya untuk diri anda , akan tetapi yang lebih penting lagi
adalah klien anda.
1.2. Tanggung Jawab Terhadap Perusahaan
Dalam cakupan perjanjian keagenan anda dengan perusahaan, anda harus menunjukkan
kejujuran, niat baik dan kesetiaan dalam semua bisnis anda. Anda diharapkan untuk
membuka semua fakta penting yang berkaitan dengan hubungan agen dengan klien
seperti keterangan mengenai kesehatan klien sesuai dengan ketentuan Underwriting,
dengan menjual produk yang sesuai dalam situasi tertentu, dengan cara yang profesional
dan pantas, yang ditunjukkan oleh standar etika tertinggi.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 6 dari 17
1.3. Tanggung Jawab Terhadap Klien Yang Sudah Ada dan Calon Klien
Sebagai wakil perusahaan, anda juga harus menerapkan standar profesional yang sama
seperti yang diharapkan oleh perusahaan. Anda ditugaskan dengan tanggung jawab legal
dan etis tentang kerahasiaan informasi, penyerahan aplikasi yang tepat waktu, saran yang
tepat dan penyerahan polis yang cepat. Sebagai pemasar asuransi, anda mendatangi calon
klien, untuk menawarkan produk atau jasa yang akan sangat menguntungkan orang
tersebut. Penjualan yang berdasarkan kebutuhan menuntut anda untuk terus menerus
mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan analisa
dan membuat rekomendasi yang sesuai. Anda harus tahu jenis produk asuransi khusus
yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan khusus. Menyesuaikan produk dengan
kebutuhan klien akan membangun hubungan saling percaya.
Pasal 2. AGEN SEBAGAI PIHAK YANG DIPERCAYA (FIDUSIA)
Fidusia (pihak yang dapat dipercaya) adalah seseorang yang posisi dan tanggung
jawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan yang tinggi. Perusahaan menempatkan
kepercayaan dan keyakinan yang sangat tinggi kepada agennya, tentunya, seorang agen
harus bersikap adil dan dengan niat baik yang cukup tinggi dan bertindak demi
kepentingan perusahaan.
Dengan penunjukannya, seorang agen asuransi umumnya diberi wewenang dan
mengungkapkan wewenangnya untuk bertindak atas perusahaan dengan /melalui:
? Pengisian aplikasi untuk menutup pertanggungan melalui suatu penjualan berdasarkan
kebutuhan.
? Menjelaskan pertanggungan dan ketentuan-ketentuan polis kepada calon klien dan
menjelaskan cara polis tersebut dapat dibeli.
? Menagih premi dan menyetor premi tersebut dengan segera.
? Memberikan pelayanan kepada calon klien dan pemegang polis asuransi.
? Mematuhi ketentuan-ketentuan Underwriting dan New Business, khususnya yang
berkaitan dengan informasi diri klien.
? Memastikan bahwa terdapat hubungan yang berarti antara tertanggung
dengan pemilik polis
Menjalankan fungsi Fidusia menuntut standar etika dan hasil kerja yang tinggi. Pada
kenyataannya, mereka yang tergantung pada agen sebagai pihak yang dipercaya (fidusia)
menuntut satu standar yang lebih tinggi dari yang diperlukan dibandingkan dengan
tindakan yang biasa/umum. Seorang agen sebagai pihak yang dipercaya (fiducia)
bertindak sesuai dengan standar etis, tidak hanya karena itu merupakan hal yang benar
untuk dilakukan, tapi karena ia harus melakukan seperti itu. Itulah inti dari peran fidusia.
Pasal 3. MENGHORMATI PRIVASI DAN KERAHASIAAN
Perusahaan menghormati privasi dan kerahasiaan informasi pribadi yang terkumpul dalam
pelaksanaan bisnis. Sebagai wakil dari perusahaan, anda diharapkan untuk berpegang
pada kebijakan ini. Informasi rahasia klien adalah informasi yang berkaitan dengan klien
tersebut dan memungkinkan orang tersebut diidentifikasi. Ini termasuk semua fakta yang
berkaitan dengan klien, dan analisa ataupun pendapat yang berdasarkan pada fakta
tersebut. Ini termasuk (tetapi tidak terbatas pada) nama, alamat, nomor telpon,
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 7 dari 17
pendapatan, aset, hutang, tujuan investasi dan rencana pembiayaan. Pada saat
mengumpulkan informasi pribadi, silakan berpedoman pada hal-hal berikut ini:
? Kumpulkan semua informasi yang penting dan relevan yang diperlukan untuk
melengkapi transaksi bisnis.
? Kumpulkan informasi melalui jalur yang legal
? Kumpulkan informasi langsung dari calon klien atau klien yang ada. Apabila diperlukan
untuk memastikan ketepatan informasi atau klien tidak memiliki informasi, klien dapat
memberikan wewenang pada orang ketiga untuk menginformasikannya. Dalam kasus
ini, anda harus mencatat identitas orang ketiga tersebut dalam file.
? Beritahu orang tersebut siapa yang memberikan informasi :
- mengapa anda membutuhkan informasi
- bagaimana informasi akan digunakan
- dimana informasi akan disimpan dan hak klien untuk mengakses dan
memperbaiki.
? Membentuk dan melakukan langkah-langkah pengamanan untuk memastikan
kerahasiaan informasi.
? Pastikan bahwa informasi yang anda peroleh adalah yang terbaru dan akurat pada
saat dipakai untuk membuat keputusan berkenaan dengan orang tersebut.
? Pada saat tujuan dari pengumpulan informasi tersebut dicapai, anda tidak boleh
menggunakan informasi tersebut untuk tujuan lain tanpa persetujuan tertulis dari yang
bersangkutan. Persetujuan ini harus diberikan dengan bebas, dipahami dengan baik
dan diberikan untuk tujuan khusus. Persetujuan tertulis dari klien, yang
mengotorisasikan penyebaran informasi rahasia klien harus disimpan.
? Pastikan bahwa staf di kantor anda menggunakan informasi yang anda kumpulkan
hanya untuk tujuan yang diperlukan.
Pasal 4. PERILAKU KRIMINAL PADA SAAT MENJALANKAN BISNIS
Walaupun kegiatan kriminal sangat luas cakupannya, namun berikut ini adalah hal-hal
yang erat berkaitan dengan perilaku dalam bisnis jasa keuangan. Jika, bukti-bukti
diperoleh untuk mendukung tuduhan dari kategori di bawah ini, agen yang bertanggung
jawab atas perbuatan tersebut harus dilaporkan.
4.1 Penipuan
Ayat ini mengacu pada penipuan yang disengaja atau mis-representasi
(penjelasan yang salah) yang sudah diketahui oleh seseorang sebagai hal yang
salah atau tidak diyakini sebagai hal yang benar. Hal ini dapat diketahui bahwa
dapat membahayakan pihak lain dan dapat mengakibatkan keuntungan yang
tidak sah bagi diri sendiri atau orang lain.
4.2 Penyalahgunaan dana klien
Ayat ini berkaitan dengan mengambil uang atau harta benda lain yang
diterima dari klien untuk tujuan khusus dan secara salah dialokasikan untuk
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 8 dari 17
tujuan/keperluan yang lain. Penundaan penyetoran premi yang diterima dari
klien kepada perusahaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh
perusahaan termasuk dalam ayat ini.
4.3 Pemalsuan
dapat dikategorikan sebagai dengan sengaja/secara sadar membuat
dokumen palsu dengan maksud bahwa (a) dokumen tersebut harus
digunakan atau seolah-olah digunakan sebagai dokumen yang asli, untuk
atau (b) beberapa orang dibujuk dengan keyakinan bahwa hal/dokumen
tersebut adalah asli/orisinal, untuk melakukan atau menahan diri tidak
melakukan tindakan apapun.
Pasal 5. PERILAKU TIDAK PANTAS DILAKUKAN DALAM BISNIS
Pelanggaran terhadap Kode Etik Keagenan dan tindakan-tindakan yang tidak pantas
adalah sebagai berikut:
Menahan Informasi
Prinsip yang mendasari hukum dan peraturan yang mengatur penjualan dan iklan dari
polis asuransi jiwa adalah bahwa klien tidak boleh disesatkan. Prinsip ini semua
diterapkan pada informasi produk dan juga sikap yang ditampilkan oleh anda. Seorang
agen yang secara sengaja menyesatkan klien, melalui kartu bisnis, peralatan kantor
atau iklan, berkaitan dengan kepercayaan atau jabatan atau kemampuan memberikan
saran atau jasa harus dilaporkan, diinvestigasi dan harus diambil tindakan.
Menempatkan kepentingan agen di atas kepentingan klien
Kepentingan klien harus selalu mendapat prioritas di atas kepentingan agen. Klien
harus selalu ditangani dengan niat baik dan kejujuran. Agen harus selalu terbuka
terhadap calon klien atas semua benturan kepentingan atau potensi benturan
kepentingan yang berkaitan dengan transaksi atau rekomendasi. Termasuk dalam ayat
ini adalah agen yang membayarkan premi klien dengan menggunakan uangagen
sendiri untuk tujuan memenangkan kontes, menjaga persistency untuk mendapatkan
bonus atau untuk mempertahankan kotrak kerjanya.
5.3 Pemberian potongan/diskon Premi (Premium Rebating)
Memberikan potongan/diskon dalam pembayaran premi terjadi pada saat seorang agen
membuat kesepakatan tentang jumlah premi yang harus dibayar untuk satu polis
lebih rendah dari jumlah premi yang tertera dalam polis sebagai alat untuk
membujuk/mendorong untuk membeli satu polis dari agen. Disamping itu, seorang
agen mungkin tidak memberikan (atau menawarkan untuk memberikan) potongan dari
seluruh atau sebagian dari premi yang tertera dalam polis atau pertimbangan lain atau
satu benda yang berharga yang dimaksudkan seperti memberikan potongan premi.
Memberikan potongan dalam pembayaran premi dilarang dan setiap agen yang
memberikan potongan premi akan dilaporkan, diinvestigasi, dan segera diambil
tindakan yang sepantasnya. Tujuan dari peraturan anti pemberian diskon premi adalah
untuk memastikan bahwa semua orang yang diasuransikan diperlakukan dengan baik
(misalnya orang yang diasuransikan melalui klasifikasi penyeleksian yang sama harus
diperlakukan dengan cara yang sama pula). Tujuan lainnya adalah untuk memelihara
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 9 dari 17
persaingan sehat di antara para agen. Pemberian diskon premi dapat menyebabkan
sengketa di antara para agen. Misalnya, seorang agen mungkin melakukan pekerjaan
ekstensif pada satu kasus besar dan agen kedua bergabung pada menit terakhir dan
menawarkan pemberian diskon premi dan terjadi penjualan.walaupun tidak dengan
cara penjualan yang profesional Pelayanan terhadap klien menjadi tidak baik karena
agen yang memberi sebagian komisinya, tidak mampu menyediakan pelayanan yang
sebenarnya. Akibatnya adalah tingginya angka keluar masuk seorang agen
5.4. Penggantian (Replacements)
5.4.(i) Penggantian yang tidak terbuka dan sistematis
(Undisclosed/Systematic Replacements)
Dari diri mereka sendiri, penggantian produk bukan merupakan perilaku
yang tidak layak. Penggantian produk dapat ditolerir hanya jika mereka
tidak terlalu merugikan klien. Tetapi, agen yang melakukan penggantian
internal/eksternal sistimatis yang membahayakan klien harus dilaporkan,
diinvestigasi dan tindakan seperlunya harus diambil.
5.4 (ii) Pemutarbalikan (Twisting)
Pemutarbalikan adalah tindakan tidak etis dalam membujuk seorang
pemegang polis untuk melepas/menebus polisnya dari perusahaan lain
dengan tujuan menjual polis yang lain tanpa memperhatikan kerugian yang
mungkin terjadi terhadap pemegang polis. Ini juga dapat melibatkan
penggunaan nilai tunai polis, baik melalui peminjaman polis atau dividen
dari polis untuk membeli polis yang lainnya. Setiap agen yang terbukti
melakukan tindakan pemutarbalikan harus diinvestigasi dan dilaporkan.
5.4.(iii) Pencampuradukan (Churning)
Pencampuradukan terjadi pada saat seorang agen, melakukan kontrol atas
banyaknya dan seringnya penjualan, menyalahgunakan kepercayaan
nasabah untuk tujuan pribadi melalui transaksi yang berlebihan dilihat dari
karakter transaksi dan tujuan pribadi klien. Setiap agen yang terbukti
melakukan tindakan pencampuradukan harus di investigasi dan dilaporkan.
5.5. Pernyataan tidak benar (Misrepresentation and Disclosure)
5.5.(i) Ilustrasi
Diharapkan bahwa para agen menyediakan informasi mengenai satu produk
secara tepat, jujur, lengkap dan dalam bahasa yang sederhana dengan
mengacu pada ketentuan dari perusahaan melalui materi atau alat yang
telah disediakan. Jika seorang agen membuat perubahan yang vital
terhadap ilustrasi yang disediakan perusahaan atau jika seorang agen
memanipulasi perangkat lunak diluar parameter untuk menciptakan satu
harapan yang tidak masuk akal, agen harus diinvestigasi dan tindakan yang
seperlunya harus diambil.
5.5. (ii) Pernyataan yang menyesatkan
Agen harus berusaha meyakinkan bahwa mereka tidak membuat
pernyataan yang menyesatkan dalam proses penjualan atau iklan mereka.
Informasi yang penting sebagai dasar pengambilan keputusan harus secara
penuh dan akurat diungkapkan sebelum penjualan dilakukan. Jika suatu
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 10 dari 17
pola pengungkapan informasi yang diberikan tidak akurat atau jika
informasi penting tidak diungkapkan terjadi, maka agen harus diinvestigasi
dan tindakan seperlunya harus di ambil.
5.5.(iii) Perbandingan yang tidak lengkap
Agen yang memberikan perbandingan yang tidak lengkap dari setiap polis
dari perusahaan asuransi lainnya dengan niat untuk meyakinkan klien untuk
mengakhiri atau menebus polis, harus di investigasi dan tindakan
seperlunya harus di ambil.
5.6. Kenali kebutuhan klien anda atau kecocokan produk dengan klien.
Agen harus terus berusaha untuk memastikan bahwa mereka telah berorientasi bisnis
dan tekun untuk menganalisa kebutuhan, tujuan dan masalah keuangan klien untuk
menentukan ketepatan rekomendasi produk kepada klien. Jika satu penjualan ditutup
tanpa memperhatikan kesesuaian produk terhadap kebutuhan klien, agen harus
diinvestigasi dan tindakan sepantasnya harus diambil.
5.7 Pernyataan menyesatkan, penghapusan atau pernyataan tidak benar
kepada perusahaan
Informasi yang padat, lengkap dan tepat harus disediakan oleh agen kepada
perusahaan asuransi. Pernyataan tidak benar, penghapusan atau penyataan
menyesatkan yang sangat penting/berpengaruh, harus diinvestigasi dan tindakan
sepantasnya harus diambil.
5.8 Pemaksaan dan pengaruh yang tidak baik
Agen yang menggunakan kekuasaan, pengaruh, posisi, dan/atau moralnya terhadap
calon klien untuk mempengaruhi pembelian atas asuransi jiwa harus diinvestigasi dan
diambil tindakan sepantasnya.
5.9 Pembujukan
Agen yang telah melakukan pembayaran atau memberi hadiah, atau menawarkan
untuk membayar atau memberi hadiah secara langsung atau tidak langsung berupa
uang atau barang-barang berharga sebagai bujukan untuk meyakinkan calon klien
untuk membeli asuransi, agen tersebut harus diinvestigasi dan diambil tindakan
sepantasnya.
5.10 Pernyataan kasar
Pernyataan kasar terhadap pesaing untuk menutup penjualan merupakan pelanggaran
terhadap Kode Etik Bisnis Industri Asuransi. Agen yang terbukti melakukan ini harus
diinvestigasi dan harus diambil tindakan sepantasnya.
5.11 Penandatanganan Formulir Kosong
Formulir perusahaan yang resmi yang digunakan dalam transaksi bisnis dengan klien
menjadi file resmi dari klien dengan perusahaan. Klien harus mempunyai pengetahuan
tentang isi dan tujuan dari setiap dokumen yang dia tanda tangani. Ini adalah
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 11 dari 17
kebijakan perusahaan bahwa dokumen yang ditandatangani oleh klien harus dijawab
dengan lengkap sebelum agen meminta tanda tangan klien. Anda TIDAK BOLEH
meminta klien anda menandatangani formulir kosong untuk menghemat waktu di
kemudian hari. Merupakan praktek bisnis yang tidak etis meminta klien untuk
menandatangani formulir kosong, tentang perubahan polis atau formulir lainnya,
sepertinya anda membutuhkan tanda tangan tersebut di kemudian hari. Jika seorang
klien ingin mengubah atau mengambil pinjaman atau apapun, bicarakan masalah ini
dengan klien anda dan dapatkan tanda tangan yang semestinya pada saat transaksi
akan dilaksanakan. Penandatanganan formulir kosong oleh klien adalah melanggar
peraturan dan setiap agen yang melakukan ini harus diinvestigasi dan tindakan
sepantasnya harus diambil.
Pasal 6. PROSES PENJUALAN
Perusahaan mengharuskan anda untuk mengutamakan kepentingan klien di atas
kepentingan diri sendiri. Ini berarti anda harus:
6.1 Menjual berdasarkan kebutuhan klien
Pada saat wawancara pertama dengan calon klien, anda perlu meluangkan cukup
waktu untuk membicarakan konsep asuransi ataupun perencanaan keuangan dan
melakukan analisa kebutuhan.
Prinsip/aturan “KENALI NASABAH ANDA” menuntut anda untuk menilai tingkat
ketertarikan klien anda terhadap informasi yang diberikan yang berhubungan dengan
kebutuhan asuransi atau tabungan dari klien.
Tanggung jawab anda adalah mengajukan pertanyaan yang tepat untuk menentukan
jika satu produk cocok untuk klien anda. Penting untuk mendengarkan minat klien
anda, tujuan dan kebutuhan yang diungkapkan untuk dapat menilai produk yang
cocok untuk klien. Tanggung jawab agen untuk menyesuaikan produk yang tepat
untuk memenuhi kebutuhan klien.
Untuk menilai secara tepat apakah satu produk yang disarankan cocok untuk klien,
informasi berikut dapat diperoleh:
? Apa pekerjaan, usaha dan posisi dari calon klien anda?
? Berapa usia calon klien?
? Dimana dia tinggal? Apakah lingkungan tempat tinggalnya di kalangan atas?
? Apa status pernikahannya?
? Apa hobby calon klien anda? Apakah hobby tersebut umum?
? Berapa penghasilan calon klien anda?
? Siapa dan berapa banyak jumlah tanggungannya?
6.2. Menjelaskan secara lengkap bagaimana produk berfungsi
Pada saat menjelaskan produk Asuransi yang telah dipilih sesuai dengan
kebutuhan klien, Agen harus menjelaskan secara terperinci dan jelas
mengenai:
? Produk fitur
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 12 dari 17
? Manfaat produk bagi klien
? Persyaratan persyaratan yang berkaitan dengan produk tersebut
6.3. Memelihara tingkat profesionalisme dengan selalu memiliki informasi
terbaru
Disarankan bahwa informasi ini diperbarui secara rutin (minimal pertahun).
Informasi dapat diberi tanggal untuk membantu memonitor relevansi atas
informasi tersebut.
6.4 Pengisian Formulir Aplikasi Asuransi
Pada saat anda mengisi formulir aplikasi asuransi dengan klien, penting untuk
melakukannya tepat di depan klien anda. Anda harus mengajukan setiap
pertanyaan yang terdapat dalam aplikasi, memastikan bahwa klien memahami
pertanyaan yang anda ajukan. Anda harus yakin bahwa informasi yang anda
kumpulkan adalah akurat sebelum meminta tandatangan klien.
Formulir aplikasi asuransi harus diisi/dilengkapi sebelum meminta tandatangan
klien. Jika tidak, klien akan menyetujui bahwa hal itu adalah benar tanpa
menyaksikan apa yang telah dicatat. Bagian formulir aplikasi yang masih
kosong pada saat penandatanganan dapat menyebabkan keraguan mengenai
bagian mana yang sebenarnya telah diisi sebelum penandatanganan. Ini
sebenarnya mengurangi perlindungan yang anda dan perusahaan miliki
sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Setelah menyelesaikan formulir aplikasi, anda harus menjelaskan mengenai
keanekaragaman untuk yang kedua kalinya, memastikan bahwa klien
memahami setiap bagian. Anda harus meminta klien untuk menandatangan di
tempat yang tepat pada formulir aplikasi.
Jelaskan secara penuh peraturan dari Tanda Terima/Kuitansi Sementara kepada
klien sebelum memohon titipan premi pertama dari klien sebagai pembayaran
titipan premi pertama atas diri calon tertanggung pada aplikasinya untuk
asuransi.
6.5 Penyerahan Polis
Setelah aplikasi disetujui oleh perusahaan dan diterbitkan polis maka adalah
menjadi tanggung jawab agen untuk mengirim polis secepat mungkin kepada
klien dan meminta bukti penerimaan polis. Penyerahan polis menyelesaikan
proses penjualan dan memastikan keabsahan dari kontrak.
Pada saat bertemu klien, akan sangat baik bila meluangkan waktu untuk
memastikan bahwa klien anda memahami produk yang dibeli dan mengapa
produk tersebut dibeli. Tinjau kembali polis dan ilustrasi penjualan dengan
klien. Proses ini akan meyakinkan klien atas keputusannya.
Sebagai langkah pengawasan, anda disarankan untuk melakukan
dokumentasi/mencatat, bila memungkinkan, setiap alasan untuk penundaan
dalam pengiriman kontrak.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 13 dari 17
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK DAN SANGSI
Sangsi atas pelanggaran Kode Etik dibedakan dalam 2 hal yaitu;
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga atau manager pemasaran perusahaan asuransi jiwa
dalam mejalankan tugasnya sebagai advisor kepada nasabah, dan
2. Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa.
I. SANGSI KEPADA TENAGA DAN MANAGER PEMASARAN.
Umumnya pelanggaran Kode Etik oleh tenaga dan manager pemasaran asuransi jiwa dapat
dibedakan sbb;
1. Perilaku yang bersifat kriminal seperti: Penipuan, Penyalahgunaan dana nasabah dan
Pemalsuan dokumen.
2. Perilaku yang bersifat menyesatkan seperti: Menahan informasi, mementingkan kepentingan
pribadi diatas kepentingan nasabah, Rabating, Replacement, Mispresentasi dll.
Guna mengefektifkan pelaksanaan dari sangsi ini, maka setiap perusahaan asuransi harus
membentuk satu departemen/unit kerja yang menangani implementasi dari Kode Etik ini,
seperti Department Kepatuhan (CD) yang melapor langsung ke CEO serta harus
berkoordinasi dengan AAJI.
Sangsi atas pelanggaran Kode Etik oleh tenaga dan manager pemasaran asuransi jiwa adalah sbb;
a. Pelanggaran yang bersifat Kriminal bersadarkan kontrak kerjasama yang berlaku diperusahaan
dimana tenaga atau manager perusahaan tersebut bernaung yaitu dengan memutuskan kontrak
kerja sama dan memprosesnya sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN, pasal 21, ayat 1 s/d 5 dan perusahaan tempat
tenaga atau manager pemasaran tersebut bekerja harus segera melaporkan ke AAJI (black list)
untuk disirkulasikan kepada semua anggota.
b. Pelanggaran yang bersifat Menyesatkan berdasarkan kontrak kerjasama yang berlaku
diperusahaan asuransi jiwa dimana tenaga atau manager pemasaran tersebut bernaung, bobot
kesalahannya ditentukan oleh Departemen Kepatuhan (CD) dari perusahaan tersebut dan
tindakan yang diambil adalah sbb:
SEBAGAI TENAGA PEMASARAN
1. Surat Peringatan 1 (cc ke AAJI), diancam dengan UU RI Nomor 2 Tahun 1992 dan tidak
diberikan kesempatan masuk ke jalur management selama 2 tahun.
2. Surat Peringatan 2 (cc ke AAJI), diancam dengan UU RI Nomor 2 Tahun 1992 dan tidak
diberikan kesempatan masuk jalur management selama 4 tahun dan
3. Surat Peringatan 3, diancam dengan UU RI Nomor 2 Tahun 1992kemudian dikeluarkan dari
perusahaan, dilaporkan ke AAJI (black list) dan disirkulasikan kepada semua anggota
asosiasi.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 14 dari 17
SEBAGAI MANAGER
1. Surat Peringatan 1 (cc ke AAJI), diancam dengan UU RI Nomor 2 Tahun 1992 dan
diturunkan levelnya 1 tingkat.
2. Surat Peringatan 2 (cc ke AAJI), diancam dengan UU RI Nomor 2 Tahun1992 dan
diturunkan menjadi tenaga pemasaran, tidak boleh diberikan kesempatan masuk jalur
management selama 4 tahun.
3. Surat Peringatan 3, diancam dengan UU RI Nomor 2 Tahun 1992, kemudian dikeluarkan
dari perusahaan asuransi jiwa, dilaporkan ke AAJI (black list) dan disirkulasikan kepada
semua anggota asosiasi.
Catatan: *) Pelaksanaan tindakan diatas tergantung dari bobot kesalahan dan ini ditentukan oleh
Depertement Kepatuhan (CD) dan sangat memungkinkan langsung diambil poin ke 3 tanpa proses
melewati poin 1 atau 2.
II. SANGSI KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
Sangsi Atas Pelanggaran Kode Etik Asuransi Jiwa ini mengacu kepada Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 421/KMK.06/2003 yang mengatur
tentang KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERASURANSIAN dan Nomor 426/KMK.6/2003 yang mengatur
tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI
DAN PERUSAHAAN REASURANSI yang sudah berlaku sejak September 2003.
Sangsi ini tidak berlaku terhadap tenaga atau manager pemasaran perusahaan asuransi jiwa
yang telah DIBERHENTIKAN oleh perusahaan asuransi jiwa dimana yang bersangkutan
bekerja. Namun, bila pemberhentian tersebut inisiatifnya datang dari tenaga atau manager
pemasaran yang bersangkutan, maka MASA TUNGGU 6 (ENAM) BULAN, sesuai
dengan Pasal 38, ayat 2, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
426/KMK.06/2003 HARUS diberlakukan sebelum diperkecualikan dari aturan tersebut.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi jiwa harus memberikan laporan daftar nama tenaga
atau manager pemasaran yang telah diberhentikan oleh perusahaan kepada AAJI maksimum
31 hari sejak tenaga atau manager pemasaran tersebut diberhentikan. Perusahaan asuransi
harus menarik kembali Kartu Keanggotaan AAJI dari tenaga atau manager pemasaran yang
telah diberhentikan tersebut dan mengembalikannya ke AAJI.
Masa tunggu 6 bulan tersebut berawal sejak tanggal surat pengundurkan diri dari perusahaan
asuransi jiwa lama sampai dengan tanggal penanda-tanganan kontrak asuransi jiwa dari perusahaan
asuransi jiwa yang baru.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 15 dari 17
ATURAN MEMPEKERJAKAN TENAGA DAN MANAGER PEMASARAN
1. a) Perusahaan asuransi jiwa dilarang menawarkan perjanjian kerja kepada calon
tenaga atau manager pemasaran perusahaan asuransi jiwa lain yang manfaatnya
diatas ketentuan regulator yang berlaku dan paket manfaat lainnya berdasarkan aturan
yang berlaku di perusahaan asuransi jiwa guna mempengaruhi tenaga atau manager
pemasaran perusahaan asuransi jiwa lainnya ATAU menawarkan manfaat tambahan
termasuk tapi tidak terbatas pada pinjaman lunak, fasilitas kredit lainnya, pembagian
laba dan lain-lain dalam bentuk apapun kepada tenaga atau manager pemasaran
perusahaan asuransi lain.
Bentuk pelanggaran apapun seperti yang diuraikan di atas akan dikenakan denda
seperti yang diatur dalam item 4 dibawah ini.
b) Perusahaan asuransi jiwa dilarang menunjuk/mengangkat tenaga atau manager
pemasaran perusahaan asuransi jiwa lainnya dengan posisi/benefit yang lebih tinggi
dari yang dijabat/didapat dari perusahaan asuransi jiwa sebelumnya, kecuali sudah
menjalani posisi yang sama dengan perusahaan asuransi jiwa sebelumnya di
perusahaan asuransi jiwa yang baru tersebut minimal selama 6 bulan.
c) Pengecualian untuk dapat memperkerjakan tenaga pemasaran atau manager dari
perusahaan asuransi lain, hanya dan hanya dimungkinkan bila;
- Tenaga atau manager pemasaran tersebut telah menunjukan surat pengunduran
diri dari perusahaan asuransi jiwa yang lama dan perusahaan asuransi jiwa yang
lama mengeluarkan persetujuannya untuk pengunduran diri tersebut,
- Jika perusahaan asuransi jiwa tempat tenaga dan manager pemasaran tersebut
berada dalam kondisi akuisisi, merger atau diambil alih oleh perusahaan asuransi
jiwa lain, yang mengakibatkan kontrak perjanjian yang sudah ditandatangani
sebelumnya tidak berlaku sampai dengan tanggal tertentu dalam perjanjian
pengambilalihan tersebut sehingga tenaga atau manager pemasaran tersebut
mengundurkan diri dan perusahaan asuransi jiwa yang baru tersebut menyetujui
pengunduran diri tersebut.
Note: Perusahaan asuransi jiwa yang sudah menerima surat pengunduran diri dari tenaga atau manager pemasarannya
harus memberikan respon atas surat pengunduran diri tersebut maksimum 31 hari sejak surat pengunduran diri tersebut
diterima. Bila dalam waktu 31 hari belum memberikan persetujuan tertulisnya, maka akan dianggap telah disetujui.
2. Mengacu kepada poin 1 bagian b diatas, tanpa perlu dilakukan pembuktian sebelumnya,
perusahaan asuransi jiwa akan dianggap melanggar Aturan Kode Etik Asuransi Jiwa
dengan kondisi-kondisi di bawah ini;
a. Sebuah perusahaan asuransi telah menunjuk/mempekerjakan lebih dari 2 manager
pemasaran dari perusahaan asuransi jiwa lain, baik dari perusahaan yang sama maupun
berbeda, dalam perioda waktu 6 bulan sejak penanda-tanganan kontrak dengan manager
yang pertama, atau
b. Perusahaan asuransi telah menunjuk/mempekerjakan lebih dari 4 supervisor/leader/tenaga
pemasaran dari perusahaan asuransi lain, baik dari perusahaan yang sama maupun berbeda,
dalam perioda waktu 6 bulan sejak penanda-tanganan kontrak dengan
supervisor/leader/tenaga pemasaran yang pertama.
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 16 dari 17
(Catatan: Dalam klausul ini, tidak diperlukan pembuktian ada tidaknya bujukan atau “bajakan” pada saat
sebuah perusahaan asuransi jiwa telah mengangkat lebih dari jumlah yang telah ditetapkan dari tenaga
pamasaran atau manager dalam waktu 6 bulan dari perusahaan asuransi jiwa lain).
3. Chief Executive Officer (CFO)/President Direktur perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar
sebagai anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) harus menandatangani sebuah
deklarasi di hadapan Notaris yang ditunjuk bahwa dia, yang bertindak atas nama
perusahaan dimana yang bersangkutan dipekerjakan, tidak diperkenankan melakukan
aktivitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dianggap melanggar aturan
dasar dan semangat dari pelaksanaan Sangsi Atas Pelanggaran Kode Etik Asuransi Jiwa
ini.
4. Sangsi dan besarnya denda yang dibelakukan atas pelanggaran yang disebutkan diatas adalah
sbb;
a. Departemen Keuangan dalam hal ini Direktur Asuransi setelah berkoordinasi dengan AAJI
akan mengevaluasi atau meninjau ulang atau membatalkan hasil penilaian Kepatutan dan
Kepantasan (Fit and Proper Test) direksi perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran
dengan mengacu kepada surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
421/KMK.06/2003 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI
DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN, Bab V, PROSEDUR
PENILAIAN, Pasal 7, bagian (3), poin b, c dan d.
b. Sejumlah denda yang dihitung dari rata-rata produksi FYAP dalam waktu 3 tahun (atau
jumlah tahun seorang manager dipekerjakan di perusahaan asuransi lama, bila yang
bersangkutan bekerja kurang dari 3 tahun) ATAU Rp 425.000.000, manapun yang lebih
tinggi, yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi yang mempekerjakannya untuk setiap
manager yang diterima;
c. Sejumlah denda yang dihitung dari rata-rata produksi FYAP dalam waktu 3 tahun (atau
jumlah tahun seorang tenaga pemasaran dipekerjakan di perusahaan asuransi lama, bila yang
bersangkutan bekerja kurang dari 3 tahun) ATAU Rp 170.000.000, manapun yang labih
tinggi, yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi yang mempekerjakannya untuk setiap
tenaga pemasaran yang diterima.
d. Pengulangan atas pelanggaran yang terjadi di poin b. dan c. diatas akan dikenakan
denda dan Surat Peringatan kepada CEO/President Director perusahaan asuransi jiwa yang
melakukan pelanggraran tersebut sbb;
- Pelanggaran Pertama: Denda poin a. atau b. + Surat Peringatan 1
- Pelanggaran Kedua : Denda poin a. atau b. X 125 % + Surat Peringatan 2
- Pelanggaran Ketiga : Denda poin a. atau b. X 150 % + Pemberhentian CEO dan/atau
Deportasi dan tindakan ini diambil oleh Dep Keu.
Denda dari poin a, b dan c diatas dibayarkan kepada Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI) yang kemudian disalurkan kepada AAJI yang untuk selanjutnya
digunakan untuk Dana Pengembangan Agency Trainning (Agency Trainning
Development Fund) dibawah naungan AAJI.
5. Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan dari Kode Etik dan Sangsi dan guna
menghindari ketidakmengertian tenaga atau manager pemasaran, maka perusahaan
asuransi jiwa harus mengambil langkah-langkah dibawah ini;
a) Perusahaan asuransi, khususnya Training Departement harus memastikan bahwa
tenaga atau manager pemasarannya betul-betul mengerti dan memahami konteks
dan makna dari Kode Etik dan Sangsi, baik untuk tenaga atau manager pemasaran
LAMPIRAN 1
SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004
Tentang
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI
Halaman 17 dari 17
yang sudah ada sejak aturan ini dikeluarkan maupun tenaga atau manager
pemasaran yang baru direkrut. Hal ini harus dilakukan dengan penandatanganan
Deklarasi Akan Tunduk dan Patuh Kepada Kode Etik Keagenan dan
Sangsi pada poin III dibawah ini dan lembaran yang ditandatangani tersebut
harus disimpan oleh perusahaan dimana tenaga atau manager pemasaran tersebut
bekerja. Apabila terjadi pelanggaran Kode Etik oleh tenaga atau manager
pemasaran dan dikenakan sangsi oleh perusahaan dan/atau AAJI, maka bukti
otentik atas pemahaman dan tunduk kepada Kode Etik Keagenan dan Sangsi yang
sudah disepakati oleh anggota AAJI merupakan persyaratan yang dipakai oleh
perusahaan dan AAJI, namun penyelesaian permasalahan tersebut ada di
perusahaan asuransi dimana tenaga atau manager pemasaran tersebut bekerja.
b) Perusahaan asuransi sangat disarankan membuat Buku Panduan yang memuat
panduan Kode Etik dan Sangsi ini dan didistribusikan kepada semua tenaga atau
manager pemasaran yang ada.
c) Perusahaan harus mengambil langkah-langkah antisipatif untuk menjegah
penggunaan wakil tenaga pemasaran untuk mengelak dari sangsi ini.
d) Perusahaan asuransi jiwa harus memasukan sebuah pasal dalam kontrak perjanjian
kerjanya, baik untuk tanaga maupun manager pemasaran yang menyatakan bahwa
tenaga atau manager pemasaran yang terlibat dalam penggunaan wakil tenaga
pemasaran harus diputuskan kontrak kerjanya sesegera mungkin.
III. DEKLARASI AKAN TUNDUK DAN PATUH KEPADA KODE ETIK
KEAGENAN DAN SANGSI.
DEKLARASI TENAGA ATAU MANAGER PEMASARAN
Nama Agen :
No. Keagenan dari Perusahaan :
Kode Perusahaan :
Tanda Tangan Agen
:
Tanggal :
sumber : http://aaji.or.id/InfoCenter/EthicCode.aspx
Kembali Ke Atas Go down
ari bowo

ari bowo


Jumlah posting : 3
Join date : 02.04.11
Age : 40
Lokasi : demak

Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: KODE ETIK ORGANISASI KEPERAWATAN   Tugas II : Kode Etik Profesi EmptySun 24 Apr 2011, 12:32 pm

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

Etika khusus yang mengatur tanggung
jawab moral para perawat.

l .Kesepakatan moralitas para perawat.
Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.
Sumber Etika Profesi keperawatan :

1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.

Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimalal :

1. tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien
sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.

Contoh penerapan :
1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan /tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.


ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

Etika khusus yang mengatur tanggung
jawab moral para perawat.
l Kesepakatan moralitas para perawat.
Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan
kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.

Sumber Etika Profesi keperawatan :
1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.

Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimalal :

1. tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien
sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.

Contoh penerapan :
1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan / tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.

2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan
pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetatif
- pasien HIV /AID
- pasien mendapat terapi diet
- pasien menghadapi tindakan medik
-operasi, pemakaian obat yangharganya mahal dll.

3 Bioetika :
- aborsi, pembatasan kelahiran,sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll.

4 Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
- permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.

Etika umum yang berlaku di masyarakat :
- Privasi pasien,
- Menghargai harkat martabat pasien
- Sopan santun dalam pergaulan
- saling menghormati,
- saling membantu.
- peduli terhadap lingkungan

Etika Profesi keperawatan dunia ICN.
Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.

8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
1. Respek
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )

1 Respek :

* perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned consent
* Perilaku perawat menghormati sejawat
* Tindakan eksplisit maupun implisit
* simpatik, empati kepada orang lain.

.2 Otonomi :

* hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan.
* perlu pemahaman tindakan kolaborasi.

3 Beneficence ( kemurahan hati) :
berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
lanjutan :Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.

4 Non-maleficence:
Prinsip berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
- Jangan membunuh
- jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
- jangan membuat orang lain tidakberdaya.
- Jangan melukai perasaan

5 Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.

6 Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak.
Prinsip Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
.
7 Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
Tanggung jawab perawat dalam tim
-asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja , pemerintah dan masyarakat.

8 Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang . Adil tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.

Etika Profesi keperawatan disususun oleh Oragnisasi secara tertulis
“ KODE ETIK KEPERAWATAN “

Fungsi Kode Etik :
Umum :
digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan
Fungsi khusus untuk :
1. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.
2. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.
3. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam
memberikan sanksinya.

“ KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA “
- disusun dan diputuskan dalam Munas I tahun 1976.
- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI di Bandung tahun 2000.
- Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat
dan masyarakat,Perawat dan teman sejawat dan perawat dengan profesi

Teks Kode Etik Keperawatan Indonesia tahu 2000.

Bab I Perawat dan klien :

1. Perawat dalam memberikan perawatan thd klien, dan tidak terpengaruh kedudukan sosial politik dan agama yang dianut serta warna kulit.umur,jenis kelamin, aliran pertimbangan kebangsaan, kesukuan.

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidupberagama dari klien
.
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang memebutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan
kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bab II Perawat dan Praktik

1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang
menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangakan
kemampuan serta kualifikasi seseorang dalam melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku
profesional.

Bab III Perawat dan masyarakat :
Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan memdukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

Bab IV Perawat dan Teman sejawat :

1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya, dalam memelihar keserasian suasana lingkungan kerja maupun tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

Bab V Perawat dan Profesi :

1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan
serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan profesi keperawatan.
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja
yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
sumber :http://askep-askeb.cz.cc/2010/01/etika-profesi-keperawatan.html
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Tugas II : Kode Etik Profesi Empty
PostSubyek: Re: Tugas II : Kode Etik Profesi   Tugas II : Kode Etik Profesi Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Tugas II : Kode Etik Profesi
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» TUGAS I : Organisasi Profesi di Indonesia dan Dunia
» KODE ETIK IKAGI
» KODE ETIK BIDAN INDONESIA
» Kode ETIK Arsitek Indonesia
» Kode Etik Jurnalistik Dan Etika Pers

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Etika Bisnis dan Profesi - AMIK JTC Semarang :: Tugas-tugas :: Tugas-tugas Kuliah-
Navigasi: